Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 26 November 2015

Mengurus Blangko Sertifikat//Tanggapan soal Pajak Parkir//Layanan TV Kabel dan Internet//Tanggapan BPJS Kesehatan (Surat Pembaca Kompas)

Mengurus Blangko Sertifikat

Saya mengurus penggantian blangko sertifikat rumah tinggal saya di Badan Pertanahan Nasional, Jakarta Barat.

Pada 23 September 2015, setelah pembayaran dan pengukuran rumah, diinformasikan untuk menunggu dua minggu. Namun, setelah dua minggu, belum juga jadi. Saya sampai datang bolak-balik, disuruh datang lagi, disuruh menemui bapak ini, bapak itu, dan ibu itu. Semua berlangsung hingga 2 November.

Akhirnya, saya minta dibantu, saya disuruh ke lantai 3. Saya kemudian mendapat surat ukur, disuruh ke bawah lagi, diminta membayar pelayanan ganti blangko, dan sertifikat asli saya diambil. Namun, lagi-lagi saya disuruh datang lagi setelah dua minggu. Saat itu, saya juga diminta menemui perempuan petugas yang mengatakan tidak dapat menentukan kapan selesainya urusan saya karena melewati banyak meja.

Pada 16 November, saya datang kembali. Masih dijawab belum selesai. Lagi-lagi, saya disuruh ke lantai 3, tetapi hanya mendapat catatan bahwa blangko sedang diketik. Saya tanya berapa lama mengetiknya? Petugas satpam perempuan yang saya tanya tidak mau menanyakan lagi ke atas, tetapi dia kemudian menjawab biasanya dua minggu.

Di dinding kantor BPN itu terpampang ketentuan, mengganti blangko sertifikat 19 hari. Akan tetapi, sampai sekarang blangko sertifikat baru saya belum juga selesai.

Kepada Kepala Kantor BPN, beri saya kepastian.

NURDIAN LEONARDO, JALAN PERNIAGAAN TIMUR 1 NO 38, JAKARTA 11230


Tanggapan soal Pajak Parkir

Melalui surat pembaca di Kompas(28/10), Saudara Dwiworo Sunaringsih menanyakan pengenaan pajak 25 persen atas biaya parkir di Plaza Medan Fair. Kami sampaikan bahwa pajak parkir adalah kewenangan pemerintah daerah, sesuai Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun obyek pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak antara lain adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai.

Untuk penjelasan lebih lengkap dan informasi perpajakan yang lain, silakan menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau www.pajak go.id.

MEKAR SATRIA UTAMA, DIREKTUR PENYULUHAN PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT, DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


Layanan TV Kabel dan Internet

Sebagai pelanggan First Media, saya kecewa dengan kualitas layanannya. Produk perusahaan penyedia jasa (provider) TV kabel dan internet itu sudah berulang kali bermasalah.

Terakhir terjadi pada 9 November 2015 pukul 13.00. Saat membuka internet di laptop saya, tiba-tiba saja hubungan ke internet terputus dan tidak dapat tersambung kembali. Berbagai cara sudah saya coba, termasuk memulai kembali (restart) modem saya, tetapi tidak berhasil juga.

Saya berulang kali menghubungi sentral layanan pelanggan First Media, sampai pukul 14.30, di nomor 021 25596000, tetapi tak diangkat. Saya juga telah menelepon kantor First Media, 021 55777755, tetap tidak berhasil karena tidak ada operatornya.

NYIMAS S AMALIA, SARI BUMI INDAH, CURUG, TANGERANG


Tanggapan BPJS Kesehatan

Sehubungan dengan surat Bapak Laurentius Ricky berjudul "Biaya Tindakan ESWL" di Kompas (Rabu, 12/11) dengan ini kami menyampaikan penjelasan berikut.

Pertama, Bapak Laurentius berobat ke dokter internis di RS Siloam Village Karawaci tanggal 12 Agustus 2015 dengan keluhan sulit buang air kecil. Saat itu telah dilakukan tindakan penunjang CT abdomen dan disarankan menjalani tindakan medis.

Kedua, pada 12 November 2015, telah dilakukan mediasi antara peserta dan pihak-pihak terkait, yaitu Bapak Laurentius Ricky, pihak BPJS Kesehatan, dr Imam Dirgantara, pihak RS Awal Bros, serta pihak RS Siloam Lippo Village Karawaci.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa BPJS Kesehatan akan menjamin ESWL di RS Awal Bros dan RS Awal Bros akan menagihkan biaya tindakan kepada BPJS Kesehatan sesuai tarif INA-CBG's. Adapun selisih biaya tarif RS dengan tarif INA-CBG's akan diselesaikan bersama.

Ketiga, melalui klarifikasi ini, kami sampaikan bahwa permasalahan Bapak Laurentius Ricky telah diselesaikan dengan baik.

IKHSAN, KEPALA GRUP KOMUNIKASI PUBLIK DAN HAL, BPJS KESEHATAN

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 26 November 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger