Dalam praksis pendidikan kita, profesi guru yang konon kontribusinya 50 persen keberhasilan anak didik justru lebih banyak hanya diwacanakan. Apalagi setelah tahun- tahun 1950-an, seiring bervariasinya profesi, perkembangan teknologi, dan perkembangan masyarakat, pamor profesi guru terus merosot.
Mencoba mengangkat kembali wibawa profesi keguruan terus dilakukan sejak tahun 1980-an. Program tunjangan profesi bagi para guru bersertifikasi merupakan salah satu upaya terbaru, bersamaan dengan berbagai program pelatihan, termasuk mensyaratkan ideal guru sekolah dasar berkualifikasi S-1 yang dulunya masih bisa D-2 bahkan lulusan sekolah pendidikan guru.
Kita apresiasi berbagai terobosan itu. Ketersediaan dana termasuk pemanfaatannya memang keniscayaan, apalagi menyangkut faktor persiapan mereka sebagai tenaga pendidik, baik di tingkat perekrutan, proses, bahkan dalam me-retain mereka setia dengan pilihan profesinya.
Karena sekolah dan lembaga pendidikan tinggi swasta adalah partner negeri, perhatian sebaiknya tidak hanya diberikan kepada guru yang bertatus PNS. Moratorium penempatan guru berstatus PNS di sekolah swasta tidak pada tempatnya. Hak dan kewajiban pemerintah meningkatkan mutu lembaga pendidikan negeri, tetapi kewajiban pemerintah pula tidak menganaktirikan swasta.
Banyak lembaga pendidikan swasta yang terengah- engah meningkatkan mutu, salah satu penyebabnya adalah tidak bisa memberikan sarana kecukupan minimal bagi para pendidik. Perombakan pola pikir pemerintah, bahwa swasta bukan pesaing negeri, adalah keharusan.
Anak didik di swasta dan negeri sama-sama warga negara Indonesia, bukan warga negara kelas dua. Reformasi birokrasi yang mendasar jadi keharusan. Kalau tidak, berbagai kebijakan terobosan praksis pendidikan Kemdikbud sia-sia, tidak lebih dari sebelum reformasi atau ketika anggaran pendidikan diencrit-encrit.
Dengan sikap dan semangat kerja antireformasi birokrasi, bonus demografi hanya jadi wacana. Alih-alih bicara jangka panjang tahun 2045 bertepatan dengan 100 tahun Indonesia merdeka. Reformasi birokrasi menjadi syarat perbaikan pada titik sentral peningkatan mutu, melengkapi berbagai kebijakan praksis pendidikan lainnya.
Hari Guru Nasional 2013 tanggal 25 November dan Hari Guru Internasional 5 Oktober merupakan kesempatan titik balik membuat kebijakan, keputusan, dan cara kerja yang berpihak kepada pendidik; profesi yang takkan tergantikan, pun di era munculnya wacana pendidikan tanpa guru— salah satu butir forum internasional tahunan World Innovation Summit of Education Ke-5 di Doha, Qatar, akhir bulan lalu.
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000003359460
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar