KEPUTUSAN banding Uni Eropa atas keputusan Pengadilan Umum UE tentang label yang ditempelkan pada Hamas merupakan cermin ketidakadilan UE.
Sabtu pekan lalu, Pengadilan Umum UE, di Brussels, Belgia, mencoret Hamas dari daftar hitam organisasi teroris bersama dengan sejumlah kelompok lain yang dilabeli sebagai kelompok teroris. Hamas dimasukkan ke daftar itu sejak tahun 2001.
Keputusan tersebut, tentu, melegakan Hamas. Sebab, dengan keputusan itu, mereka bisa bergerak lebih leluasa untuk memperjuangkan (bersama Fatah dan kelompok lainnya di Palestina serta rakyat Palestina) kemerdekaan Palestina. Keputusan tersebut juga akan memberi peluang bagi pencairan aset Hamas dan para petinggi Hamas yang selama ini dibekukan oleh bank-bank di Barat.
Namun, keputusan pengadilan itu segera mendapat reaksi dari negara-negara UE. Mereka berpendapat, keputusan pengadilan itu dibuat berdasarkan landasan prosedural, dengan meninggalkan bukti-bukti yang menegaskan bahwa Hamas tetap kelompok teroris.
Tidak hanya UE yang bereaksi terhadap keputusan pengadilan itu, tetapi juga Amerika Serikat. AS, sebagai pendukung Israel dan pendorong proses perdamaian, secara tegas mengecam keputusan tersebut. Washington tetap memasukkan Hamas ke daftar teroris. Karena itu, AS mendesak UE agar tetap menjatuhkan sanksi terhadap Hamas, sama dengan AS.
Pertanyaan kita adalah apakah sikap negara-negara UE benar-benar merupakan sebuah keputusan yang diambil secara mandiri, independen demi kepentingan mereka, atau karena tekanan dan desakan AS? Memang, ketika keputusan pengadilan itu keluar, Eropa tengah mencanangkan perang melawan terorisme. Adalah peristiwa
Salah satu sebab mengapa Hamas dimasukkan ke daftar kelompok atau organisasi teroris adalah serangan Hamas terhadap Israel. Hamas dikatakan telah menembakkan 3.500 roket ke wilayah permukiman sipil di Israel pada tahun lalu. Namun, apakah hanya Hamas yang menembakkan roket? Bagaimana dengan Israel yang membombardir wilayah Gaza dan mengakibatkan demikian banyak orang meregang nyawa. Apakah kebijakan Israel dengan memperluas wilayah permukiman juga bukan merupakan teror? Apakah blokade dan pengepungan Israel terhadap Gaza juga bukan merupakan teror?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar