Kita katakan perlu langkah cepat dan tepat mengingat perkembangan situasi di lapangan semakin buruk. Negara-negara lain, yang memiliki warganya di Yaman, semisal Tiongkok dan Pakistan, sudah mengevakuasi warganya. Mereka bertindak cepat. Tentu banyak hal yang menjadi pendorong atau membuat mereka bisa bertindak cepat dibandingkan kita.
Melindungi warga negara adalah kewajiban negara, seperti yang dinyatakan secara tegas dan jelas pada alinea keempat Pembukaan UUD 45, "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia...". Itu berarti perlindungan tidak hanya diberikan kepada warga negara yang ada di dalam negeri, tetapi juga yang ada di luar negeri.
Karena itu, evakuasi WNI di Yaman—yang berjumlah 4.159 orang—menjadi
Untuk bisa melindungi WNI, diplomat harus mengetahui WNI yang ada di negara tempat mereka bertugas. Kerap kali terjadi bahwa pihak KBRI tidak tahu ada WNI di tempat KBRI berada. Namun, hal itu terjadi lantaran WNI yang ada di suatu negara tidak melaporkan diri atau sekurang-kurangnya memberitahukan kepada pihak KBRI. Hal seperti itu kerap terjadi pada kasus TKI ilegal. Ketika terjadi peristiwa atau tragedi, semua terbata-bata.
Fungsi lain yang perlu terus ditingkatkan diplomat adalah mengumpulkan informasi (intelijen) tentang semua hal berkaitan dengan negara tempat mereka ditugaskan. Dengan demikian, jika terjadi sesuatu, seperti yang sekarang terjadi di Yaman, pemerintah bisa bertindak cepat dan tepat. Bukankah apa yang terjadi di Yaman jauh hari sudah bisa diperhitungkan sehingga langkah-langkah persiapan pun pagi-pagi sudah dilakukan untuk mengantisipasi bilamana situasi bertambah buruk seperti sekarang ini.
Pemerintah sudah mulai bertindak dan mengevakuasi sebagian WNI. Kita apresiasi. Yang dibutuhkan sekarang adalah aksi cepat sebelum situasi bertambah buruk. Tidak ada yang bisa memprediksi apa yang akan terjadi besok pagi. Kecepatan dan ketepatan pemerintah bertindak akan dicatat oleh rakyat bahwa pemerintah, bahwa negara, memang benar-benar melindungi warganya.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 April 2015, di halaman 6 dengan judul "Perlu Langkah Cepat Evakuasi WNI".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar