Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 11 April 2015

TAJUK RENCANA: Penertiban Transaksi Valas (Kompas)

Dalam upaya membendung pelemahan rupiah, BI memperketat manajemen valas lewat penertiban penggunaan valas dalam transaksi dalam negeri.

Langkah penertiban dengan sanksi bagi pelanggar berlaku per 1 April 2015, baik untuk transaksi tunai maupun nontunai. Meski sempat sedikit menguat, kurs rupiah masih dalam tekanan pelemahan akibat kombinasi faktor eksternal dan faktor dalam negeri.

Dari sisi eksternal, faktor utama pemicu pelemahan masih penguatan dollar AS dan prospek kenaikan suku bunga di AS yang terjadi sejalan pemulihan ekonomi AS. Di dalam negeri, tekanan bersumber baik dari suplai maupun kebutuhan. Dari suplai, tekanan terkait defisit transaksi perdagangan dan neraca transaksi berjalan. Dari sisi permintaan, terkait tingginya kebutuhan akan valas, baik untuk impor, bayar dividen, maupun utang luar negeri.

Di luar itu ada sentimen kepercayaan, terutama terkait perkembangan situasi politik dan ekonomi domestik. Dalam situasi tekanan seperti ini, salah satu yang bisa dilakukan adalah manajemen dari sisi permintaan. Salah satunya dengan membatasi penggunaan valas, di luar untuk kebutuhan ekspor, impor, dan pembayaran utang valas.

Langkah pembatasan dirasa perlu karena selama ini Indonesia terlalu liberal dalam penggunaan valas untuk transaksi perdagangan domestik. Banyak transaksi yang seharusnya tak menggunakan valas, tetapi menggunakan valas, sehingga memunculkan tekanan baru pada rupiah.

Indonesia dihadapkan pada situasi pelik dengan rezim devisa bebas yang dianutnya, dengan arus modal bebas keluar masuk, khususnya dana jangka pendek di pasar uang. Juga tak ada aturan bagi investor untuk menanamkan kembali keuntungan di Indonesia dan kewajiban bagi eksportir parkir devisa ekspor di dalam negeri. Tak ada aturan larangan utang swasta luar negeri. Dalam banyak kasus, yang dilakukan hanya imbauan/pemantauan.

Belakangan, baru ditempuh upaya untuk membalikkan, lewat sejumlah insentif, kewajiban hedging, dan manajemen valas. Dihadapkan pada ancaman tekanan nilai tukar yang bisa berdampak luas pada ekonomi, pemerintah, BI, dan OJK juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menopang rupiah. Namun, efek dari kebijakan ini diperkirakan belum akan dirasakan dalam jangka pendek.

Seberapa efektif langkah penertiban transaksi valas? Aturan larangan transaksi valas di luar perdagangan internasional atau pinjaman valas sebenarnya sudah diatur dalam UU yang diperkuat dengan Peraturan BI, tetapi dalam praktiknya tak terlalu ditaati. Pengalaman masa lalu, pembatasan tak jarang justru memicu spekulasi.

Ini harus diantisipasi. Sanksi bagi pelanggar harus didukung mekanisme yang mendukung dan kerja sama dengan semua pihak, termasuk perbankan. Terlepas dari persoalan efektivitas, penertiban perlu didukung agar rupiah tak jadi bulan-bulanan. Banyak negara lain juga menerapkan kebijakan untuk lebih melindungi nilai tukarnya. Pendalaman pasar juga mendesak selain upaya meningkatkan kepercayaan pada perekonomian dan rupiah.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 11 April 2015, di halaman 6 dengan judul "Penertiban Transaksi Valas".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger