Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi dasar hukum adanya dana dari pemerintah pusat yang dialirkan ke desa. Setiap desa akan mendapatkan dana sekitar Rp 1 miliar. Dengan asumsi Indonesia punya 73.000 desa, akan ada aliran dana ke desa yang besarnya sekitar Rp 73 triliun.
Peringatan dari Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas itu sangat masuk akal. Busyro mengingatkan ada potensi terjadinya salah sasaran dalam penyaluran dana ke desa, termasuk transformasi sosial yang terjadi setelah dana desa disalurkan. Keinginan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar yang akan meminta KPK ikut mengawasi penyaluran dana desa patut dihargai. Sikap Menteri Marwan paling tidak menunjukkan semangatnya untuk mencegah terjadi salah guna pemanfaatan dana desa.
Dana desa sebesar Rp 1 miliar dimanfaatkan sebagai isu kampanye pada saat pemilihan presiden. Dan bukan tidak mungkin, perangkat desa segera menuntut janji kampanye itu untuk bisa diimplementasikan pada tahun 2015. Tuntutan tersebut wajar karena memang ada janji kampanye untuk penyaluran dana desa dan juga ada dasar hukum soal itu. Niat untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa menjadi salah satu dari sembilan program unggulan Presiden Joko Widodo.
Kita mendukung adanya penyaluran dana ke desa, tetapi kita memandang perlu disusun mekanisme penyaluran dana desa dan pemanfaatannya. Harus ada sistem yang mengatur dana desa dimanfaatkan untuk kepentingan apa saja yang diperbolehkan undang-undang, termasuk untuk pengembangan badan usaha milik desa.
Pendampingan terhadap perangkat desa diperlukan agar para perangkat desa juga tahu bagaimana memanfaatkan dana desa untuk kepentingan transformasi sosial di sebuah desa menjadi lebih baik. Mekanisme pengawasan juga harus dibangun berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Mekanisme pengawasan itu bisa dibuat dengan menggunakan instrumen teknologi informasi yang memuat tentang pemanfaatan dana desa dan bagaimana ruang publik dibuka agar mereka bisa ikut mengawasi pemanfaatan dana desa.
Pendampingan terhadap perangkat desa dan mekanisme pengawasan pemanfaatan dana desa adalah dua hal yang harus diperhatikan sebelum dana desa disalurkan. Dalam UU Desa, setiap desa harus membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang penyusunannya melibatkan Badan Permusyawaratan Desa. Pada tahap inilah diperlukan pendampingan agar pemanfaatan dana desa tidak digunakan untuk kepentingan konsumtif, tetapi harus untuk kepentingan produktif yang bisa mempercepat proses transformasi sosial sebuah desa.
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000010377033
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar