Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 08 September 2015

Pertamina dan Perumahannya//Jalur Pesawat//Debit Tanpa Izin//Lembar Kerja Siswa (Surat Pembaca Kompas)

Pertamina dan Perumahannya

Masyarakat dikejutkan berita tentang penggeledahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, di Kantor Pertamina Foundation, Simprug, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pertamina 2012-2014 yang merugikan negara Rp 126 miliar.

Saya sebagai mantan karyawan Pertamina baru tahu bahwa Pertamina telah mendirikan perusahaan nirlaba yang mengelola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Pertamina, antara lain untuk membina sepak bola dan menanam pohon untuk penghijauan di seluruh Nusantara.

Padahal, kira-kira hanya 15 kilometer dari Kantor Pertamina Foundation, tepatnya di Kompleks Pertamina Pondok Ranji, Ciputat, ada lahan Pertamina yang dalam perencanaannya untuk lapangan sepak bola kompleks perumahan yang nyaris gersang dan diduduki orang-orang yang tak dikenal. Apabila dibiarkan, lahan yang berhektar-hektar tersebut akan hilang dari aset Pertamina.

Pertamina Foundation yang didirikan Pertamina untuk mengelola TJSP Pertamina hampir tak pernah menyentuh kompleks perumahan mantan pegawai Pertamina di Pondok Ranji meski di sana masih ada aset lahan Pertamina yang luasnya berhektar-hektar dan telah diserobot oleh preman yang tak jelas identitasnya.

DENIARTO SUHARTONO, PONDOK RANJI, CIPUTAT, TANGERANG SELATAN, BANTEN


Jalur Pesawat

Akhir-akhir ini kami yang tinggal di Puri Indah, salah satu perumahan di Jakarta Barat, sangat terganggu oleh suara gemuruh pesawat terbang dari pagi sampai larut malam. Jika itu merupakan jalur lintasan baru pesawat terbang, sudahkah diperhatikan aspek kenyamanan dan keamanannya?

Sebaiknya jalur lintasan diarahkan melalui laut. Di atas perumahan, suara mengganggu dan potensi bahayanya tinggi.

HENRY RD, JL KEMBANG INDAH, KEMBANGAN, JAKARTA BARAT


Debit Tanpa Izin

Saya pemegang kartu kredit Visa Bank Mandiri 4137-803065- 910xx selama 6 tahun. Juni lalu dalam lembar tagihan terdapat transaksi Mandiri Protection Rp 3,346. Saya tidak pernah dihubungi untuk mengikuti program Mandiri Protection.

Saya komplain ke 14000 dan ke Bank Mandiri Cabang Alun- alun Bandung. Pada tagihan Juli, transaksi itu sudah dihapus, tetapi timbul bunga Rp 11,684. Saya komplain lagi ke 14000 dan ke Bank Mandiri Cabang Gandaria City karena bunga itu dari transaksi Mandiri Protection.

Pada tagihan Agustus, bunga masih Rp 14,701. Saya kembali komplain ke Bank Mandiri Cabang Gandaria City untuk menghapus bunga dari transaksi yang tidak saya setujui. Masalah bukan di nominalnya, tetapi etikanya.

LISMAYANI, BUKIT CIMINDI RAYA, CIMAHI


Lembar Kerja Siswa

Saya adalah orangtua siswa SMPN 1 Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Sebelumnya tidak ada masalah dengan SMPN 1 Mojosari. Lalu ada droppinglembar kerja siswa (LKS).

Saya heran, masih saja ada dropping LKS, padahal PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 sudah jelas melarang praktik ini. Saya tidak mempermasalahkan harga LKS karena sudah saya bayar, tetapi isi LKS dan etika tenaga kependidikan.

Sebelumnya, pada awal pelajaran ada penjualan kain bahan seragam dan pernik-pernik (ikat pinggang, dasi, kaus kaki) yang juga melanggar Pasal 181, tetapi itu masih saya tolerir. Akan tetapi, penjualan LKS, saya sungguh tidak bisa menerimanya.

Mohon tindakan dari pihak berwenang tentang keadaan ini.

SANTOSA, JOTANGAN MOJOSARI, MOJOKERTO

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 September 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger