MK membatalkan UU No 4/2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2013. Perppu No 1/2013 diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyusul penangkapan Ketua MK Akil Mochtar, 17 Oktober 2013, dan telah disetujui Rapat Paripurna DPR, 19 Desember 2013. Perppu No 1/2013 berisi, antara lain, penambahan syarat calon hakim konstitusi dari parpol yang harus mundur tujuh tahun, mekanisme pemilihan hakim MK melalui panel ahli, dan pembentukan majelis kehormatan hakim konstitusi.
Tiga hal baru itu dibatalkan delapan hakim konstitusi karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. Persidangan berlangsung lima kali sejak 23 Januari 2014 hingga 13 Februari 2014. Sidang uji materi yang diajukan advokat yang sering beracara di MK itu hanya mendengar seorang ahli di persidangan. Saksi ahli itu adalah HAS Natabaya, mantan hakim konstitusi. Adapun saksi lainnya hanya menyampaikan keterangan tertulis.
Dengan putusan MK itu, keinginan publik memperbaiki mekanisme seleksi hakim konstitusi kandas. Padahal, seleksi hakim MK dengan model lama bermasalah. Akil Mochtar yang diusulkan DPR ditangkap KPK, sementara Patrialis Akbar yang diusulkan Presiden, keputusan presidennya dibatalkan PTUN Jakarta. Putusan MK telah memupuskan semangat memperbaiki MK ke titik nol. Tak ada perubahan apa pun dalam MK kendati tingkat kepercayaan publik kepada MK menurun.
Uji materi UU MK itu sebenarnya telah mengadili kepentingannya sendiri. Padahal, ada asas hukum nemo judex idoneus in propria causa yang berarti 'tidak seorang pun dapat menjadi hakim dalam perkara dirinya sendiri'. Asas itu dibuat agar hakim tetap bisa imparsial dalam memutus perkara. Potensi konflik kepentingan saat MK mengadili uji materi itu nyata. Misalnya, soal persyaratan hakim konstitusi dari parpol yang harus mundur tujuh tahun. Syarat itu dimaksudkan untuk mencari hakim negarawan, bukan hakim partisan. Pasal itu terkait dengan posisi dua hakim konstitusi yang berasal dari parpol. Namun, MK berpendapat MK tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya serta tidak ada lembaga lain yang bisa menguji undang-undang terhadap konstitusi.
Putusan MK harus dihormati meski eksaminasi putusan atau diskusi harus dilakukan untuk memperbaiki sistem dan memperkaya pemikiran. Langkah revisi undang-undang MK harus dilakukan untuk mencegah prinsip "putusan final dan mengikat" disalahgunakan. MK juga harus mengantisipasi kekosongan hakim konstitusi setelah Akil ditangkap, hakim Harjono yang akan pensiun, dan berjaga-jaga seandainya PT Tata Usaha Negara Jakarta mengukuhkan putusan PTUN Jakarta yang membatalkan keppres pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000004799909
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:
Posting Komentar