Memasuki bulan ketiga pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, banyak persoalan timbul dalam pelaksanaan, terutama menyangkut kualitas layanan. Meski demikian, keluhan soal layanan juga sekaligus menunjukkan masyarakat membutuhkan layanan kesehatan menyeluruh berkualitas yang dapat diakses dari sisi biaya dan berada dekat dengan tempat tinggal.
Jaminan Kesehatan Nasional merupakan perintah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sesuai dengan perintah Undang-Undang Dasar 1945, negara bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Kesehatan adalah salah satu amanat UU SJSN. Program jaminan sosial lainnya adalah jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.
Keluhan turunnya mutu pelayanan terutama datang dari peserta asuransi Askes dan ASABRI, menyangkut pemeriksaan, pemberian obat, layanan rawat inap, prosedur berbelit, dan antrean panjang di tempat layanan.
Peserta JKN, selain berasal dari badan penyelenggara jaminan sosial yang sudah ada sebelum berlakunya JKN, juga dari anggota masyarakat yang sebelumnya mendapat bantuan iuran dari pemerintah karena fakir miskin dan tidak mampu serta masyarakat umum yang belum terlindungi asuransi kesehatan. Iuran yang relatif terjangkau membangkitkan gairah anggota masyarakat, terutama yang memiliki masalah kesehatan, untuk mengikuti JKN yang sebetulnya wajib bagi setiap anggota masyarakat.
Memang ada kesan penyelenggaraan JKN tidak melalui persiapan matang, lebih disebabkan habisnya batas waktu yang dapat ditoleransi undang-undang untuk segera menyelenggarakan JKN. Selain itu, juga ada gugatan masyarakat yang dimenangkan pengadilan negeri.
Meski demikian, ada optimisme program JKN dapat berjalan. Penyelenggara JKN, yaitu pemerintah, mau mendengar masukan dan terus memperbaiki kekurangan.
JKN pada dasarnya ditujukan untuk mencegah orang menjadi sakit. Program ini juga ditujukan untuk mengendalikan biaya pemeliharaan kesehatan agar tetap rasional sehingga tidak membebani masyarakat.
Jelas semua pemangku kepentingan, baik pemberi layanan kesehatan maupun anggota masyarakat, harus bersama-sama memastikan JKN berjalan. Program ini tidak boleh gagal karena kita harus memenangi persaingan global yang membutuhkan sumber daya manusia yang sehat.
Salah satu prinsip JKN adalah gotong royong, mengandaikan peserta yang sehat dan lebih mampu ikut mengiur bagi peserta yang sakit dan kurang mampu. Karena itu, untuk berhasil, layanan JKN harus berkualitas agar lebih banyak orang segera menjadi peserta, terutama mereka yang muda dan produktif.
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000005670037
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar