Dalam ilmu pengetahuan hukum mengenai jenis dan rambu-rambu ini ditulis secara panjang lebar dan dijadikan pegangan buku bagi pakar-pakar hukum secara luas. Adalah hal yang berbeda antara menemukan hukum dan menginterpretasikan undang-undang.
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, hakim sebagai penegak hukum dan penegak keadilan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Ini berarti bahwa hakim harus bisa mengenali, merasakan, dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Menemukan hukum sama dengan menciptakan hukum. Di sini jelas bahwa hakim mempunyai tugas "menemukan hukum" (
Beda dengan menginterpretasikan UU. Hukumnya sudahada dan diatur oleh UU itu.Dalam menginterpretasikan UU ada rambu-rambu yang mengikat hakim agar tidak melampauibatas yang diizinkan (batas-batas ultima atau
Jadi, hakim tidak bisa seenaknya melewati batas kemungkinannya untuk sebuah UU itudiinterpretasi. Hakim di negeri ini sebenarnya hidup dalam negara, di mana peraturan perundangannya sudah diatur dengan sempurna. Jadi, mereka tinggal menerapkan kepastian hukumnya karena itu ia sudah terjamin.
Terikat "aturan main"
Akan tetapi, hakim di Indonesia tidak boleh puas menjadi hakim apabila hanya menjadi "corong undang-undang". "
Menginterpretasikan UU, seperti kita tahu, harus berpegang pada "
Hakim dalam melakukan interpretasi selalu harus mempertimbangkan keseimbangan antara (1) tujuan yang hendak dicapai, (2) cara yang digunakan, dan (3) hasilnya tidak akan menimbulkan gejolak yang bisa meresahkan masyarakat ataupun menimbulkan reaksi yang hebat dari masyarakat.
Setelah membaca tulisan di atas, kiranya para pembaca dapat menilai mengenai putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam perkara gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
ADI ANDOJO SOETJIPTO
MANTAN KETUA MUDA MAHKAMAH AGUNG
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Maret 2015, di halaman 6 dengan judul "Rambu-rambu Interpretasi UU".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar