Ukurannya kecil sehingga ada yang menempelkannya di pelat nomor kendaraan atau bagian lain yang terlihat jelas. Apakah stiker itu resmi? Kalau ya, tentu yang mengeluarkan satuan militer untuk anggotanya sendiri. Untuk apa? Supaya tidak dicuri? Atau, jika ada razia polisi lalu lintas, supaya bisa lolos kalau melanggar aturan? Saya tidak mengerti.
Pada hemat saya, stiker digunakan sebagai tanda kebanggaan atas suatu lembaga sehingga penggunanya terkendali tak melakukan hal tercela. Tentu yang berhak menggunakan adalah anggota resmi satuan militer yang mengeluarkan stiker itu. Namun, dari yang saya lihat, banyak orang—saya tahu benar siapa mereka—yang bukan anggota TNI menggunakan stiker TNI. Barangkali untuk gagah-gagahan, menakut-nakuti orang, sok anggota TNI, dan lain-lain yang negatif. Karena itu, saya menyarankan diadakan penertiban atas penggunaan stiker satuan/korps TNI.
Ini sekadar pemikiran yang mungkin keliru menurut para pemimpin satuan TNI. Jika ada salah pendapat, saya mohon maaf.
KOLONEL (PURN) HERU KARTONO, JALAN RAMBUTAN 6, SAMBILEGI KIDUL, SLEMAN, DIY
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 26 Juni 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar