Sebelum pimpinan KPK memberikan penjelasan, berita penetapan Atut sebagai tersangka sudah ramai beredar di media online dan media sosial. Pengumuman resmi Atut sebagai tersangka baru disampaikan Selasa siang oleh Ketua KPK Abraham Samad. Penggeledahan di rumah Atut sudah dilakukan tim KPK sejak Senin malam.
Kendati belum ada pengumuman resmi, melalui media sosial kita mendapati reaksi kegembiraan sejumlah aktivis di Banten. Penetapan Atut sebagai tersangka dirayakan sejumlah aktivis. Namun, sangkaan bahwa penetapan Atut sebagai tersangka punya motif politik juga terdengar.
Kepemimpinan Atut sebagai Gubernur Banten memang kerap disoroti. Yang paling banyak disoroti adalah dominasi keluarga atau kerabat Atut dalam struktur pemerintahan di Banten. Kerabat Atut itu menggunakan mekanisme demokrasi untuk menguasai sumber daya politik di Provinsi Banten. Ambisi berlebihan itu seperti membuat sebagian elite politik kurang bersimpati terhadap politik kekerabatan yang dibangun Atut.
Kekuatan kerabat Atut yang menguasai sumber daya politik di Banten mulai goyah ketika KPK menangkap Tubagus Chaeri Wardana (adik Atut)—suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany—dalam kasus korupsi sengketa Pilkada Lebak. Tekanan terhadap kerabat Atut pun kian gencar dilakukan sejumlah aktivis di Banten. Bahkan, Atut sendiri pun akhirnya terjerat dalam dugaan suap Pilkada Lebak tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetaplah harus dihormati meski dalam penanganan sejumlah kasus korupsi, KPK tak pernah sembrono menetapkan seseorang sebagai tersangka jika tak ada bukti permulaan yang cukup. Sejauh ini belum ada tersangka kasus korupsi yang bisa lepas dari jerat KPK. Bahkan, dalam kasus korupsi sengketa Pilkada Lebak dengan tersangka Ketua MK (waktu itu) Akil Mochtar, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan sudah ditemukan lebih dari dua alat bukti.
Terlepas dari tafsir dan prediksi politik pasca-penetapan Atut sebagai tersangka, kita mau mendorong dan berharap KPK tetap bergerak dalam koridor hukum. Konstruksi peristiwa pidana harus dibangun berdasarkan keterangan saksi dan bukti hukum yang bisa didapat KPK. Rekam jejak KPK telah dicatat sejarah bahwa siapa pun yang terlibat korupsi dari partai mana pun mereka berasal akan tetap dijerat KPK sejauh memang ada bukti hukum yang mendukungnya.
Namun, kita berharap pelayanan publik Provinsi Banten tak boleh telantar. Mekanisme konstitusional harus dijalankan untuk menjamin agar pelayanan publik di Banten tidak terganggu dan tak perlu terjadi gejolak sosial-politik. Penetapan Atut sebagai tersangka adalah peristiwa hukum yang punya implikasi politik.
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000003734225
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:
Posting Komentar