Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 08 Agustus 2015

BPJS dan Fatwa MUI (BADRUL MUNIR)

Persepsi publik terhadap Majelis Ulama Indonesia yang seolah-olah mengeluarkan fatwa haram pelaksanaan BPJS Kesehatan meresahkan sejumlah masyarakat.

MUI menilai, dalam pelaksanaan sistem BJPS Kesehatan masih terkandung unsurgharar 'penipuan', maisir 'perjudian', dan riba sehingga tidak sesuai dengan syariat Islam serta harus diluruskan. Salah satunya dengan mengubah BPJS menjadi BPJS syariah. Meski demikian, BPJS Kesehatan saat ini masih boleh dilakukan dalam sifat darurat.

Fatwa MUI pada umumnya bersifat seruan moral dan menjadi acuan masyarakat. Akan tetapi, persepsi yang berkembang ini cukup membuat resah dan bisa memengaruhi keberhasilan pelaksanaan BPJS Kesehatan di masa mendatang.

Seperti kita ketahui, BPJS Kesehatan merupakan amanat UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)dan UU No 24/2011 tentang BPJS. Dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan yang dimulai awal 2014telah terjadi perubahan yang sangat mendasar dalam sistem kesehatan di Indonesia. Bukan hanya sistem pembiayaan kesehatan, melainkan juga mengubah sistem pelayanan kesehatan dan rumah sakit, sistem asuransi kesehatan, bahkan sistem kurikulum pendidikan kesehatan di Indonesia.

Kini, BPJS Kesehatan telah berubah menjadi "hegemoni" asuransi kesehatan di Indonesia.Dengan payung hukum undang- undang, mereka bisa menekan warga negara menjadi peserta BPJS dan membayar premi yang telah ditentukan. Hal ini akan mematikan puluhan asuransi kesehatan yang sudah ada.

Di samping itu, BPJS juga mempunyai legalisasi yuridis untuk "memaksa" semua rumah sakit ikut bermitra memberikan layanan pasien peserta BPJS. Keikutsertaan rumah sakit sebagai mitra BPJS bisa jadi keterpaksaan sejati atau keterpaksaan semu (karena ingin mendapat keuntungan dengan sistem BPJS).

Dengan memegang aset Rp 11 triliun dan melayani 147 juta penduduk Indonesia, serta telah bekerja sama dengan 23.653 fasilitas kesehatan (per Juli 2015), BPJS Kesehatan merupakan suatu badan yang sangat vital bagi bangsa Indonesia. Ia tidak hanya sebuah badan asuransi kesehatan, tetapi lebih dari itu, menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efek ekonomi, sosial, bahkan politik di Indonesia.

Dengan keadaan yang menguntungkan itu, pengelolaan BPJS mempunyai "daya tekan" yang luar biasa. Akhirnya, muncul egosentris kebijakan BPJS. Bukti egosentris pengelolaan BPJS tampak saat penentuan tarif pembiayaan suatu penyakit. Pada saat awal pelaksanaan BPJS pada 2014, penentuan tarif pembiayaan pasien di rumah sakit ditetapkan secara sepihak oleh tim BPJSdan belum banyak melibatkan pihak terkait, sepertiorganisasi profesi kesehatan (IDI, persatuan kolegium spesialis, dan pihak rumah sakit). Akibatnya, terjadi anomalitarif pengobatan yang mengundang kritik pedas dari tenaga medis dan rumah sakit di semua daerah di seluruh Indonesia. Setelah mendapat tantangan dari rumah sakit dan petugas kesehatan, BPJS baru merevisi tarif-tarif itu, satu hal yang menunjukkan betapa sebuah kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dilakukan dengan perencanaan yang kurang matang dan tanpa melibatkan pihak terkait.

Prinsip kendali sepihak

Memang kita menyadari bahwa BPJS harus dilakukan dengan prinsip kendali, baik kendali mutu maupun kendali biaya, tetapi dalam pelaksanaannya parameter kedua kendali itu ditentukan sepihak oleh BPJS dan belum melibatkan elemen masyarakat. Syukurlah dalam perjalanannya, BPJS Kesehatan mulai mengalami perbaikan pelayanan walaupun masih banyak hal yang perlu diperbaiki.

Masalah pandangan MUI terhadap BPJS Kesehatan ini juga menunjukkan belum dilibatkannya ulama (baca: MUI) dalam penyusunan undang-undang dan pelaksanaan BPJS Kesehatan ini. Ini memang sangat tidak disangka oleh pemerintah dan pengelola BPJS bahwa akan ada campur tangan MUI dalam sistem kesehatan ini. MUI mengeluarkan fatwa dalam rangka ikut menjawab problematika umat dan bangsa, khususnya dalam hal kehalalan sesuatu.

Langkah yang harus diambil pemerintah dan pengelola BPJS adalah membuka dialog dengan MUI untuk memberi masukan komprehensif sehingga Komisi Fatwa MUI bisa mendapatkan informasi langsung dari BPJS terhadap bahan kajiannya untuk dilakukan tabayyun (cek dan ricek) soal BPJS. Kalaupun MUI tetap menyarankan sistem syariah, tentu akan lebih mudah mengonversinya ke sistem BPJS syariah apabila sudah terjalin dialog sebelumnya.

Langkah lain adalah pemerintah meminta fatwa dari organisasi masyarakat lain, seperti NU dan Muhammadiyah. Ada beberapa khilafiah atau perbedaan pendapat antara MUI dan NU dalam memutuskan hukum selama ini, seperti hukum bank konvensional, hukum merokok, dan hukum mengucapkan selamat hari raya untuk agama lain.

Masyarakat bisa memilih pendapat mana yang akan diikuti. Prinsipnya, masyarakat, pemerintah, dan pengelola BPJS harus memberi rasa aman dalam hal halal atau haramnya sistem ini agar masyarakat tetap bisa mengambil manfaat dari BPJS Kesehatan itu.

Semoga pandangan MUI tentang sistem BPJS Kesehatan ditanggapi secara bijaksana dan dicarikan solusi yang baik agar sistem kesehatan yang bertujuan mulia itu dapat berjalan baik, adil, merata, manusiawi, dan halal.

BADRUL MUNIR, DOKTER SPESIALIS SARAF, RS SAIFUL ANWAR, DOSEN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA, MALANG

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 Agustus 2015, di halaman 7 dengan judul "BPJS dan Fatwa MUI".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger