Bapak Presiden dan para menteri terkait Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, sudah dua tahun ini perusahaan kami direpotkan SVLK. Berbulan-bulan kami mengikuti sosialisasi dengan peraturan. LSM pendamping dan kelompok UKM yang terus berganti-ganti.
Selama 2-3 tahun ini ada perjanjian Pemerintah Indonesia dengan masyarakat Eropa untuk hanya menjual hasil kayu legal dari hutan lestari. Perjanjian itu bagus, tetapi karena dilaksanakan tergesa-gesa, jadilah para pelaku industri kayu, terutama UKM, menjadi korban.
Mengikuti prosedur SVLK, inilah yang kami kerjakan untuk mengekspor sebuah kursi.
Membereskan dulu perizinan (IMB, HO, SIUP, TDP, IUI kecil, ETPIK, NIK). Pernah akan kena pungli Rp 6 juta waktu membuat IMB. Setelah dokumen komplet baru mengajukan SVLK, biaya Rp 25 juta-Rp 50 juta. Kami beruntung gratis karena difasilitasi Kementerian Perindustrian.
Syarat lain SVLK adalah perajin kami harus ber-NPWP disertai surat keterangan domisili usaha dari kelurahan perajin. Padahal, perajin enggan mengurus NPWP.
Perajin kami yang membeli kayu harus menyetorkan nota pembelian dan mendeklarasikan kesesuaian pemasok dengan mengisi formulir berisi tujuh pertanyaan teknis yang tidak bisa mereka kerjakan. Toko pemasok kayu juga harus membuat deklarasi serupa plus menyediakan data pendukungnya. Ujung-ujungnya, kami yang mengisikan. Pemilik hutan tempat kayu ditebang pun harus membuat deklarasi dengan formulir serupa.
Kalau barang sudah selesai, di setiap unit produksi mulai dari pengampelasan sampai pembuatan aksesori/pengejokan harus ada berita acara harian, nanti direkap ke laporan bulanan. Intinya, tiap barang ada cerita dari hulu ke hilir.
Ibarat pedagang pisang goreng, saya harus menerangkan toko mana yang menjual pisang, petani mana yang menanam pisang, simbok penjual terakhir. Semua harus ber-NPWP. Tidak mudah bagi UKM eksportir seperti saya.
Bapak Presiden pernah jadi eksportir kayu, tentu memahami masalah ini. Belum lagi jika nanti berlaku biaya pengawasan Rp 15 juta-Rp 25 juta tiap dua tahun. Bagaimana jika setahun hanya bisa ekspor dua kontainer seperti saya?
Seharusnya yang melakukan verifikasi legalitas kayu adalah para penjual kayu. Batalkan SVLK untuk pelaku industri mebel.
S WIDIYONO
Bangunsari, Gayam, Sukoharjo
Kartu Kredit Bobol
Saya adalah salah satu pengguna kartu kredit BNI dengan nomor 54264000016152xx. Pada November 2014, kartu kredit itu dibobol orang sampai puluhan juta rupiah. Hal ini baru saya ketahui setelah menerima SMS notifikasi ke ponsel.
Saya langsung menghubungi call centerBNI dan melaporkan kejadian yang saya alami. BNI memblokir kartu kredit tersebut, mengirim kartu pengganti, dan berjanji membereskan paling lama enam bulan setelah saya mengirim surat sanggahan. Surat sanggahan saya kirim Desember 2014. Namun, sampai saat ini transaksi masih masuk tagihan.
Sejak Desember 2014, setiap bulan saya ditelepon BNI untuk membayar tagihan, bahkan kartu kredit BNI saya yang lain ikut diblokir dan akhirnya saya tutup. Kejadian ini berulang setiap bulan, seolah-olah saya penunggak, padahal itu transaksi dispute yang belum diselesaikan BNI.
Saya sudah berulang kali menelepon, mengirim surel, dan datang langsung ke kantor BNI untuk menyelesaikan hal ini, tetapi masalah tidak juga selesai.
ADOLF SPM
Jalan Gelas, Medan
Asuransi Mobil
Saya pelanggan asuransi Garda Oto selama tiga tahun. Namun, saat perpanjangan untuk tahun keempat ada masalah.
Setelah disurvei dan membayar pada 7 Agustus 2015, saya mendapat janji bahwa polis asuransi akan dikirim ke rumah saya dalam waktu dua minggu.
Setelah satu bulan menunggu, 8 September, saya menghubungi hotlineGarda Oto. Katanya, status saya segera dikabarkan.
Menurut pemasar itu, data saya belum ada. Pada 10 September, saya mengecek ke kantor cabang Garda Oto di Bekasi. Ternyata data saya tidak pernah diproses.
SANDI MAHRAT
Head of Service Branch Jakarta GEA Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar