RUU Administrasi Pemerintahan (AP) yang dinisbatkan elemen penting dalam proses reformasi birokrasi dan penataan ulang sistem administrasi pemerintahan dapat diibaratkan mengatur "otak, tangan, dan kaki" aparat pemerintah.
Konon pemerintah ingin menggunakan RUU AP untuk memperkuat birokrasi pemerintah, layaknya birokrasi pemerintah di Jerman yang sering disebut sebagai pilar keempat trias politika modern, sejajar dengan kuasa legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Eksistensi pilar eksekutif dalam sistem saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) kekuasaan negara tak jarang menyebabkan eksekutif terbelenggu, bahkan terkooptasi oleh riak politik dalam tubuh parlemen/legislatif. Hal itu menyebabkan kekuasaan eksekutif acap kali tidak memiliki imunitas terhadap tekanan-tekanan (kepentingan) politik (aktor-aktor politik) dalam tubuh legislatif.
Untuk mencegah tersendatnya kinerja birokrasi pemerintah dalam melaksanakan fungsi
pokoknya melayani masyarakat, kekuasaan birokrasi perlu diperkuat dan memiliki imunitas
agar tidak kehilangan jati dirinya sebagai kuasa administratif. Dalam bahasa Latin, administrasi berasal dari kata administrare yang maknanya melayani. Kuasa birokrasi yang tercabut dari jati dirinya, sebagaimana sejatinya untuk melaksanakan administrare, menyebabkan keroposnya pilar kekuasaan eksekutif.
Dalam RUU AP, semua tindakan hukum administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah diharapkan dapat bersifat transparan. Wewenang badan atau pejabat pemerintah diatur secara cermat, baik substansi wewenang, yurisdiksi geografis/wilayah, maupun waktu berlakunya.
Wewenang diskresi
Seluruh prosedur pembuatan kebijakan pemerintah, mulai dari persiapan pembuatan keputusan administratif sampai hak untuk mengajukan keberatan administratif dan gugatan di peradilan tata usaha negara, diatur secara cermat dan komprehensif inovatif dalam RUU AP tersebut. Bahkan, syarat-syarat dan mekanisme penggunaan wewenang diskresi oleh badan atau pejabat pemerintah seharusnya diatur secara limitatif dalam UU Administrasi Pemerintahan kelak.
Keberadaan UU Administrasi Pemerintahan sebenarnya sangat diperlukan sebagai komplemen dari UU Peradilan Tata Usaha Negara karena UU Administrasi Pemerintahan akan menjadi hukum materiil yang bisa merekatkan seluruh prosedur administrasi kewenangan sektoral di berbagai lembaga birokrasi pemerintah. Keberadaan hukum materiil tersebut di negara-negara lain yang memiliki tradisi hukum Eropa Kontinental, seperti Perancis, Jerman, dan Belanda, akan mempermudah pelaksanaan fungsi pengawasan yudisial dari institusi peradilan administrasi.
Selama ini betapa rumitnya menelusuri dasar kewenangan badan atau pejabat pemerintah dalam mengeluarkan keputusan-keputusan administratif. Sebab, dasar hukumnya cenderung bersifat sektoral dan tersebar di berbagai lini sektor pemerintah. Akibatnya, sering ditemukan adanya penggunaan wewenang diskresi pejabat pemerintah yang memiliki dasar rasionalitas yang lemah, bahkan kebanyakan mengarah pada berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk maladministrasi, hingga terjadinya praktik korupsi birokrasi atau kleptokrasi.
Diharapkan RUU AP bisa segera diintegrasikan sebagai bagian dari undang-undang yang akan mendorong reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Keberadaan undang-undang administrasi pemerintahan yang membuat birokrasi pemerintah memiliki imunitas terhadap tekanan pejabat politik harus diletakkan sebagai bagian penting dari upaya mewujudkan sistem birokrasi pemerintah yang amanah.
Namun, mampu atau maukah di tahun politik ini para elite politik di DPR melahirkan undang-undang yang mengatur birokrasi yang apolitik?
W RIAWAN TJANDRA, Pengajar pada FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000004590786
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:
Posting Komentar