Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 28 Januari 2014

Spektrum Otonomi Kekhususan (Irfan Ridwan Maksum)

POLITIK yang memanas pada 2014 ini diperkirakan dibarengi dengan pergeseran hubungan pusat-daerah.
Pergeseran pola hubungan itu telah berulang kali terjadi. Perpindahan dari masa penjajahan ke masa kemerdekaan lalu bergeser ke masa demokrasi liberal, kemudian dari demokrasi liberal ke demokrasi terpimpin, dari demokrasi terpimpin ke masa Soeharto, hingga yang terakhir ini dari masa Soeharto ke masa Reformasi selalu ditandai dengan pergeseran pola hubungan pusat-daerah.

Bahkan, jauh sebelumnya, menurut Hoessein (1993), pada 1903 di bumi Nusantara terjadi perubahan pola hubungan pusat-daerah lantaran di Belanda terjadi perputaran arus politik yang keras menyangkut hubungan antara raja, perdana menteri, menteri urusan negeri jajahan, dan gubernur Hindia Belanda.

Tampaknya hubungan pusat- daerah yang mengguncang adalah soal keinginan beberapa daerah mengikuti Aceh, Yogya, Papua, dan Jakarta untuk mendapat kekhususan.  Sementara itu, kita tahu Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) geram mengatasi persoalan Jakarta dengan kekhususannya sebab tak mampu menghadapi kekuasaan beberapa unit pusat yang semestinya memberi kontribusi di wilayahnya. Persoalan Papua tak kunjung padam. Masalah bendera Aceh belum tuntas. Daerah Istimewa Yogyakarta menimbulkan efek berantai kepada sejumlah wilayah bekas kesultanan di Indonesia.

Gradasi
Kekhususan dalam otonomi muncul karena ketakpuasan daerah akan kebijakan pusat. Pertanyaannya, apakah dalam konteks negara bangsa, perubahan yang timbul mendorong diskriminasi hubungan pusat-daerah. Munculnya istilah khusus ini merupakan respons atas standardisasi, biasanya dilakukan di berbagai negara yang berbentuk kesatuan.

Di negara federal, kekhususan amat jarang muncul. Kalaupun ada, ia muncul didorong faktor budaya yang amat sulit diakomodasi dalam struktur dasar federalnya. Contohnya, Negara Bagian Quebec di Kanada. Struktur pemerintahan federal Kanada tak menampung kekhasan kultural penduduk Quebec sehingga penduduknya menuntut lebih dari sekadar tata kelola yang ada.

Sebagai catatan: di negara federal, negara bagian masing-masing memiliki UUD yang antara lain mengatur struktur pemerintahan daerah masing-masing. Di negara kesatuan hal tersebut tak mungkin sebab hanya satu UUD. Struktur pemerintahan di bawahnya secara nasional diatur dalam satu UU mengenai pemerintahan daerah yang berdasar UUD tersebut.

Sebetulnya dapat dipolakan gradasi kekhususan yang terjadi dalam relasi pusat-daerah. Gradasi itu umumnya ditengarai tiga aspek: (1) pola tata kelola internal; (2) besar kewenangan; (3) besar sumber keuangan. Tuntutan yang bergulir setelah Papua, Aceh, dan Yogya agaknya lebih ke sumber keuangan,  tuntutan kekhususan yang amat vulgar.

Secara konseptual, dalam desentralisasi,  besar kewenangan dan besar sumber keuangan mengikuti apa yang menjadi makna otonomi itu sendiri. Sudah seharusnya daerah yang tidak memiliki laut, katakanlah, tidak mengurusi soal kelautan atau berbagai hal mengenai laut.

Begitu pula mengenai sumber keuangan, terdapat block grant yang mengikuti kemauan daerah jika dikembangkan sesuai dengan konsep dan spirit block grant. Tentu antara satu daerah dan daerah lain akan berbeda dalam hal ini, terlebih karena terdapat pendapatan asli daerah.

Kekhususan masa depan
Dua pertimbangan kekhususan yang mungkin dapat dibuat di Indonesia di masa depan.

Pertama, menyangkut kekhususan untuk daerah-daerah metropolitan dan megalopolitan. Kedua, kekhususan dengan sistem nonprefektorat.

Kota-kota besar Indonesia jika tidak diakomodasi dalam kekhususan—seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, Semarang, dan Bandung—tetap akan berperilaku standar dan tidak mampu bersaing dengan kota-kota internasional lainnya di dunia. Kekhususan yang dimaksud bukan kekhususan seperti Jakarta sekarang, melainkan terobosan fungsional dalam tata kelola internal kotanya.

Pertimbangan menyusun kekhususan di negara Indonesia yang menganut prefektoral terintegrasi sejak masa Hindia Belanda juga dapat dilakukan dengan menyusun pola nonprefektorat. Artinya, kita rancang respons tuntutan daerah akan kekhususan dengan memberikan peluang tata kelola internalnya dengan tidak menganut wakil pemerintah, seperti negara-negara yang berkiblat ke Inggris-Amerika Serikat yang berpola fungsional.

Di daerah-daerah tersebut, DPRD menjadi pengendali utama dengan kepala daerah diambil dari anggota DPRD sebagai CEO (commissioner-system), atau berpola managerial yang diambil dari elemen masyarakat yang dipilih DPRD (council-manager system). Jadi, bukan soal wewenang atau sumber keuangan semata.

Kedua pola di atas, jika diterapkan di Indonesia, tampaknya tidak mengganggu struktur negara Indonesia sebagai negara kesatuan dan mendorong relasi yang lebih akomodatif, fleksibel, berkarakter lokal, dan mendorong keefektifan dan efisiensi pemerintahan. Semoga.

Irfan Ridwan Maksum, Ketua Program Pascasarjana Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000004338117
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger