Bahasa Indonesia yang kita pakai itulah alasan pertama masing-masing dari kita bisa menyebut diri sebagai orang Indonesia. Namun, tidak bisa dengan gampang kita bilang bahwa bahasa gado-gado dalam pertuturan dengan bahasa Indonesia yang bercampur dengan sejumlah kata dari bahasa asing dan daerah tidak dapat disebut sebagai bahasa Indonesia (yang baik dan benar). Definisi "bahasa Indonesia" saya pikir bukan pertama-tama berangkat dari kemestian bahwa ia dibangun dari kata asli Indonesia. Tidak saja karena batasan "asli" itu goyah, tetapi karena bahasa punya fungsi melampaui sekadar perkakas atau cara kita berkomunikasi.
Celakanya, tuntutan berbahasa yang baik dan benar tidak jarang melupakan sifat kaidah di dalamnya. Lupa bahwa kaidah, tentu saja termasuk kaidah di dalam bahasa, tidak lain dari norma atau etiket yang disusun berdasarkan kesepakatan orang-orang pemilik norma itu. Norma kita tahu bukanlah hukum positif buatan penguasa yang punya kekuatan memaksa. Tidak pernah kita jumpai ahli bahasa memukuli (atau petugas hukum memenjarakan) mereka yang ngawurbahasanya—sekalipun kita punya undang-undang kebahasaan yang sudah disahkan pada 2009 silam. Ini kira-kira sama mustahil atau absurdnya dengan tuan rumah melaporkan tamu dia kepada polisi sebab si tamu hanya mengenakan kaos singlet dan bersandal jepit.
Etiket tak punya urusan dengan perkara benar atau salah. Di mana salah orang yang makan tidak di meja makan dan tidak dengan perkakas, seperti sendok, garpu, atau pisau, tetapi di lantai dan dengan tangan telanjang? Yang kita jumpai dalam norma atau etiket adalah soal kepantasan, kepatutan yang terbentuk dari kebiasaan segolongan orang.
Berpegang pada ungkapan: "Bahasamu kastamu", sederhana saja sebenarnya yang ingin saya katakan. Orang puritan di dalam bahasa gampang menerbitkan sebal.
EKO ENDARMOKO, MUNSYI, PENYUSUN TESAURUS BAHASA INDONESIA
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 November 2015, di halaman 12 dengan judul "Bahasamu Kastamu".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar