Belum semua pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2014. Satu di antaranya yang sudah menentukan adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Besaran upah minimum provinsi (UMP) Rp 2,441 juta per bulan, naik 6 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2013, lebih tinggi dari keinginan pengusaha Rp 2,29 juta dan usulan Dewan Pengupahan Rp 2,4 juta. Keputusan Gubernur DKI Jakarta belum diterima buruh sebab dinilai tidak rasional dengan kebutuhan hidup di Jakarta.
Keengganan investor asing ataupun domestik berusaha di Indonesia tidak hanya direpotkan banyaknya izin dan kutipan biaya siluman keamanan, tetapi juga direcoki unjuk rasa buruh.
Pernyataan mulai terjadi beberapa pengusaha asing mengalihkan usaha ke negara lain atau pengusaha domestik memindahkan lokasi usahanya ke daerah lain dengan UMP yang lebih rendah merupakan kenyataan. Hukum besi ekonomi membenarkan. Karyawan sekadar alat produksi, bukan aset perusahaan.
Tesis ekonomi pengusaha itu bertolak belakang dengan tesis buruh. Kalau tesis-antitesis ini dikembangkan, yang terjadi justru kehancuran. Buruh bekerja dalam suasana tercekam ketakutan, di bawah ancaman pengusaha lewat tangan-tangan besi manajer, GM, dan CEO-nya. Suasana kerja yang nyaman hanya terdengar di rapat-rapat direksi dan di media, tetapi sebaliknya di kalangan buruh.
Era seperti itu mungkin sudah lewat. Sudah banyak dilakukan sintesis, menemukan titik-titik kesamaan dengan muara win-win solution. Taruhlah contoh kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 50 persen tahun 2013 dibandingkan dengan tahun 2012. Begitu juga UMP daerah-daerah lain. Walaupun masih banyak perusahaan belum memenuhi jumlah UMP yang ditetapkan.
Menemukan upah buruh yang patut barangkali acuan menemukan sintesis UMP buruh. Wajar saja pengusaha menginginkan untung sebesar-besarnya, begitu juga buruh menuntut hidup layak sesuai dengan standar hidup daerahnya, termasuk tuntutan tambahan komponen minyak wangi, pulsa, dan telepon seluler.
Perlu duduk bersama dan menemukan titik-titik kesamaan jumlah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) antara Dewan Pengupahan, pengusaha, dan asosiasi buruh. Hasilnya menjadi rekomendasi gubernur menentukan UMP daerah masing-masing.
Jika kisruh menyangkut besaran UMP ini berlarut-larut, dampak negatifnya lebih besar daripada positifnya dan meluas ke mana-mana. Pengusaha dan buruh sama-sama rugi. Indonesia disingkirkan investor asing karena beragam hambatan menyangkut banyaknya izin, biaya siluman keamanan, dan kisruh buruh versus majikan—kendala-kendala yang juga disampaikan dalam Rapimnas Kadin di Palembang, Sumatera Selatan, pekan lalu.
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000002982761
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar