Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 20 November 2014

TAJUK RENCANA: Suu Kyi Masih Harus Menunggu (Kompas)

PARLEMEN Myanmar menyerahkan tugas mengamandemen konstitusi negeri itu kepada parlemen hasil pemilihan umum November 2015.
Keputusan itu disampaikan Ketua Parlemen Shwe Mann di Naypyidaw, Myanmar, Selasa (18/11). Pengalihan tugas amandemen kepada parlemen hasil pemilu November 2015 menutup peluang Aung San Suu Kyi, pemimpin oposisi Myanmar, untuk maju dalam pemilihan presiden tahun 2015.

Sesungguhnya, kemungkinan adanya upaya untuk menutup peluang Suu Kyi maju dalam pemilihan presiden tahun 2015 sudah diduga sebelumnya. Itu sebabnya, tajuk rencana harian ini, awal November lalu, sempat mempertanyakan relakah militer memberikan jalan kepada Suu Kyi untuk maju sebagai calon dalam pemilihan presiden tahun 2015?

Harapan sempat muncul awal November lalu ketika ada usulan untuk mengamandemen Konstitusi Myanmar, terutama klausul yang menghambat pencalonan Suu Kyi sebagai presiden. Pasal 59 f Konstitusi Myanmar melarang warga negara Myanmar mencalonkan diri sebagai presiden jika ia menikah dengan warga asing atau memiliki anak berkewarganegaraan asing.

Aung San Suu Kyi tahun 1971 menikah dengan Michael Aris, warga negara Inggris, yang meninggal tahun 1999. Ia memiliki dua anak, yang pertama laki-laki, Alexander, dan kedua, perempuan, Kim. Keduanya berkewarganegaraan Inggris seperti ayah mereka.

Harapan itu muncul karena sejak tahun 2010 pemerintahan militer Myanmar giat mendorong terlaksananya proses demokratisasi. Bahkan, tanggal 13 November 2010, Thein Sein (waktu itu perdana menteri) membebaskan Suu Kyi dari status tahanan rumah. Proses demokratisasi itu terus berlanjut ketika Thein Sein diangkat menjadi Presiden Myanmar tahun 2011.

Walaupun pada 30 Oktober 2014 Thein Sein pernah mengundang Suu Kyi ke Istana Kepresidenan di Naypyidaw, sepertinya pemerintahan militer Myanmar belum siap memberi Suu Kyi jalan menuju kursi presiden. Namun, pemerintahan militer Myanmar memilih cara yang elegan untuk menutup peluang Suu Kyi untuk maju.

Daripada menolak usulan amandemen konstitusi, parlemen periode ini memilih mengalihkan tugas mengamandemen konstitusi itu kepada parlemen periode berikutnya. Dengan demikian, parlemen periode ini tak mendapatkan citra buruk karena tercatat telah menolak mengamandemen konstitusi yang membuka peluang bagi Suu Kyi untuk maju sebagai calon presiden.

Dan, dengan mengalihkannya kepada parlemen periode berikutnya, berarti Suu Kyi masih harus menunggu hingga parlemen periode berikutnya terbentuk.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000010198003
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger