Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 29 September 2014

Korupsi Tiga Gubernur (Komas)

Mengejutkan! Itulah reaksi spontan mendengar berita Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Gubernur Riau (2014-2019) Annas Maamun.
Annas yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Riau itu ditangkap KPK bersama pengusaha Gulat Manurung. Annas diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar terkait kasus alih fungsi lahan seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Ia kini ditahan KPK.

Isu korupsi Gubernur Riau ini mengejutkan karena sebelumnya, Gubernur Riau Rusli Zainal—yang digantikan Annas—terjerat korupsi. Rusli, Gubernur Riau periode 2003-2013, terjerat korupsi terkait pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XVIII di Riau. Rusli divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dikurangi menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Riau.

Sebelum Annas dan Rusli, masyarakat juga masih ingat ketika Gubernur Riau (1998-2003) Saleh Djasit terjerat kasus korupsi pembelian mobil pemadam kebakaran yang merugikan negara Rp 4,7 miliar. Saleh Djasit divonis 4 tahun penjara.

Penangkapan Annas oleh KPK, Kamis malam, sempat dimanfaatkan untuk membenarkan bahwa ada kaitan antara pilkada langsung dan korupsi. DPR memang sedang membahas RUU Pilkada, yang salah satu pasal yang diperdebatkan adalah pilkada langsung atau pilkada DPRD. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi seperti dikutip Liputan6.com berkomentar, "Prihatin. Terbukti ada hubungan antara pilkada langsung, kasus korupsi."

Apakah memang ada korelasi antara pilkada langsung dan korupsi sebenarnya masih membutuhkan pembuktian. Annas dan Rusli memang Gubernur Riau yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Adapun Saleh Djasit bukanlah gubernur yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Saleh dipilih oleh DPRD.

Korupsi tak bisa langsung dikaitkan dengan sistem pemilihan kepala daerah. Karena faktanya, ada tiga menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu terjerat kasus korupsi. Ada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang dipilih DPR divonis seumur hidup karena terkait korupsi. Pejabat karier Inspektur Jenderal Djoko Susilo dihukum karena kasus korupsi.

Korupsi terjadi karena pertemuan dua faktor. Faktor keinginan untuk korup dan faktor kesempatan melakukan korupsi. Ketika kesempatan korupsi terbuka karena pengawasan lemah dan ada niat untuk korupsi, terjadilah korupsi itu. Ada politisi, ada hakim, ada jaksa, ada polisi, ada duta besar, semuanya bisa terjerat korupsi.

Kembali kepada kasus Gubernur Riau, kita memandang diperlukan penelitian mendalam untuk menjawab fenomena itu. Parpol yang melakukan pengaderan pemimpin juga perlu melakukan introspeksi diri, mengapa karier tiga Gubernur Riau, Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun, ketiga politisi Partai Golkar, harus berakhir di penjara. Lembaga penegak hukum dan kementerian dalam negeri perlu mengaudit sistem pencegahan korupsi, di semua lini, dan khususnya di Riau.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000009150149
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger