Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 20 November 2014

Pajak Perusahaan Tambang (Ferdy Hasiman)

PEMERINTAHAN Joko Widodo-Jusuf Kalla bertekad menaikkan penerimaan negara dari pajak untuk pendanaan infrastruktur publik. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak berjanji akan menaikkan rasio pajak dari 12 persen menjadi 16 persen.
Namun, pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas (10/11/2014) menegaskan, KPK akan mengambil alih investigasi berbagai kasus manipulasi pajak yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar dan menindak tegas perusahaan yang abai membayar pajak. Dalam tulisan ini, saya ingin mengulas perusahaan tambang yang abai membayar pajak.

Yang tidak tertib membayar pajak di republik ini bukan rakyat kecil, melainkan korporasi besar. Ambilan contoh, tunggakan pajak perusahaan tambang Bakrie Group. Tahun 2009, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di bawah kepemimpinan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap BUMI Resources, Kaltim Prima Coal (KPC), dan Arutmin terindikasi penghindaran pajak senilai Rp 2,176 triliun. Menurut laporan Ditjen Pajak, tunggakan pajak paling besar adalah KPC senilai Rp 1,5 triliun, sementara Bumi Resources Rp 376 miliar dan Arutmin
Rp 300 miliar.

Utang pajak perusahaan itu belum dibayar. Itu bisa dicermati dari dokumen surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dan surat paksa penagihan pajak dari Ditjen Pajak. BUMI Resources, misalnya, pada 15 Februari 2014 menerima SKPKB terkait pendapatan pajak merujuk artikel 23 dan artikel 26, untuk tunggakan pajak tahun fiskal 2006 senilai Rp 33 miliar. Sementara Arutmin (Desember 2010-Mei 2011) masih menunggak 33 juta dollar AS dan KPC (Januari-Oktober 2012) masih menunggak 165,6 juta dollar AS.

Masih banyak korporasi yang memanipulasi pajak dan tak tersentuh aparat penegak hukum. Korporasi-korporasi itu ratusan jumlahnya, sudah disebut Gayus HP Tambunan di pengadilan. Banyak lagi perusahaan swasta dan asing yang disebut Gayus belum tersentuh aparat penegak hukum. Belum lagi jika menghitung manipulasi pajak ribuan korporasi global-lokal di daerah yang mendapat izin konsensi dari bupati/wali kota.

KPK (2014) menemukan, dari 12.000 perusahaan tambang di daerah, ada 4.000 perusahaan yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) bekerja sama dengan KPK memang sedang gencar melakukan verifikasi izin usaha pertambangan (IUP) agar ada penambahan penerimaan pajak. IUP yang jumlahnya mencapai angka puluhan ribu di daerah tak membayar pajak. Apalagi, kebanyakan IUP di daerah adalah perusahaan privat yang sulit dilacak neraca keuangannya.

Lantas, bagaimana publik mengakses informasi ke perusahaan-perusahaan itu? Berapa kapasitas produksi, berapa penjualan perusahaan setiap tahun, sehingga bisa mengetahui secara pasti berapa yang masuk ke kas negara? Mereka dibebaskan dari pembayaran pajak ke negara.

Padahal, ribuan korporasi itu sudah menjarah kekayaan alam republik ini. Cadangan terbukti nikel tersisa 1,028 miliar ton, tembaga 3,044 miliar ton, bijih besi 173.810 juta ton, dan bauksit 302.316 juta ton (Badan Geologi, 2012). Sungguh ironis, negara kaya sumber daya alam (SDA), tetapi rakyat tak sejahtera. Buktinya, pendapatan per kapita kita hanya 3.452 dollar AS tahun 2011. Padahal, negara-negara yang tak punya cadangan SDA, rakyatnya sejahtera. Pendapatan per kapita Singapura, misalnya, 48.595 dollar AS minus impor, Malaysia 9.659 dollar AS, dan Thailand 5.046 dollar AS. Padahal, ekspor-ekspor pertambangan kita begitu tinggi. Tahun 2012, ekspor nikel dari pemegang IUP sebesar 41 juta ton, pasir besi 10,5 juta ton, tembaga 8.000 ton, dan bauksit 30 juta ton. Lantas, mengapa lonjakan ekspor sebesar itu tak memberi kontribusi berarti bagi penerimaan negara.

Manuver akuntansi
Amanat Pasal 23 (A) UUD 1945 mengatakan, pajak dan pungutan lain bersifat memaksa. Mereka sudah mengakumulasi modal dari kekayaan rakyat dan pada gilirannya harus membayar pajak untuk membiayai infrastruktur publik, asuransi kesejahteraan, dan subsidi bagi rakyat miskin. Amanat konstitusi bisa ditegakkan jika aparat negara tertib menagih pajak.

Persoalannya, korporasi-korporasi ini memiliki jaringan bisnis amat luas, mampu membayar pegawai pajak, akuntan publik, bahkan para elite politik. Sistem pajak kita memang terhitung canggih. Demokratisasi keuangan, seperti tuntutan transparansi dan akuntabilitas perusahaan, sudah diterapkan. Standar akuntansi perusahaan sudah bagus. Pajak perusahaan asing sudah ada aturan tax treaty. Paradigma perpajakan self-assessment adalah terbaik. Namun, sistem canggih itu menjadi ringkih karena petugas pajak bersekutu dengan korporasi yang ingin lolos dari pembayaran pajak.

Korporasi kerap bekerja sama dengan akuntan publik dan konsultan pajak untuk melakukan manuver akuntansi. Di tengah pengejaran keuntungan, mereka memiliki andil besar menutup akses informasi dengan cara manipulasi akuntansi agar mendapat keringanan beban pajak. Itulah yang menyebabkan data dan informasi penting terkait mafia pajak menjadi sulit diakses.

Kesulitan mengakses data dan informasi, disebut ekonom J Stiglitz (2002), sebagai asimetris informasi. Asimetris informasi adalah informasi yang tidak sejajar diterima publik atau pihak yang menangani kasus. Asimetris informasi menyebabkan informasi yang kita terima hanya potongan-potongan fakta yang tidak dapat dijadikan rujukan melangkah ke proses hukum selanjutnya. Dalam proses hukum, tidak bisa hanya bersandar pada kepingan-kepingan data yang tingkat probabilitas kebenarannya masih diragukan.

Persoalannya, banyak wajib pajak (WP) korporasi adalah donatur partai politik. Pemilik perusahaan-perusahaan itu telah berinvestasi melalui jalur politik untuk kepentingan bisnis. Tidak hanya itu, WP yang lalai membayar pajak adalah anak usaha perusahaan yang pemiliknya terkait partai politik. Hal itulah yang menyebabkan partai politik gagal menjalankan fungsi kontrol terhadap kinerja eksekutif.

Menurut J Stiglitz, tidak ada asimetris informasi tanpa ada asimetris kekuasaan. Kekuasaan itulah yang mengontrol arus informasi sehingga ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan. Pihak yang diuntungkan adalah WP yang telah mengais banyak keuntungan bisnis. Sementara yang dirugikan adalah seluruh rakyat karena penerimaan negara dari pajak berkurang. Pertanyaannya, mengapa pemerintah tidak berpihak kepada rakyat sebagai pemberi mandat kedaulatan?

Tanpa berpihak pada kepentingan WP, kekuasaan tidak dapat berjalan. Di tengah politik uang, elite-elite kekuasaan dan elite-elite bisnis tak bisa dipisahkan satu sama lain. Pebisnis memiliki kepentingan mengakumulasi modal, sementara elite-elite kekuasaan berkepentingan melanggengkan kekuasaan. Perselingkuhan pebisnis-penguasa inilah yang jadi musuh permanen sepanjang sejarah republik ini. Demokrasi yang sejatinya bertujuan memajukan kesejahteraan umum jadi tempat bersembunyi para mafia. Akibatnya, transparansi dan akuntabilitas dalam demokrasi macet. Kemacetan ini mempersulit jalan menuju tata pemerintahan baik.

Akibatnya, pajak tidak bisa diandalkan untuk keperluan pembangunan dan negara harus berutang. Utang akan jadi berkah jika pemerintah memanfaatkannya untuk membangun investasi. Namun, ia menjadi celaka jika utang tak dikelola dengan baik karena negara bisa bangkrut. Korupsi anggaran oleh DPR dan pemerintah hanya untuk kepentingan politik adalah lonceng maut menuju kebangkrutan negara. Bangkrut karena pemerintah hanya menyisihkan sedikit porsi belanja modal—infrastruktur dan investasi—sehingga utang lebih besar daripada pendapatan.

Reformasi birokrasi
Tak ada resep lebih jitu selain meningkatkan reformasi birokrasi dan transparansi badan publik untuk meningkatkan penerimaan pajak. Maka, wacana lelang jabatan direktur jenderal pajak yang digagas pemerintahan JKW-JK perlu didukung agar petugas pajak tertib menagih pajak perusahaan.

Presiden mesti memimpin langsung reformasi perpajakan dengan cara memberikan garansi keamanan politik bagi Kementerian Keuangan untuk menyodorkan data perusahaan tambang yang tak patuh membayar pajak kepada KPK. Garansi Presiden penting agar menjadi pegangan politik bagi Kemenkeu untuk membongkar kasus mafia pajak. Sementara untuk perusahaan-perusahaan publik, Menkeu memerintahkan Bursa Efek Indonesia agar memeriksa laporan perusahaan terbuka secara teliti, apakah laporan keuangan perusahaan sesuai kondisi riil atau hanya manipulasi. Informasi yang disodorkan otoritas pasar modal penting bagi Ditjen Pajak dan aparat penegak hukum untuk menilai besaran pajak perusahaan.

Perusahaan tambang yang berseliweran di daerah perlu diverifikasi, tempatkan petugas pajak, bea cukai, aparat kepolisian, dan KPK di setiap daerah agar mengamankan penerimaan pajak. Jika perlu, pemerintah menggunakan persyaratan pembayaran pajak untuk mengevaluasi dan merenegosiasi kontrak karya (Freeport, Newmont, Vale) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (KPC, Arutmin, Adaro). Perusahaan tambang yang abai membayar pajak selama beberapa tahun, kontraknya tidak perlu diperpanjang.

Ferdy Hasiman Peneliti Indonesia Today

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000010190215
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger