Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 17 Mei 2014

Tagih Dividen Freeport (Marwan Batubara)

PERTENGAHAN April 2014 kita dikejutkan berita PT Freeport Indonesia mangkir membayar dividen kepada negara dalam dua tahun terakhir dari usaha penambangan mineral di Mimika, Papua.
Soal mengemuka setelah Men- keu Chatib Basri mendesak Kementerian BUMN menagih kewajiban dividen Freeport Indonesia (FI) sesuai dengan kepemilikan saham pemerintah di FI. "Pokoknya BUMN harus minta dividen. Pemerintah punya saham 9 persen dan harus diminta," kata Chatib (17/4/2014).

Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan tak bisa berbuat banyak. Saham kita sangat kecil (9,36 persen). Katanya, jika RUPS memutuskan tak membagi divi- den, meski tak setuju, Indonesia pasti kalah dalam pemungutan suara. Dahlan berjanji berupaya maksimal. Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan akan menempuh berbagai cara menagih kewa- jiban dividen Freeport. Menko Perekonomian mengatakan, untuk perusahaan sebesar FI, soalnya mungkin lebih pada aspek administratif sehingga FI diasumsikan belum bayar dividen.

FI memang tak bayar dividen sejak 2012. Sepanjang 2009-2011 setoran dividen FI ke pemerintah fluktuatif: Rp 2,09 triliun, Rp 1,51 triliun, dan Rp 1,76 triliun pada 2009, 2010, dan 2011. Sesuai dengan kinerja keuangan, dividen FI pada 2012 dan 2013 sekitar Rp 1,2 triliun-Rp 1,5 triliun.

Apakah mangkirnya FI membayar dividen tahun buku 2012 dan 2013 beralasan sesuai dengan kaidah bisnis? Apakah Pemerintah RI tak punya dasar kuat meminta FI bayar dividen? Dengan mengungkap sedikit fakta kinerja keuangan dan bisnis FI secara global, kami coba menjawab.

Penambangan mineral FI di Mimika dimulai pada 1970 di wi- layah tambang Ertsberg sesuai dengan kontrak karya 1967. Saat itu, FI perusahaan tertutup hingga mineral di Ertsberg habis. Pada awal 1990-an, FI berpindah menambang Grasberg setelah go public jual 5 juta lembar saham (23,4 persen) di New York Stock Exchange dengan perolehan 3,31 miliar dollar AS. Perusahaan berubah jadi Freeport McMoran Copper & Gold Company, Inc (FCX). Sejak itu, RI hanya punya 9,36 persen saham.

FI mulai menambang di Ertsberg sebagai perusahaan kecil tertutup. Kini meraksasa. Saat itu FI mengaku hanya menambang tembaga dan emas sebagai produk samping sehingga hanya perlu bayar pajak dan royalti tembaga. Padahal, nilai finansial emas sangat tinggi. Tak heran jika FI cepat tumbuh besar karena menambang di lokasi paling me- nguntungkan di dunia. Menurut situs fcx.com (23/4/2014), sekarang FI punya tambang mineral di AS, Cile, Peru, Afrika Selatan, dan RI. Freeport punya bisnis mi- gas di AS dan Teluk Meksiko, total cadangan 464 juta barrel.

RI layak terima dividen
Presiden Direktur FI Rozik B Soetjipto mengatakan, FI belum bisa bayar dividen dalam waktu dekat karena kendala keuangan: turun produksi. VP Corporate Communications FI Primayanti menyatakan, tak dibayarnya divi- den ke semua pemegang saham karena volume jual tembaga dan emas turun, kadar bijih rendah, operasi tambang terganggu, harga komoditas global turun, dan investasi sekitar 1 miliar dollar AS guna mendukung pengembangan tambang bawah tanah 2017.

Saat ini nilai kapitalisasi pasar FCX 35 miliar dollar AS. Harga per saham 34 dollar AS. Secara global, FCX punya cadangan tembaga, emas, dan perak (111,2 miliar pon, 31,3 juta ons, dan 308,5 juta ons). Dari total cadangan global itu, kontribusi cadangan tambang RI untuk tembaga, emas, dan perak 27 persen, 95 persen, dan 37 persen. Artinya, hampir 100 persen cadangan emas FI ada di RI/Papua. Dalam hal produksi mineral tembaga, emas, dan perak pada 2013, kontribusi tambang Papua 22 persen, 91 persen, dan 36 persen. Berarti, kontribusi tambang RI sangat besar terhadap pendapatan terkonsolidasi FCX.

Secara terkonsolidasi, pendapatan FCX 2013 berasal dari tembaga (69 persen), migas (11 persen), emas (8 persen), molibdenum (5 persen), dan smelter di Gresik (8 persen). Biaya produksi tembaga per pon di AS, Amerika Selatan, Afrika Selatan, dan RI: 1,87 dollar AS, 1,43 dollar AS, 1,21 dollar AS, dan 1,12 dollar AS. Manfaat (kredit) produk samping di AS, Amerika Selatan, Afrika Selatan, dan Indonesia (dollar AS): 0,24; 0,27; 0,29; dan 1,69. Ternyata biaya produksi FCX termurah dan manfaat produk samping tertinggi datang dari RI.

Pendapatan terkonsolidasi: pada 2013 FCX memperoleh 20,921 miliar dollar AS, meningkat dari 18,010 miliar dollar AS pada 2012. FCX juga melaporkan volume penjualan emas dan tembaga Tambang Grasberg 2013 meningkat 6,2 persen dibanding dengan 2012, dari 4,09 miliar dollar AS ke 4,34 miliar dollar AS. Ternyata pada 2012 dan 2013 pendapatan FCX dari tambang di Indonesia meningkat, bukan menurun seperti disebutkan PTFI.

Dengan peningkatan pendapatan 2013, FCX membayar dividen 2,3 miliar dollar AS atau 2,25 dollar AS per saham bagi common stock (memperoleh pembayaran dividen setelah preferred stock). Pada 2010, 2011, dan 2012 dividen per saham FCX masing-masing (dollar AS) 1,125; 1,50; dan 1,25. Terlepas apakah saham RI kategori common atau preferred stock, maka karena pendapatan Grasberg meningkat, wajar RI memperoleh dividen.

Secara terkonsolidasi tambang Grasberg memberi kontribusi pendapatan yang sebanding dengan kontribusi wilayah tambang FCX lainnya. Pendapatan FCX 2013 khusus dari Grasberg meningkat dibanding 2012, tak turun seperti dinyatakan Rozik dan Primayanti! Bahkan, dalam hal biaya produksi, Grasberg terendah, dan dalam hal manfaat produk samping justru tertinggi. Karena itu, sangat absurd dan manipulatif jika RI pada 2012 dan 2013 tak memperoleh dividen, sementara pemegang saham berstatus common stock saja justru memperoleh kenikmatan (dollar AS) 1,25 (2012) dan 2,25 (2013) per saham.

Arogansi dan manipulasi Freeport di atas amat merugikan rakyat dan perlu segera dihentikan serta dituntut secara hukum. Pemerintah perlu meningkatkan transparansi, pengawasan, dan penguasaan masalah terkait pengelolaan dan kinerja keuangan FI/FCX. Meski hanya punya saham 9 persen, penanganan selama ini yang amatiran, tertutup, didikte asing, dan kepemimpinan yang lemah harus segera diakhiri.

Pemerintah harus segera menuntaskan kewajiban divestasi saham PTFI secara bertahap hingga 51 persen sesuai dengan perintah Pasal 97 PP Nomor 24 Tahun 2012 sehingga RI berhak mengawasi dan menjalankan usaha bersama FI, sekaligus mencegah terjadinya transfer pricing, penggelapan pajak, dan berbagai bentuk manipulasi lain yang diduga terjadi selama ini.

Marwan batubara
Indonesian Resources Studies, IRESS

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000006334674
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger