Adalah keputusan hakim distrik AS, di pengadilan Washington, Richard Leon, yang menimbulkan perdebatan besar di AS. Leon memerintahkan penghentian pengumpulan meta data telepon penggugat oleh NSA. Oleh karena, menurut Leon, cara kerja seperti itu melanggar jaminan privasi yang dijamin dalam Amandemen Keempat Konstitusi AS.
Amandemen Keempat Konstitusi AS adalah bagian dari Bill of Rights (pernyataan hak-hak manusia) yang antara lain melarang penggeledahan/penelusuran/penyelidikan/penelitian dan perampasan atau penyitaan yang tidak masuk. Leon memerintahkan agar semua informasi yang telah dikumpulkan dari penggugat dalam kasus yang ditanganinya dihancurkan.
Keputusan itu muncul saat pengadilan gugatan warga negara sipil terhadap pemerintah dianggap melanggar Konstitusi AS. Selain itu, keputusan tersebut juga menimbulkan persoalan besar terhadap tindakan intelijen AS yang sekarang sedang disorot oleh dunia karena kegiatannya memata-matai dan menyadap pembicaraan telepon para petinggi negara lain.
Kehebohan itu muncul setelah Edward Joseph Snowden, mantan kontraktor teknik dan karyawan CIA yang menjadi kontraktor NSA, membocorkan informasi rahasia kepada pers. Snowden yang sekarang mendapat suaka di Rusia diperkirakan menggenggam 1,5 juta dokumen sangat rahasia yang dikumpulkan NSA. Dari jumlah sebanyak itu, baru 50.000 hingga 200.000 dokumen ia lepas kepada media dan menimbulkan kehebohan karena mengungkapkan bagaimana intelijen AS antara lain menyadap pembicaraan telepon sekutunya, di antaranya Kanselir Jerman Angela Markel.
Kasus Snowden ini, yang sangat merepotkan Pemerintah AS, memunculkan pertanyaan: apakah sah, pada tempatnya, dan tidak melanggar privasi, kerja penyadapan yang dilakukan NSA itu meskipun atas nama kepentingan negara? Pertanyaan itu dijawab oleh hakim Leon.
Meskipun keputusan Leon diambil baru dalam pemeriksaan pendahuluan, hal itu tetap memunculkan perdebatan sekaligus mendorong perlunya melihat kembali cara kerja NSA, yang dianggap melanggar privasi warga negara. Kiranya, pesan yang ingin disampaikan adalah meski untuk kepentingan negara, di negara kampiun demokrasi seperti AS sekalipun, penyadapan tak bisa dilakukan secara sewenang-wenang.
Di Indonesia pun kiranya berlaku hal yang sama. Penyadapan dilakukan terkait dengan penegakan hukum, artinya harus sesuai dengan undang-undang. Pihak yang diberi wewenang penyadapan pun terbatas.
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000003747893
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:
Posting Komentar