Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 13 Mei 2014

Multi-PK Rusak Kepastian Hukum (Todung Mulya Lubis)

TANGGAL 6 Maret 2014 dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi sebuah putusan yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 (3) KUHAP diucapkan. Putusan itu membolehkan pengajuan peninjauan kembali alias PK berkali-kali.
Putusan itu adalah putusan yang tanpa dissenting opinion yang diambil dalam musyawarah majelis hakim MK pada 22 Juli 2013 saat MK masih dipimpin oleh M Akil Mochtar. Ketika putusan ini dibacakan, M Akil Mochtar sudah meringkuk di tahanan sebagai terdakwa kasus korupsi perkara pilkada di beberapa daerah.

Putusan itu segera mendapat pemberitaan luas dan bersamaan dengan itu muncul pro dan kontra dengan berbagai argumentasi. Pada umumnya kritik terhadap putusan MK itu berkisar pada alasan bahwa PK yang berkali- kali atau multi-PK telah melanggar asas kepastian hukum. Bukankah untuk kepastian hukum yang memang sangat penting dalam sebuah negara hukum mesti ada putusan pengadilan  akhir yang mengikat dan berlaku (inkracht atau enforceable)? Bukankah semua upaya hukum dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, dan peninjauan kembali sudah lebih dari cukup?

Pidana atau perdata?
Jika di negara lain proses peradilan hanya tiga tingkatan, di Indonesia—dengan adanya PK— sekarang ini seolah ada empat tingkatan proses peradilan. Secara hukum proses mencari keadilan itu sudah seharusnya berhenti. Dalam keadaan normal, pemeriksaan oleh semua majelis hakim pada semua tingkatan seyogianya sudah mampu menemukan kebenaran dan keadilan dan karenanya proses itu harus diakhiri untuk dan demi kepastian hukum. Bukankah dalam hukum dikenal asas peradilan cepat, murah, dan sederhana?

Uji materi Pasal 268 (3) KUHAP ini mengisyaratkan bahwa multi-PK di sini ditujukan untuk perkara-perkara pidana. Namun, pemberitaan di media tak secara spesifik merujuk pada perkara pidana. Karena itu, penafsiran jadi beragam. Di kalangan dunia usaha banyak yang merasa bahwa putusan tentang multi-PK ini akan mengganggu kepastian hukum dalam bisnis mereka. Namun, tak kalah banyaknya pengusaha yang menyambut bolehnya multi-PK ini sebagai alasan untuk mengajukan PK di atas PK, sebagai dalih untuk menghindar dari kewajibannya.

Konon, menurut penuturan seorang pengusaha, dia kesulitan mengeksekusi sebuah putusan PK yang sifatnya enforceable karena pihak yang kalah dalam PK mengatakan akan mengajukan kembali PK karena diperbolehkan oleh putusan MK. Kuasa hukum pihak yang kalah bergegas memberikan argumentasi bahwa ketika putusan MK dibuat, yang membolehkan multi-PK, maka tak boleh ada diskriminasi antara perkara pidana dan perkara perdata. Ketidakadilan dalam putusan PK bisa terjadi dalam putusan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.

Argumentasi kuasa hukum tersebut bukan tak berdasar. Ketidakadilan bisa terjadi pada perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Bukankah para hakim juga manusia biasa yang bisa khilaf, silau dengan godaan, atau memang diintervensi? Bukankah bukti baru (novum) bisa ditemukan juga pada semua perkara, baik itu pidana, perdata, maupun tata usaha negara?

Jika tujuan beperkara di pengadilan adalah untuk mencari kebenaran dan keadilan, sangat beralasan jika multi-PK diberikan juga kepada semua perkara. Membatasi multi-PK hanya pada perkara pidana justru akan menimbulkan ketidakadilan baru, yaitu menganggap bahwa hanya keadilan dalam perkara pidana yang maha penting, sementara keadilan dalam perkara perdata atau tata usaha negara kurang  dianggap penting.

Persoalan kita adalah sampai kapan multi-PK tersebut diperbolehkan? Dalam putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 yang mengabulkan permohonan uji materi Antasari Azhar dkk dijelaskan: "...bahwa benar dalam ilmu hukum terdapat asas litis finiri oportet, yakni setiap perkara harus ada akhirnya, namun menurut Mahkamah, hal itu berkait dengan kepastian hukum, sedangkan untuk keadilan dalam perkara pidana asas tersebut tidak secara rigid dapat diterapkan karena dengan hanya membolehkan peninjauan kembali satu kali, terlebih lagi manakala ditemukan adanya keadaan baru (novum). Hal itu justru bertentangan dengan asas keadilan yang begitu dijunjung tinggi oleh kekuasaan kehakiman Indonesia…."

Sangat jelas bahwa  MK hanya bicara tentang perkara pidana, bukan perkara perdata. Menurut MK, perjuangan menggapai keadilan sepanjang ada bukti atau keadaan baru (novum) tak boleh dibatasi. Secara filosofis MK benar bahwa keadilan harus dikejar sampai kapan pun. Tak boleh pintu ditutup untuk keadilan. Lagi pula pengadilan, kan, bukan dihuni oleh para nabi dan dewa.

Jika dibaca dengan teliti putusan MK No 34/PUU-XI/2013, kita akan bisa menyimpulkan bahwa multi-PK itu hanya untuk perkara pidana karena pasal yang diuji materi adalah pasal hukum acara pidana. Konsekuensi dari keluarnya putusan ini adalah sangat mungkin mereka yang sudah dijatuhi hukuman mati oleh MA melalui putusan PK akan secara berulang kali mengajukan PK sehingga dia bisa menghindari hukuman mati. Kemudian, seseorang yang sudah dinyatakan bebas bukan mustahil tak akan menikmati kebebasannya karena jaksa mengajukan kembali PK. Kepastian hukum dimasukkan ke dalam kotak.

Bisa mengganggu
Apakah multi-PK ini positif? Jawaban atas pertanyaan ini harus dilihat secara kasuistis. Tak mungkin ada satu jawaban untuk semua kasus. Saya hanya khawatir bahwa akan banyak pihak yang menangani kasus pidana, perdata, atau tata usaha negara yang akan memancing di air keruh, memanfaatkan multi-PK hanya untuk mengulur-ulur waktu, menghindari kewajiban, mengemplang utang, atau hanya untuk menolak eksekusi.

Ongkos dari multi PK-adalah ketidakpastian hukum yang sangat mengganggu dan ketidakpastian hukum akan membuat Indonesia sebagai negara hukum yang tak menjamin kepastian berusaha. Ongkos ekonomi kita akan sangat tinggi atau Indonesia akan dianggap sebagai negara dengan country risk dari segi hukum. Akibatnya, penanaman modal akan berpikir ulang untuk berinvestasi di sini.

Todung Mulya Lubis
Konsultan Hukum Lubis
Santosa & Maramis, Law Firm; Anggota International Bar Association

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000006472231
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger