Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 30 Oktober 2015

Aliran Air Tidak Lancar//Tanggapan Kemendagri//Pembatalan Sepihak (Surat Pembaca Kompas)

Aliran Air Tidak Lancar

Beberapa bulan terakhir, di kawasan saya tinggal di Kelurahan Galur, Jakarta Pusat, dan sekitarnya, aliran air dari PAM Aetra tidak lancar. Air hanya keluar dari keran rendah, yang hanya beberapa cm dari permukaan tanah.

Itu pun aliran sangat kecil. Air sama sekali tidak dapat mengalir hingga ke bak kamar mandi atau tempat pencucian piring meski tinggi fasilitas rumah tangga itu hanya 1 meter-1,5 meter dari permukaan tanah. Pada jam-jam tertentu, aliran air bahkan berhenti sama sekali.

Kondisi seperti ini memang sudah sering terjadi. Namun, kelangkaan air sekarang adalah yang paling parah dan sangat menjengkelkan warga pelanggan PAM Aetra.

Saya pernah mengadukan hal ini kepada sentral layanan Aetra dan mendapatkan informasi bahwa kurang lancarnya pasokan air kepada warga pelanggan karena mereka sedang kekurangan air baku. Saya pernah bertanya kepada warga di daerah Cempaka Putih dan Kramat Jaya Baru, yang tidak jauh dari tempat tinggal saya. Ternyata aliran air bersih sangat baik di sana.

Mohon pihak manajemen Aetra dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pelanggannya.

DJANTO

Jalan Rawa Tengah, Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat

Tanggapan Kemendagri

Bersama ini kami menanggapi dua surat pembaca di Kompas (Sabtu, 10/10) yang ditulis Sdr Maju Hutajulu dari Cibinong, Jawa Barat, dan Sdr Louvikar Alfan Cahasta di Malang, Jawa Timur.

Terima kasih kepada Sdr Maju Hutajulu atas empat saran positifnya. Sudah tentu itu akan bermanfaat bagi semua pihak demi meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah di bidang administrasi kependudukan.

Kepada Sdr Louvikar Alfan Cahasta, kami sampaikan keprihatinan atas kesulitan mengurus akta kelahiran anak Saudara. Betul bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengatur kewajiban penduduk melaporkan setiap kelahiran kepada instansi pelaksana setempat. Ada penjelasan bahwa pelaporan kelahiran oleh penduduk dilaksanakan di instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili. Penulisan tempat lahir dalam akta kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.

Soal "tempat penduduk berdomisili" semestinya tidak ada penafsiran berbeda karena rumusannya jelas. Sesuai Pasal 15 UU No 23/2006, walau sudah tinggal dan mempunyai anak di Kota Malang, karena tidak melaporkan kepindahan ke Malang, dalam KTP alamat Saudara masih di Bojonegoro. Atas dasar ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang tidak dapat mencatat kelahiran anak Saudara.

Untuk itu, kami akan membantu mendapatkan akta kelahiran dipandu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bojonegoro. Karena sulit menemukan alamat Saudara, mohon menghubungi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang.

ZUDAN ARIF FAKRULLOH

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri

Pembatalan Sepihak

Pada 13 Agustus, saya memesan komputer Apple iMac di Lazada senilai Rp 32.499.000. Saya menerima surat elektronik yang mengonfirmasi bahwa pesanan akan segera dikirim.

Pada 19 Agustus, Lazada mengirim lagi surat elektronik, menginformasikan ada keterlambatan kirim.

Selanjutnya, pada 21, 23, dan 25 Agustus, saya berkali-kali menghubungi Lazada melalui telepon dan selalu dijawab bahwa barang sedang dikirim.

Tanggal 24 Agustus, Sdr Stevani, anggota staf layanan pelanggan Lazada, mengirim surat elektronik dan meminta saya tidak khawatir dan sabar menunggu karena Lazada telah meminta pihak pemasok segera mengirim.

Esok harinya, 25 Agustus, Lazada mengirim lagi surat elektronik, isinya menyatakan bahwa pesanan masih dalam proses pengiriman.

Pada 28 Agustus, Lazada mengirim lagi surat elektronik. Namun, isinya adalah pembatalan pesanan saya secara sepihak dengan alasan proses pengiriman terkendala. Tanpa menunggu jawaban dari saya, Lazada langsung mengembalikan dana pembayaran (refund).

Saya menolak pengembalian dana tersebut dan meminta pembelian saya tetap diproses dengan harga yang sama. Pihak Lazada menolak meski saya mengatakan bersedia menunggu.

Apakah Lazada berhak membatalkan pesanan pelanggan? Apakah hal ini berkaitan dengan terus meningkatnya nilai dollar AS? Pada 13 Agustus, kurs dollar AS Rp 13.700, sementara kurs saat saya menulis surat ini sudah Rp 14.260.

WONG CHING HUI

Citra Garden 6 Blok G8, Kalideres, Jakarta Barat

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Oktober 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger