Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 27 Maret 2014

TAJUK RENCANA Kelanjutan Drama Skandal Madoff (Kompas)

MENYUSUL Madoff, lima tokoh lain dalam skandal Ponzi yang diotaki Madoff dinyatakan bersalah oleh pengadilan Manhattan, New York.
Kelima orang ini memainkan peran penting dalam operasional jejaring penipuan lewat skema Ponzi alias investasi bodong yang dijalankan oleh hedge fund terbesar dunia yang didirikan Bernard Madoff pada 1962.

Tuntutan hukuman yang berkisar 78-220 tahun dalam peradilan yang berlangsung hampir enam bulan—meski dalam praktik vonisnya bisa lebih rendah—jadi hadiah penghibur bagi investor meski tak bisa mengembalikan investasi mereka yang raib. Madoff sudah divonis 150 tahun dan kini meringkuk di penjara di North Carolina.

Terlepas dari pembelaan bahwa mereka juga dikelabui Madoff dan menjadi korban karena uang mereka ikut hilang, kelima anggota staf dan eksekutif perusahaan Madoff ini dianggap berperan besar dalam penipuan itu. Termasuk mengelabui regulator, auditor, otoritas pajak, kreditor, dan investor sehingga mereka selalu lolos dari pemeriksaan badan pengawas pasar modal AS.

Seperti dilaporkan media internasional, dari awal, tak seorang pun percaya kejahatan sekompleks ini hanya dijalankan sendiri oleh Madoff. Skandal Madoff tercatat sebagai salah satu megaskandal kejahatan kerah putih terbesar dalam sejarah keuangan Wall Street, dengan begitu banyak korban dari kalangan investor di seluruh dunia dan kerugian mencapai 20 miliar dollar AS.

Bagi otoritas keuangan Wall Street, skandal Madoff pukulan memalukan dan pelajaran pahit yang sangat mahal. Bisnis seperti perbankan, investasi, dan jasa keuangan lain adalah bisnis kepercayaan yang sekali rusak bisa meruntuhkan seluruh sistem dan memukul perekonomian global. Itu terbukti dalam krisis 2008.

Kejahatan Madoff terbongkar setelah skandal penipuan oleh hedge fund lain—Bayou Group—terbongkar, memicu krisis kepercayaan investor yang kemudian menarik dananya dari Madoff sehingga gagal bayar.

Aksi penipuan Madoff yang diduga berlangsung sejak 1987 juga menelanjangi kelemahan regulasi dan pengawasan di Wall Street. Rezim Wall Street selama ini mengklaim diri sebagai benchmark tata kelola yang baik dan transparan. Mitos itu buyar ketika dalam krisis 2008, sejumlah lembaga keuangan raksasa ambruk, menguak borok yang ada dalam praktik bisnis mereka selama ini.

Sayangnya, hukuman berat saja tampaknya belum membuat jera. Dewasa ini kita menyaksikan, lembaga dengan bisnis serupa masih banyak bercokol dan merajalela di sejumlah negara, termasuk Indonesia, memanfaatkan ketidakpahaman investor dan kelemahan sistem. Kalangan regulator tampaknya harus bekerja lebih keras lewat upaya preventif disertai pengetatan regulasi, pengawasan, dan pendidikan investor, selain penegakan hukum.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000005691120
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger