Sangat menarik rangkuman diskusi LMI-Kompas pada Selasa (10/6), khususnya tulisan berjudul "Pada Mulanya Pendidikan".
Dua langkah bisa ditempuh agar kebijakan pendidikan nasional tak bongkar pasang saban ganti menteri. Pertama, mendesak pemerintah dan DPR membentuk komisi pendidikan nasional (KPN) karena terbukti sampai saat ini pendidikan di bawah kementerian tak kunjung efektif membawa perubahan berarti. Analoginya pembentukan KPK yang dilandasi ketakefektifan kepolisian dan kejaksaan memberantas korupsi.
Kedua, mengajukan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas khususnya terkait Bab I Pasal 1 Ayat (30) kepada MK agar peran menteri selaku penanggung jawab pendidikan nasional dibatalkan karena gagal mewujudkan amanat konstitusi UUD 1945 khususnya Bab XIII Pasal 31 Ayat (3) dan (5). Dan, MK agar memerintahkan pemerintah dan DPR segera membentuk KPN yang independen.
Muhammad Zuhdi
Randu Barat V/34, Surabaya
(Surat Pembaca Kompas, 18 Juni 2014)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar