Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 10 April 2015

Etika, Etiket, dan Angket antara Basuki dan DPRD DKI (LIEK WILARDJO)

Alih-alih menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri, Gubernur DKI memakai sistem penganggaran elektronik yang ia yakini lebih transparan dan lebih dapat dipertanggungjawabkan.

DPRD mengancam gubernur akan menggunakan hak angket dan gubernur tidak takut. Terjadilah kemelut. Maka, diputuskan menerbitkan peraturan gubernur dan memakai lagi APBD 2014. Ini merupakan keputusan yang sifatnyaad hoc dan pro tempore sebagai jalan keluar dari darurat macet anggaran. Kemelut masih berlanjut.

Isu bergeser dari APBD ke masalah etika. APBD gaya tahun sebelumnya dianggap beraroma korupsi dan kongkalikong sehingga sarat dengan masalah etika. Lagi-lagi ada pergeseran atau lebih tepatnya ? penggeseran. Etika digeser keetiket. Etika ialah telaah aksiologis tentang baik dan buruk, sedangkan etikethanya kena-mengena dengan tata krama atau sopan santun. Berbuat jahat kepada rakyat itu melanggar etika, sedangkan berkoar kasar melanggar tata krama, etiket.

Bolehkah hak angket dilancarkan DPRD DKI terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)? Ya, boleh-boleh saja sebab hak angket itu secara konstitusional melekat pada Dewan. Namun, apakah itu perlu? Jawabannya "Jain", "ya" (Ja), dan "tidak" (Nein). "Ya" kalau pumpun (fokus) angket itu etika, tetapi "tidak" kalau angket itu hanya akan menyelidiki perihal etiket. Biaya, energi, dan waktu untuk angket-angketan soalfatsoen itu lebih baik dipakai untuk bekerja melayani rakyat.

LIEK WILARDJO, JALAN KASUARI 2, SALATIGA, JAWA TENGAH


Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 April 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi ".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger