Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 06 April 2015

TAJUK RENCANA: Raja Tolak Ampuni Anwar Ibrahim (Kompas)

Karier Anwar Ibrahim (68) di panggung politik berakhir ketika permohonan ampunnya ditolak Raja Malaysia Sultan Abdul Halim Mu'adzam Shah.

Penolakan permohonan ampun itu diberitakan surat kabar Malaysia, The Star, dan kantor berita Pemerintah Malaysia, Bernama, Rabu (1/4). The Stardan Bernama mengutip pejabat tinggi kehakiman, Amarjeet Singh, yang menyatakan, Sultan Abdul Halim Mu'adzam Shah, 16 Maret, menolak permohonan ampun bagi Anwar yang diajukan keluarganya.

Mantan Deputi Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah upaya bandingnya ditolak Mahkamah Agung. Anwar berkeras apa yang menimpanya dilatarbelakangi konspirasi politik. MA, 10 Februari, menyatakan, tuduhan menyodomi asistennya yang dikenakan terhadap Anwar terbukti, dan mengukuhkan hukuman penjara 5 tahun. Setelah pembacaan vonis itu, Anwar memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan permohonan ampun kepada Raja. Pada hari terakhir, 24 Februari, keluarga Anwar mengajukan permohonan ampun kepada Raja.

Para pengacara Anwar Ibrahim menegaskan, baik mereka maupun keluarga Anwar Ibrahim belum menerima informasi tentang penolakan itu. Tidak jelas mengapa penolakan itu tidak diumumkan secara resmi. "Kami menganggap, permohonan ampun itu belum ditolak karena belum ada pemberitahuan resmi dari Istana," kata N Surendran, salah seorang pengacara Anwar Ibrahim.

Sesungguhnya, penolakan itu sudah diperkirakan oleh banyak kalangan di Malaysia. Mereka menyebutkan, peluang Anwar Ibrahim untuk mendapatkan pengampunan tipis karena kedekatan Raja dengan PM Najib Razak. Semula kita berharap pertimbangan kemanusiaan akan membuat Anwar Ibrahim mendapatkan pengampunan, tetapi harapan itu tinggal harapan. Sebab, dengan penolakan pengampunan itu, Anwar akan kehilangan kursi parlemennya dan harus menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Nasib buruk tidak hanya menimpa Anwar Ibrahim, putri sulungnya, Nurul Izzah (34), juga ditahan polisi, 16 Maret, karena dianggap melakukan penghasutan. Nurul sangat marah atas perlakuan yang diterimanya. "Bukan hanya saya, kita semua juga harus marah. Sebagai anggota parlemen, kita bebas mengkritik pemerintah," kata Nurul, yang keesokan harinya dilepaskan dengan jaminan.

PM Najib Razak tahun 2012 pernah berjanji akan menghapus undang-undang peninggalan kolonial Inggris yang tidak demokratis, tetapi hingga saat ini tak ada kelanjutannya. Jika undang-undang itu tidak segera dihapus, penjara Malaysia akan dipenuhi orang seperti Anwar Ibrahim, yang karier politiknya berakhir karena memilih beroposisi.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 April 2015, di halaman 6 dengan judul "Raja Tolak Ampuni Anwar Ibrahim".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger