Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 16 November 2013

Bukan Negara Hakim (M Hadi Shubhan)

DALAM konstitusi secara tegas dikatakan: negara Indonesia negara hukum (rechtstaat), bukan negara hakim (rechterstaat).

Tindakan Presiden mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Mahkamah Konstitusi merupakan langkah untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara hukum dari kekuasaan MK yang absolut dan tidak terkontrol, yang mengarah menjadikan republik ini sebagai negara hakim.

Sejatinya konstitusi sudah mendudukkan MK secara proporsional dengan kewenangan dan segenap kontrolnya. Namun, atribusi konstitusi itu secara perlahan telah dilucuti oleh MK. Soal kewenangan, MK memperluas diri kewenangannya dengan cara melalui putusannya dan cara membatalkan norma yang membatasi dirinya. Demikian pula lembaga kontrol eksternal, yaitu Komisi Yudisial, telah diamputasi kewenangannya oleh MK.

Kontrol kewenangan terhadap MK setidak-tidaknya melalui UU yang mengatur kelembagaan MK. Beberapa fakta yang membuktikan MK telah melucuti sistem kontrol tersebut, antara lain, dalam UU MK menentukan bahwa UU yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah UU yang diundangkan setelah perubahan UUD 1945. Faktanya, ketentuan ini dikesampingkan. MK menguji UU bukan hanya UU yang lahir sebelum amendemen UUD 1945, bahkan menguji UU yang lahir pada zaman Hindia Belanda.

Fakta lain, MK juga telah membatalkan 10 pasal dalam UU No 8/2011 tentang Perubahan UU No 24/2003 tentang MK, yaitu Pasal 4 Ayat (4 f-h), Pasal 10, Pasal 15 Ayat (2h) sepanjang frase "dan/atau pernah menjadi pejabat negara", Pasal 26 Ayat (5), Pasal 27A Ayat (2c-e), (3), (4), (5), (6), Pasal 50A, Pasal 59 Ayat (2), dan Pasal 87. Pasal-pasal tersebut sejatinya adalah pembatasan dan penertiban kewenangan dan kelembagaan MK, tetapi oleh MK dinyatakan tidak mengikat.

Melanggar prinsip hukum
Tindakan MK yang membatalkan UU MK adalah refleksi membabi butanya MK dalam menghabisi norma yang membatasi dan mengatur lembaganya. Kelakuan MK ini jelas bertentangan dengan prinsip Nemo Judex Indoneus In Propria yang berarti bahwa tidak ada seorang pun dapat menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri. Ini berarti MK telah melanggar salah satu prinsip hukum.

Perppu tentang MK ini, dan juga ketika sudah disahkan menjadi UU, tidak boleh di-judicial review sendiri oleh MK karena hal ini melanggar prinsip hukum tersebut. Selama ini MK telah berselingkuh dengan oknum akademisi tertentu yang mengaku sebagai ahli konstitusi di negeri ini, dengan cara kelompok akademisi itu mengajukan judicial review pasal tertentu dari UU MK yang dianggap membatasi kekuasaan MK. Pengajuan ini tentu disambut gembira dan bisa dipastikan MK membatalkan pasal tertentu dari UU MK yang mengekang kewenangannya itu.

Dalam pada itu, melalui putusan-putusannya, MK juga menambah kewenangan-kewenangan yang melekat pada dirinya. MK telah melebihi kewenangannya dalam mengadili perkara pengujian UU. Pengujian UU sejatinya adalah mengoreksi UU jika UU tersebut bertentangan dengan konstitusi. Sejatinya, kewenangan mekanisme koreksi ini menjadikan MK berfungsi sebagai negative legislator. Mekanisme koreksi ini sebagai sarana checks and balances terhadap lembaga pembuat UU, yakni DPR bersama Presiden.

Dalam perkembangannya, kewenangan mekanisme koreksi UU ini diperluas MK dengan cara memformulasikan secara positif norma dalam UU. MK sebagai negative legislator telah memosisikan diri menjadi positive legislator. Posisi ini jelas mengganggu lembaga pembuat UU, yaitu DPR bersama Presiden.

Kesaktian MK kian bertambah dengan dibatalkannya UU No 22/2004 tentang Komisi Yudisial. Dalam UU KY tersebut diberikan kewenangan kepada KY untuk mengawasi seluruh hakim, baik hakim di lingkungan peradilan pada MA maupun hakim konstitusi pada MK. Kepentingan MK pada putusan yang membatalkan UU KY ini adalah tidak inginnya lembaga MK diawasi lembaga luar, dalam hal ini KY.

Dengan kekuasaannya yang absolut tersebut, yakni putusannya final, kewenangannya ditambah-tambah sendiri, dan tidak terjamah pengawasan dari luar, MK sering melakukan hal-hal yang cenderung semau sendiri. Seakan, secara tersirat, MK mengatakan bahwa negara ditentukan oleh para hakim konstitusi di MK. Tindakan MK ini berarti telah memosisikan Indonesia sebagai negara hakim (rechterstaat) dan bukan negara hukum (rechtstaat).

Alhasil, jika nanti MK melakukan judicial review terhadap Perppu MK ataupun ketika sudah disahkan jadi UU, harapan kembali untuk memartabatkan MK akan menemui jalan buntu. MK akan tetap berpotensi tanpa batas kewenangan dan tanpa pengawasan. Jika itu terjadi, sejarah Firaun akan terulang kembali, dan tongkat-tongkat Nabi Musa yang akan menghentikan absolutisme MK.

M Hadi Shubhan, Pengajar Filsafat Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum di FH Unair

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000002928384
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger