Pada Juli 2012, saya membeli rumah di kompleks Perumahan Suvarna Padi (Grup Alam Sutera), Tangerang, seharga lebih dari Rp 1 miliar. Berdasarkan perjanjian pengikatan jual-beli, Suvarna Padi harus sudah menyelesaikan pembangunan rumah dan menyerahkannya paling lambat Juni 2014. Kenyataannya, serah terima baru dilakukan pada 9 Mei 2015, terlambat lebih dari 10 bulan.
Setelah mengecek rumah baru itu, diketahui bahwa kualitas bangunannya pun sangat buruk. Ada lebih dari 90 macam hasil pembangunan yang saya keluhkan kepada Suvarna Padi untuk diperbaiki, di antaranya dinding/siku-siku tembok/bagian bukaan (opening) yang tidak lurus dan atau bergelombang. Sebulan berlalu, perbaikan sama sekali belum dilakukan. Setelah saya kembali mengadu, perbaikan baru mulai dilaksanakan.
Hingga surat ini ditulis, setelah hampir lima bulan, semua perbaikan belum juga selesai. Meski pengembang mengatakan usaha perbaikan sudah dilakukan maksimal, masih ada berbagai kekurangsempurnaan yang sama sekali belum diperbaiki, termasuk pintu besi garasi mobil (carport) yang miring.
Soal lain, sebagai kompensasi keterlambatan serah terima sampai lebih dari 10 bulan, pihak Suvarna Padi hanya membayar denda Rp 1.064.132. Padahal, jika diasumsikan selama 10 bulan itu rumah dikontrakkan dengan harga Rp 30 juta setahun, akan diperoleh pendapatan 10/12 x Rp 30 juta = Rp 25 juta. Namun, pihak pengembang yang diwakili Bapak Silvanus Hoantonio Purnama tetap menetapkan besaran uang denda secara sepihak. Saya sebagai konsumen kecewa dengan penetapan nilai denda ini.
Saya juga kecewa karena perusahaan pengembang sebesar Alam Sutera telah membiarkan terjadinya penurunan kualitas pembangunan perumahan dibandingkan dengan perumahan yang sudah lebih dulu mereka bangun di kawasan Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.
DWIYANDA
PEMILIK RUMAH DI KLUSTER MAHONI, SUVARNA PADI
Empat Tahun Lunas, Apartemen Belum Diterima
Agustus 2011, saya membeli satu unit apartemen di Orchard, Supermal Surabaya. Namun, hingga saya menulis surat ini, 1 Oktober 2015, pihak Pakuwon Group, perusahaan pengembang, belum juga menyerahkan apartemen yang sudah saya bayar lunas itu.
Menurut perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB), apartemen seharusnya sudah diserahterimakan pada Desember 2014 dengan toleransi keterlambatan hingga Juni 2015. Pada 11 September lalu, saya mengirim surat keluhan kepada Pakuwon Group, tetapi tidak ada tanggapan.
Saya sudah beberapa kali secara langsung meminta pertanggungjawaban Pakuwon Group, tetapi saya hanya dipingpong antara bagian hand over yang mengurus penyerahterimaan dan bagian legal perusahaan. Pihak Pakuwon juga tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan denda dan kompensasi yang seharusnya mereka bayar sesuai PPJB akibat keterlambatan proses serah terima.
Saya menunggu tanggapan profesional pihak Pakuwon Group.
CHRISTINE
GRAHA SANTOSO, SURABAYA
Kecewa kepada The H Residence
Pada Maret 2012, saya membeli apartemen di The H Residence, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur. Pihak pengembang berjanji, hunian itu akan siap pada Oktober 2013. Nyatanya, pembangunan diundur dan hingga kini apartemen belum siap huni.
Saat membayar uang muka (DP), saya sebagai orang awam sangat percaya kepada perusahaan pengembang, HK Realtindo, anak perusahaan BUMN Hutama Karya (HK). Ketidaktahuan sekaligus kepercayaan terhadap nama besar HK membuat saya berani langsung melunasi DP dalam waktu dua bulan meski belum ada PPJB.
Baru Juni 2013, saya diundang untuk menandatangani PPJB. Karena sudah telanjur membayar DP yang relatif besar, saya terpaksa setuju saja dengan isi perjanjian yang sepihak, termasuk pasal yang menyatakan bahwa apartemen baru akan diserahterimakan pada Oktober 2014.
Dalam PPJB memang ada pasal yang menyebutkan, jika terlambat enam bulan, pihak pengembang akan dikenai denda keterlambatan serah terima maksimal 3 persen. Permintaan pembayaran denda diajukan sejak April 2015, tetapi sampai surat ini ditulis, uang denda belum diterima.
Pada Februari 2015, saya menerima surat elektronik berisi permohonan maaf dan pemberitahuan bahwa serah terima unit apartemen diundur hingga Agustus 2015. Hal ini membuat saya optimistis lagi dan berharap hal itu benar-benar terjadi. Namun, undangan pelaksanaan serah terima tak pernah datang.
Saya lalu bertanya ke galeri pemasaran The H Residence, tetapi hanya dilempar ke sana-sini. Dikatakan, proses serah terima sudah diurus pihak ketiga (konsultan), tetapi tidak ada penjelasan kapan hal itu akan direalisasikan. Saya sempat pula mengadu ke bagian hubungan pelanggan HK Realtindo, tetapi baik telepon maupun surat elektronik saya tidak pernah dijawab.
Karena saya mendesak, penyiapan apartemen saya dipercepat. Serah terima akhirnya terjadi pada September 2015, tetapi dalam kondisi belum siap huni karena banyak pekerjaan konstruksi yang masih harus dilakukan. Setelah serah terima, saya diharuskan membayar biaya layanan (service charge), tetapi saya tidak setuju karena belum menempati apartemen tersebut.
Saya sudah banyak menderita kerugian material dan waktu hanya untuk mengusahakan pelaksanaan serah terima apartemen yang saya tidak tahu kapan bisa mulai saya huni. Saya tak tahu lagi ke mana harus mencari keadilan.
KOK RIKY RIANDIE
JALAN CENDANA 9 NOMOR 9, JAKAPERMAI, BEKASI
Dana Lebih Tidak Dikembalikan
Pada 17 Juli 2007, saya menandatangani surat perjanjian jual-beli dengan perusahaan pengembang PT Nusuno Karya. Dalam surat perjanjian tersebut, antara lain, dinyatakan, ada kelebihan dana pembayaran uang muka sehingga nilainya berada di atas batas tertinggi. Dana lebih itu akan dikembalikan jika dana uang muka telah cair. Namun, ketika saya minta penjelasan lebih jauh, dikatakan dana lebih itu baru akan dikembalikan jika saya telah melunasi cicilan.
Bulan Februari 2014, saya melunasi sisa cicilan di Bank BNI. Bulan Maret, saya mendatangi kantor PT Nusuno Karya di Jalan Raya Jatiwaringin 9, Pangkalanjati, Jakarta Timur, untuk menanyakan nasib dana lebih saya. Saya diterima karyawati, saya lupa namanya, yang mencatat permintaan saya. Dikatakan, pencairan dana memakan waktu lama, tetapi akan dibantu untuk mendorong agar proses dipercepat. Saya juga dijanjikan akan dihubungi jika dana sudah cair.
Setelah setahun menunggu, saya belum juga menerima kabar lebih lanjut. Pada Juni 2015, saya datangi lagi kantor PT Nusuno dan diterima Sdri Poppy. Jawaban dari pertanyaan saya adalah, "Masih belum diproses karena masih banyak yang antre." Saya berpikir, andai benar ada antrean panjang, apakah waktu menunggu selama satu tahun masih kurang?
Tolong kembalikan uang yang menjadi hak saya.
REINHARD AGUSTINUS
JALAN SADEWA RAYA BLOK C NOMOR 311,
JAKASETIA, BEKASI SELATAN
IMB Belum Diterima
Perumahan Green Andara Residence yang berada di bawah naungan perusahaan pengembang PT Bintang Mahameru dapat diduga telah melanggar peraturan dengan tidak menyerahkan surat izin mendirikan bangunan saat serah terima rumah yang saya beli dengan alasan masih dalam pengurusan.
Dalam surat yang saya terima dari PT Bintang Mahameru pada Maret 2013 dinyatakan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) rumah saya akan diserahkan paling lambat September 2013. Namun, sampai sekarang, IMB tak kunjung diserahkan.
Apa yang dilakukan PT Bintang Mahameru dapat berakibat fatal bagi konsumen. Ia dapat terkena sanksi denda, bahkan pembongkaran, karena tidak memiliki IMB. Ancaman sanksi ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Permukiman, Peraturan Pemerintah No 36/2005 tentang Peraturan Pelaksana dari UU No 28/2002, serta Peraturan Daerah Kota Depok No 3/2006 tentang Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Untuk menghindari sanksi, 23 September 2015, saya melalui kuasa hukum saya mengirim surat teguran hukum (somasi) kepada PT Bintang Mahameru. Namun, hingga surat ini ditulis, IMB belum juga diserahkan dengan alasan masih dalam pengurusan. Ketika ditanya kapan kira-kira akan selesai, PT Bintang Mahameru dengan enteng menjawab tidak tahu.
ANDI P - JAGAKARSA, JAKARTA SELATAN
Janji AKR Land Development
Pada 2012, saya membeli dan melunasi unit Apartemen Gallery West dari PT AKR Land Development. Dijanjikan bahwa serah terima akan dilakukan pada Juni 2015. Apa yang terjadi? Pada Juni 2015, lahan lokasi apartemen masih tanah kosong. Artinya, selama hampir tiga tahun AKR Land tidak membangun.
Karena kecewa, 25 Juli 2015, saya mengirim surat untuk bertanya. Namun, sampai lebih dari dua bulan surat saya tidak ditanggapi. Tanggapan baru didapat setelah saya menelepon dan menanyakan hal itu kepada Manajer Umum Penjualan dan Pemasaran AKR Land. Ia menjawab dengan arogan sambil marah-marah, diakhiri dengan pernyataan, "Terserah Anda mau apa." Telepon pun ditutup tanpa solusi.
Sungguh disayangkan sikap manajer umum itu dalam menanggapi keluhan konsumen.
HERMAN
TAMAN KEDOYA PERMAI, JAKARTA BARAT
Saluran Air Bersih Bermasalah
Pada Agustus 2013, kami membeli rumah di Jalan Callysta Nomor 102, Kluster Amarylis, di kompleks perumahan yang dibangun pengembang PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Serah terima dilakukan pada 11 April 2015, sore hari, sehingga kami tidak sempat memeriksa kondisi rumah dengan teliti. Pengecekan saksama baru bisa dilakukan belum lama ini. Ternyata rumah mengandung banyak kesalahan pembangunan, termasuk keramik lantai ruang tamu yang pecah, jendela miring, ada sarang rayap, dan lampu taman belum terpasang.
Yang lebih parah, saluran air PDAM ternyata belum terpasang, padahal air adalah kebutuhan pokok. Maka, kami beranggapan bahwa serah terima bangunan dipaksakan agar tenggat dipenuhi dan pengembang tidak perlu membayar biaya kompensasi.
Kami mengajukan pengaduan tertulis pada 19 Mei 2015 dan menitipkan kunci agar perbaikan dapat segera dilakukan. Setelah itu, hampir tiap minggu kami menelepon atau berkunjung langsung, tetapi tidak pernah ada tanggapan. Baru pada 8 Agustus 2015, datang surat dari GMTD yang menyatakan bahwa saluran PDAM sudah terpasang.
Saya segera menelepon kantor GMTD dan diterima Sdri Tika. Ia menegaskan bahwa rumah telah selesai diperbaiki. Saat mengecek ke lokasi, kami menemukan lantai keramik dan jendela memang sudah diperbaiki. Akan tetapi, sarang rayap dan masalah lampu taman tidak diatasi.
Meski saluran air minum PDAM sudah terpasang, saat saya mengecek keran, tak ada setetes pun air yang keluar. Waktu saya memeriksa lokasi meteran air, ternyata di sana tidak ada panel kontrol yang berputar. Anehnya, ada laki-laki yang tiba-tiba muncul dan mengatakan bahwa saluran air saya tersumbat dan tidak ada sambungan ke tandon air di atas. Ia meminta uang Rp 500.000 jika ingin aliran air normal.
Saya kembali mengajukan tuntutan perbaikan saluran ke tandon (agar air bersih dapat mengalir), pemasangan lampu taman, dan pemusnahan sarang rayap, yang semua merupakan hak saya. Namun, sampai saya menulis surat ini, tak ada tanggapan dari GMTD.
FERY SETEDJI
PATTUNUANG, WAJO, MAKASSAR
Belum Serah Terima
Pada 2013, kami membeli rumah di Citra Garden City, Jakarta Barat. Menurut perjanjian, serah terima akan dilakukan pada Desember 2014. Namun, hingga 2014 berlalu, jangankan serah terima, pemberitahuan keterlambatan serah terima pun tidak pernah kami terima.
Akhirnya, kami mengirim surat keluhan resmi dan menanyakan kepastian jadwal serah terima. Surat kami tidak ditanggapi dan hanya dibalas dengan panggilan telepon dari bagian layanan pelanggan setelah kami berulang-ulang mengajukan komplain. Mereka menginformasikan bahwa serah terima kemungkinan dilakukan pada Mei 2015. Namun, rencana itu tidak pernah terjadi.
Singkat cerita, serah terima belum dilakukan sampai sekarang. Entah kapan hal itu akan direalisasikan. Apa yang kami terima selama ini hanya janji-janji, sementara surat yang saya kirim pun baru dibalas secara tertulis setelah tujuh bulan. Lucunya, meski waktu serah terima belum jelas, kami sudah menerima surat dari manajemen Citra agar membayar PBB rumah tersebut.
TAN SL
KLUSTER FINE HOME,
CITRA GARDEN 3 BLOK D1/25,
JAKARTA BARAT