Jokowi memercayakan Ferry Mursyidan Baldan—politisi Partai Nasdem yang pernah menjadi anggota DPR dari Partai Golkar—sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang. Kehadiran Kementerian Agraria meniupkan angin segar bagi kita yang mendambakan penyelesaian masalah-masalah agraria yang kronis dan genting. Ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah, maraknya sengketa dan konflik agraria, kapitalisme dan sektoralisme dalam kebijakan, serta degradasi ekologi menuntut penuntasan segera.
Kelembagaan pemerintah yang mengurus agraria terus berubah dari masa ke masa. Komitmen JKW-JK untuk "menjalankan kembali" reforma agraria dan "menghidupkan kembali" Kementerian Agraria patut diapresiasi sekaligus disikapi secara kritis.
Kita memahami hubungan agraris warga negara dengan tanahnya abadi dan hakiki. Hubungan manusia dengan tanahnya berupa "pemilikan", dan/atau "penguasaan", atau bisa juga "pemanfaatan", dan/atau "penggunaan". Sumber agraria bisa berupa tanah, lahan pertanian, hutan, kebun, tambang, laut, pesisir, pantai, lembah, bukit, danau, sungai, dan sebagainya. Cakupan pengertian tanah dan kekayaan alam yang terkandung dalam pengertian "agraria" bersifat kompleks. Kompleksitas keagrariaan ini menyangkut aspek sosial, budaya, hukum, politik, ekonomi, religi, bahkan pertahanan dan keamanan. Perhatian terhadap masalah agraria makin penting mengingat sebagian besar penduduk sangat bergantung pada tanah masih melarat.
Mayoritas rakyat miskin di Indonesia hidup di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan di pedesaan dan pedalaman. Beragam profesi, seperti petani, buruh tani, petani penggarap, dan nelayan tradisional, serta masyarakat adat menjadi realitas sosial yang masih jauh dari kesejahteraan. Kajian kelembagaan agraria menggambarkan: kewenangan yang tersebar di banyak instansi tanpa mekanisme koordinasi yang jelas, cenderung ego sektoral, tarik-menarik, hingga ketegangan kepentingan antarinstansi. Selama ini, tidak menyatunya arah dan kebijakan agraria nasional menghambat pencapaian tujuan umum pembangunan nasional: kemakmuran rakyat dan keadilan sosial.
Pembentukan Kementerian Agraria sebaiknya diabdikan untuk memperkuat dan memudahkan koordinasi kementerian dan lembaga terkait dalam satu arah kebijakan bagi pelaksanaan reforma agraria sejati.
Kelembagaan agraria
Eksistensi Kementerian Agraria hendaknya penggabungan Badan Pertanahan Nasional dengan unit pemerintah yang mengurusi penataan ruang, planologi dan perencanaan kehutanan, serta informasi geospasial. Penggabungan struktur ini diikuti dengan uraian tugas dan fungsi kelembagaan Kementerian Agraria yang sejatinya amanat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, sesuai semangat Pasal 33 Ayat 3 Konstitusi UUD 1945. Kementerian Agraria hendaknya mengoordinasikan perencanaan pemilikan, penguasaan, pengusahaan, dan pemanfaatan atas seluruh tanah tanpa terkotak-kotak menjadi kawasan hutan dan hutan secara nasional, hingga detail tata ruang dan melakukan pencegahan perusakan rencana tata guna tanah, serta melakukan administrasi pendaftaran dan hak atas tanah seperti halnya selama ini dilakukan BPN.
Kebijakan satu peta
Kementerian Agraria mesti memastikan kebijakan satu peta (one map policy) dapat dijalankan efektif dan menjadi panduan semua kementerian sektoral yang ada. Kementerian Agraria juga menyelaraskan aturan tentang sektor-sektor agraria yang tumpang tindih dan menjadi pintu dalam merumuskan legislasi nasional baru yang terkait dengan agraria. Kementerian Agraria harus mengakhiri paradigma pembelahan kawasan hutan dan nonhutan yang membenturkan Kementerian Kehutanan dengan BPN. Obyek (tanah) untuk reforma agraria harus mencakup kawasan hutan (yang dapat dikonversi) dan nonhutan. Kementerian Agraria mesti menumpas ego sektoralisme antarlembaga di semua sektor.
Menteri Agraria harus dapat memastikan perencanaan peruntukan tanah, wilayah, dan kekayaan alam terkait pertanahan, perkebunan, kehutanan, energi/sumber daya mineral, pertanian, dan pesisir-kelautan berada dalam kerangka kerja yang sama. Di samping itu, punya keterkaitan dan dapat dikendalikan agar tak melahirkan ketimpangan baru serta tak melampaui daya dukung lingkungan penyebab bencana ekologi dan konflik agraria.
Visi dan misi Kementerian Agraria ini merujuk visi, misi, dan program aksi Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Dalam sembilan agenda prioritas JKW-JK yang dikenal sebagai Nawacita, pada agenda kelima, tertuang komitmen "Kami akan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia", di antaranya melalui "…peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera dengan mendorong land reform dan kepemilikan lahan seluas 9 juta hektar…". (Mei 2014). Land reform sebagai bagian inti dari reforma agraria disebutkan secara eksplisit dalam Nawacita sehingga menaungi semua program aksi JKW-JK.
Penulis mengusulkan, visi Kementerian Agraria hendaknya "Menegakkan keadilan agraria sebagai perwujudan kedaulatan, kemandirian, dan kepribadian bangsa". Mengingat strategis dan krusialnya fungsi dan kewenangan Kementerian Agraria, ia harus didukung pejabat dan aparatur yang berkompeten, berkapasitas, dan berintegritas. Kementerian ini perlu diperkuat para ahli, praktisi, dan pegiat agraria yang benar-benar memahami masalah agraria, dekat dengan rakyat dan mengerti bagaimana masalah agraria diselesaikan sejalan dengan arah baru kebijakan agraria.
Selamat bertugas Menteri Agraria beserta seluruh jajaran. Semoga tak sekadar menambah catatan panjang perubahan kelembagaan tanpa hasil nyata yang manfaatnya dirasakan rakyat. Mari bekerja dan berjuang mewujudkan keadilan agraria sebagai bagian dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(Usep Setiawan, Anggota Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000009751189
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar