Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 07 April 2014

TAJUK RENCANA: Menjaga Masa Tenang (Kompas)

MASA kampanye pemilu legislatif telah berakhir. Kini, pemilu memasuki masa tenang sebelum hari pencoblosan pada Rabu, 9 April 2014.

Selama 21 hari, partai politik dan calon anggota legislatif telah menyampaikan program, termasuk janji, kepada pemilih. Upaya mobilisasi massa dilakukan termasuk dengan menggunakan kekuatan uang. Masa kampanye juga diwarnai dengan saling kritik untuk menjatuhkan salah satu partai politik atau memperkuat partai politik yang lain. Kenyataan itu bisa dipahami dalam sistem demokrasi.

Sesuai aturan, masa kampanye memang berakhir. Meski demikian, di sejumlah wilayah, alat peraga partai politik masih terpasang. Aktivitas kampanye terselubung terjadi di sejumlah tempat. Kekhawatiran terjadi jual beli suara masih terasa. Kampanye di media sosial malah bergerak tak terkontrol karena undang-undang pemilu belum menjangkau kampanye di media sosial. Kita hanya berharap aturan main pada masa kampanye ditaati dan dihormati. Para pengguna media sosial yang dikontrol partai politik ataupun yang tidak harus bijak memanfaatkan sarana media sosial untuk tetap bisa menjaga masa tenang.

Masa tenang dimaksudkan untuk memberikan kesempatan merenung kepada 185 juta pemilih untuk meneguhkan pilihannya meskipun, menurut sejumlah survei, jumlah pemilih yang belum menentukan pilihan tidak terlalu besar. Prinsip demokrasi adalah satu orang, satu suara. Demokrasi tidak membedakan kelas atau status sosial. Demokrasi tidak membedakan profesi seseorang.

Pemilu 9 April digelar untuk memilih 560 anggota DPR dan 136 kursi Dewan Perwakilan Daerah. Pemilu legislatif juga akan memilih untuk 2.137 anggota DPRD provinsi dan 17.560 anggota DPRD kabupaten/kota. Intinya, pemilu legislatif memilih wakil rakyat untuk duduk di lembaga perwakilan. Lembaga perwakilan mempunyai tugas menyusun anggaran negara, mengawasi jalannya pemerintahan, dan membuat undang-undang.

Meskipun dalam Pemilu 9 April kita akan memilih anggota DPR, hasil Pemilu 9 April akan menentukan partai politik mana yang bisa mengusulkan calon presiden. Undang-Undang Pemilu Presiden mensyaratkan partai politik yang mendapatkan 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasionallah yang berhak mengajukan calon presiden. Artinya, hasil pemilu legislatif akan juga menentukan kontestasi Pemilu Presiden 9 Juli 2014.

Kita berharap semua tahapan pemilu berjalan baik dan damai. Transisi kekuasaan yang berlangsung damai akan mengantarkan bangsa Indonesia menjadi negara dengan demokrasi yang matang. Dengan pemilu yang damai, bangsa ini akan mengakhiri proses transisi demokrasi dan memasuki negara dengan demokrasi yang kian terkonsolidasi.

Apresiasi disampaikan kepada semua pihak yang telah menjaga masa kampanye. Masyarakat berharap semua tahapan pemilu bisa dilalui dengan baik dan damai.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000005913658
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger