Hal ini menegaskan masih beroperasinya "mafia" di dunia pendidikan dan sekaligus pentingnya peningkatan kontrol oleh pemerintah. Informasi valid dari pejabat Dikti menyebutkan, sebuah prodi berstatus akreditasi B, tetapi menjual ijazah. Pasti masih banyak lagi mafia yang beroperasi dari sekadar yang diketahui. Masyarakat ternyata juga masih mau membeli jasa pendidikan seperti itu. Bagaimana peran Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sebagai pemberi akreditasi PT dalam hal ini?
Yang dimaksud kampus bodong adalah kampus yang tak jelas status perizinannya dan tak melaksanakan dengan benar proses pendidikannya, tetapi memberikan ijazah kelulusan kepada mahasiswanya. Tentu ini menjatuhkan mutu pendidikan tinggi kita. Pihak yang dirugikan adalah masyarakat konsumen. Keberadaan kampus bodong tentu harus diberantas.
BAN-PT, salah satu organ pemerintah yang penting untuk mengendalikan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, perlu lebih meningkatkan perannya untuk mengurangi keberadaan kampus bodong ini. Keberadaan pangkalan data perguruan tinggi juga memegang peran penting. Hal ini karena masih banyak PTS yang beroperasi seperti mafia, legal dan lolos akreditasi, tetapi kualitas pendidikannya amburadul. Setidaknya dengan tidak memberi akreditasi atau memberi nilai C, hal itu akan mengurangi ketertarikan masyarakat kuliah di kampus jenis ini.
Kategori PTS
Setidaknya ada empat kategori besar PTS di Indonesia. Terhadap setiap kategori, BAN-PT perlu menunjukkan sikap berbeda. Pertama, PTS kecil yang serius memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat. PTS kategori ini tentu banyak jumlahnya, terutama di daerah terpencil dan luar Jawa. PTS ini ditandai dengan fasilitas dan infrastruktur yang kurang memadai, jumlah mahasiswa tak banyak, tetapi dosennya relatif tetap meski kadang bidang keilmuannya tak sesuai. Jumlah publikasi minim. Mereka berusaha menyelenggarakan pendidikan secara legal, tetapi kualitas masih kurang.
Kedua, PTS besar yang serius memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat. PTS kategori ini biasanya memiliki jumlah dan kualitas dosen yang memadai, punya sejarah panjang dalam pendidikan, berusaha menjaga mutu layanan, bahkan menjadi pesaing PTN untuk beberapa prodi, dan tentu saja jumlah mahasiswa cukup besar. Jumlah publikasi cukup banyak dan cukup bermutu.
Ketiga, PTS yang memberi layanan pendidikan seadanya, yang penting meraup keuntungan. Di PTS jenis ini, jumlah dan mutu dosennya kurang. Kalaupun jumlah dan kualitas bagus, biasanya statusnya hanya part time. Mutu bukan sasaran. Bagi PTS jenis ini, jumlah mahasiswa menjadi sarana meraup untung besar. Tak ada rekam jejak yang bagus dalam penelitian ataupun publikasi.
Keempat, kampus bodong. Hanya modal nama, izin tak jelas, gedung kuliah tak ada, proses pendidikan juga tak jelas. PTS jenis ini hampir tidak punya kontribusi dalam pendidikan kecuali memperburuk dan merusak pendidikan tinggi kita.
Peran BAN-PT
BAN-PT memegang peran penting dalam rangka mencegah munculnya kampus bodong ataupun PTS/prodi jenis ketiga. Dengan strukturnya sekarang, BAN-PT terdiri atas majelis BAN-PT dengan anggota terbatas dan dibantu para asesor lepas dari PT seluruh Indonesia. BAN-PT berperan penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas PT, terutama PTS. Asesor yang menjadi ujung tombak BAN-PT menjadi ujung tombak penjagaan kualitas ini. Setiap lima tahun, suatu prodi atau PT harus memperbarui status akreditasinya dengan cara mengisi borang akreditasi disertai bukti-bukti tertulis dan dikirim ke sekretariat BAN-PT.
BAN-PT selanjutnya menugaskan dua asesor pada setiap prodi untuk melakukan desk evaluation pada borang.Desk evaluation biasanya memakan waktu 1,5 hari untuk sebuah prodi. Setelah para asesor menilai borang akreditasi prodi/PTS dalam proses desk evaluation, ada beberapa yang harus dikunjungi ke lokasi (visitasi). Yang harus dikunjungi biasanya prodi yang nilainya di ambang batas antartingkat (A, B, atau C) atau prodi yang baru pertama mengajukan akreditasi. Mereka harus bersikap obyektif, kritis, dan dalam beberapa hal harus seperti penyidik dalam mencari barang bukti.
Kepada PTS kategori pertama sering kali asesor BAN-PT harus menunjukkan sikap "membantu". Sikap ini sebenarnya kurang tepat karena BAN-PT punya instrumen penilaian yang rigid dan beberapa tingkat, obyektif. Jadi, hampir tidak ada kesempatan untuk tidak obyektif. Akan tetapi, masih tersisa ruang bagi asesor karena beberapa kriteria penilaian memang melibatkan subyektivitas. Sikap membantu kepada PTS kategori satu tentu saja bisa dibenarkan. Kalau tidak, akan banyak PTS atau prodi yang tutup atau mati suri, terutama di kota kecil dan luar Jawa.
Di beberapa daerah, PTS adalah partner pemerintah dalam arti sebenarnya. Di sana belum ada PTN, belum ada layanan pendidikan tinggi yang diberikan oleh pemerintah. Keluar ke daerah lain juga bukan hal mudah bagi masyarakat di sana. Itulah mengapa kehadiran PTS sangat penting dalam menyediakan layanan pendidikan tinggi bagi masyarakat. Kepada PTS seperti ini sering kali asesor memberi "senjata" awal berupa status akreditasi agar PTS/prodi bisa tetap hidup. Namun, pada suatu titik tertentu, ketika sudah bisa hidup, standar obyektif harus diterapkan.
Kepada PTS/prodi kategori kedua, asesor BAN-PT harus bersikap obyektif dan kritis demi menjaga mutu, seperti halnya menilai prodi di PTN. Dengan begitu, PTS akan dipaksa tetap menjaga kualitas tanpa kesulitan menjaga sustainabilitasnya.
Untuk PTS kategori ketiga, asesor harus sangat hati-hati dan menaruh "curiga". Kehati-hatian harus ditingkatkan, terutama ketika melakukan kunjungan ke lokasi. Peran layaknya penyidik harus dilakukan. Hal-hal yang tertulis indah di borang akreditasi harus benar-benar diverifikasi dengan bukti dokumen tertulis. Keberadaan fasilitas yang didaftar di borang harus benar-benar diklarifikasi ada tidaknya. PTS jenis ini tahu cara menyembunyikan kelemahan mereka. Asesor harus bisa mencegah prodi/PTS yang hanya ingin meraup keuntungan besar tanpa mengedepankan mutu. Ini bisa dilihat, antara lain, dari jumlah mahasiswa yang luar biasa besar, tetapi prestasi dosen minim dalam hal penelitian atau publikasi.
Dosen biasa direkrut sebagai tenaga part time. Sulit diharapkan ada continuous improvement PTS jenis ini karena kebanyakan dosen hanya mengajar paruh waktu. Bahkan, PTS kategori ini sering dimiliki "orang kuat" yang tak jarang punya hubungan dengan parpol. Tak heran jika di DPR sering ada usulan kebijaksanaan pemerintah untuk membantu PTS, yang sebenarnya akal-akalan para anggota parlemen pemilik atau punya hubungan dengan PTS tertentu. Program kedengaran populis, tetapi hanya untuk menguntungkan para pemilik PTS. Status akreditasi semestinya tak diberikan kepada prodi atau PTS jenis ini. Status tak terakreditasi atau akreditasi C di kota-kota besar di mana ada alternatif PTS adalah senjata ampuh untuk melumpuhkan PTS abal-abal yang hanya mencari untung.
Untuk kategori keempat, BAN-PT tentu tak bisa apa-apa karena PTS kategori ini bahkan tak punya izin dan kampus. Mereka tak pernah mengajukan status akreditasi.
Kementerian Ristekdikti harus meningkatkan koordinasi dengan BAN-PT dalam rangka mengendalikan beroperasinya PTS. Jika perlu, BAN-PT bisa diberi wewenang untuk melakukan penilai go-no go. Beberapa bulan lalu, penulis menghadiri pertemuan badan akreditasi AS untuk rekayasa dan teknologi, Accreditation Board of Engineering and Technology (ABET), dan melihat bagaimana dinamisnya ABET dalam melihat instrumen penilaian akreditasi, merevitalisasi format borang akreditasi, dan begitu seriusnya mereka me-review dokumen akreditasi sebuah prodi. Sebuah borang/dokumen akreditasi diberikan kepada para asesor kira-kira enam bulan sebelum dilakukan kunjungan ke lokasi.
Asesor punya cukup waktu untuk membaca dokumen akreditasi. Selama enam bulan itu, asesor bisa meminta bukti tambahan kepada prodi bersangkutan. Visitasi bisa memakan 2,5 hari untuk sebuah prodi. Sementara BAN-PT hanya memberi waktu kira-kira 1,5 hari kepada para asesor untuk me-review borang akreditasi dan kunjungan lapang kira-kira satu hari.
Tentu tak bisa dibandingkan antara ABET dan BAN-PT karena alasan jumlah prodi, jumlah asesor, dan ketersediaan dana. BAN-PT didanai dari APBN, sementara ABET membebankan biaya kepada prodi yang mengajukan akreditasi. Jadi, BAN-PT harus berhemat untuk bisa mengalokasikan dana agar semua prodi dan PT yang mengajukan akreditasi bisa dinilai. Mungkin ke depan mekanisme penilaian dan kunjungan ke lokasi bisa dibuat lebih baik dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan dana agar bisa menilai secara lebih akurat dan keputusan yang diambil asesor bisa lebih dipertanggungjawabkan. Sebaiknya semua prodi memang harus dikunjungi ke lokasi untuk melihat kesesuaian apa yang ditulis di borang dengan kenyataan fisiknya.
Peran Dikti dan masyarakat
Para asesor juga bisa mengecek status suatu PT lewat pangkalan data perguruan tinggi (PDPT). Dikti sudah menyediakan fasilitas berupa situs PDPT. Selain melihat dokumen dan bukti fisik di lokasi, para asesor bisa mengecek profil PT, profil prodi, profil dosen, dan profil mahasiswa. PDPT semestinya selalu meng-updatedata terkini semua PT di Indonesia. Jika suatu PTS atau prodi dirasa mencurigakan bisa langsung divonis tak terakreditasi. Status ini bisa ditindaklanjuti kementerian untuk mencabut izin operasi PT atau prodi yang bersangkutan. Di sisi lain, Dikti juga harus aktif memeriksa kebaruan data untuk menjaga validitas data di PDPT. BAN-PT seharusnya menganjurkan para asesor untuk memanfaatkan PDPT sebagai salah satu cara memvalidasi data yang diberikan dalam borang akreditasi.
Namun, usaha ini baru dilakukan dari satu sisi, yaitu pemerintah. Masyarakat seharusnya ikut berpartisipasi untuk terlibat dalam usaha penjaminan mutu PT. Masyarakat semestinya tak memilih kampus yang mencurigakan. Memang tak bisa dimungkiri beroperasinya PTS jenis ini akan mengikuti hukum supply-demand. Dia laku karena ada peminatnya. Jika ingin mendapatkan informasi valid soal status PT, masyarakat bisa dengan mudah mengecek di PDPT atau bisa mencari informasi di Kopertis. Masyarakat kalau perlu harus melapor ke Dikti soal kampus bodong ini. Tanpa itu, akan sulit bagi Dikti menemukan kampus bodong yang bisa beroperasi di mana saja. Tanpa keterlibatan masyarakat yang aktif dalam menuntut pendidikan bermutu, keberadaan kampus bodong akan tetap mendapatkan ladang yang subur.
BUDI SANTOSA
Asesor BAN-PT dan Ketua Jurusan Teknik Industri ITS, Surabaya; Sedang Mengajukan Akreditasi ABET
Tidak ada komentar:
Posting Komentar