Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 10 Desember 2013

TAJUK RENCANA: Korupsi dan Hak Asasi Manusia (Kompas)

RESOLUSI Majelis Umum PBB 31 Oktober 2003 telah menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional yang kemarin diperingati.

Penetapan Hari Antikorupsi Internasional menggambarkan korupsi telah menjadi keprihatinan global. Akibat kerakusan individual dan global, korupsi yang merupakan bentuk perampokan uang negara telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak ekonomi dan sosial. Peringatan Hari Antikorupsi erat terkait dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia pada 10 Desember.

Korupsi dalam bahasa yang berbeda sebenarnya telah menggelayuti perjalanan bangsa ini. Korupsi terus saja menjadi pembicaraan publik yang tak kunjung tuntas. Tajuk Rencana harian Kompas pada 14 September 1965 sudah bersuara keras soal praktik korupsi yang hanya menjadi tema diskusi. Kita kutipkan kembali substansi tajuk itu. "Soal pentjoleng ekonomi sekarang, ramai dibitjarakan lagi. Dibitjarakan lagi sebab sudah pernah bahkan sering hal itu didjadikan bahan pembitjaraan. Yang ditunggu oleh rakjat sekarang bukanlah 'pembitjaraan lagi', tetapi tindakan konkret: tangkap mereka, periksa, adili, hukum, gantung, tembak!"

Kutipan tajuk itu menggambarkan kegeraman publik terhadap maraknya korupsi tahun 1965. Namun, faktanya, kegeraman itu masih bisa kita rasakan 48 tahun kemudian. Sejumlah proyek pembangunan yang dirancang ternyata dijadikan bancakan elite politik. Publik menyaksikan pembangunan sarana olahraga Hambalang menjadi ajang elite politik mencari keuntungan. Bukan hanya pada kasus Hambalang, praktik korupsi kotor juga masih bisa disaksikan pada kasus lain. Praktik "perdagangan" perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan bekas Ketua MK Akil Mochtar menunjukkan korupsi telah menyentuh pucuk kekuasaan yudikatif.

Korupsi memang perang yang belum kita menangkan karena kita terlalu bertenggang rasa terhadap korupsi. Hasil penelitian Rimawan Pradiptyo menunjukkan, kerugian negara akibat korupsi Rp 67,5 triliun, tetapi nilai hukum finansial yang diperintahkan pengadilan untuk dibayar hanya Rp 4,76 triliun. Upaya menciptakan efek jera dengan menerbitkan peraturan pemerintah yang melarang remisi diberikan kepada koruptor mendapat perlawanan dari anggota DPR dengan alasan melanggar HAM. KPK yang terus berupaya menangkapi perampok uang rakyat justru terus diupayakan untuk dilemahkan.

Kita kembali pada tajuk, 14 September 1965, "Yang ditunggu rakjat bukanlah pembitjaraan lagi, tapi tindakan konkret!" Diskursus strategi pemberantasan korupsi sudah cukup dengan menggabungkan UU Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk menggelorakan pemberantasan korupsi, dibutuhkan pemimpin nasional yang berani secara nyata, bukan hanya retorika, berada di garis terdepan memerangi korupsi. Pemimpin yang berani memberikan perlindungan politik dan hukum terhadap lembaga pemberantas korupsi!

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000003595295
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger