Putusan MK itu mengakhiri spekulasi berbagai kalangan soal peserta pemilu presiden 9 Juli 2014. Partai politik terbelah soal ambang batas pencalonan presiden. Seperti dikutip dari Kompas, 20 Maret 2014, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan menginginkan ambang batas pencalonan presiden ditiadakan. Adapun Partai Golkar dan PDI-P tetap menginginkan adanya ambang batas pencalonan presiden tersebut.
Soal ambang batas pencalonan presiden terus menjadi bahan perdebatan di DPR saat DPR akan merevisi UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden. Namun, karena tak tercapai kesepakatan politik, DPR tak jadi merevisi UU No 42/2008 sampai akhirnya eksistensi Pasal 9 UU Pemilu Presiden itu diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Uji materi diajukan Yusril Ihza Mahendra, calon presiden dari Partai Bulan Bintang. Dalam Pasal 9 UU No 42/2008 ditegaskan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan parpol atau gabungan parpol yang memiliki paling sedikit 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional dalam pemilu DPR. Pasal 9 itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 yang menyebutkan, calon presiden dan calon wapres diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. UUD 1945 tak memberikan tambahan syarat apa pun. Namun, MK berpendapat, penetapan ambang batas pencalonan presiden merupakan kebijakan hukum terbuka atau delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai open legal policy. Open legal policy bergantung pada kesepakatan politik antara DPR dan pemerintah.
Pro dan kontra terjadi mengiringi putusan MK tersebut. Namun, kita berharap karena UUD 1945 menegaskan putusan MK final dan mengikat, putusan MK harus dihormati. Perjuangan untuk mengubah ambang batas pencalonan presiden harus kembali dibawa ke DPR 2014-2019 yang harus disesuaikan dengan putusan MK sebelumnya soal pemilu serentak pada 2019.
Dengan putusan MK itu, pemilu 9 April 2014 menjadi penting karena menentukan calon presiden/calon wapres yang bersaing dalam pemilu presiden 9 Juli 2014. Partai yang telah mengumumkan capres mereka, yaitu Joko Widodo (PDI-P), Prabowo Subianto (Partai Gerindra), Aburizal Bakrie (Partai Golkar), Wiranto-Hary Tanoesoedibjo (Hanura), Hatta Rajasa (PAN), dan Yusril Ihza Mahendra (PBB), harus berjuang untuk menembus ambang batas pencalonan presiden. Partai yang gagal menembus 25 persen suara sah secara nasional atau 20 persen kursi DPR (112 kursi) harus bergabung dengan partai lain untuk bisa mengajukan capres atau cawapres.
Dengan terbitnya putusan MK, kita berharap konsentrasi diarahkan pada pelaksanaan serta kesuksesan pemilu legislatif 9 April dan akhirnya pemilu presiden 9 Juli 2014.
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000005573938
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar