Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 15 Desember 2015

Selokan di Majalaya//Listrik Padam//Uang Muka Belum Dikembalikan//Persatuan Advokat (Surat Pembaca Kompas)

Selokan di Majalaya

Selokan sebagai saluran drainase harus dipelihara agar pembuangan air berjalan lancar. Selokan yang tak berfungsi membuat air meluap menggenangi dan merusak jalan.

Banyak selokan di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung, dalam kondisi buruk. Selokan dangkal, sempit, dan banyak bagian yang rusak. Padahal, Majalaya adalah kawasan perumahan padat yang berdampingan dengan industri.

Setiap musim hujan, warga Majalaya, khususnya yang tinggal di sepanjang Jalan Rancajigang, Desa Padamulya, harus bersiap menerima luapan air selokan dan sungai, berikut sampah dan limbah lain yang tak sedap baunya.

Genangan air juga merusak jalan. Permukaannya jadi retak, mengelupas, bahkan berlubang. Lebih lanjut, lalu lintas dan aktivitas ekonomi warga pun lumpuh karena sebagian besar adalah buruh pabrik tekstil di sekitarnya. Gerak kendaraan besar pengangkut bahan baku dan hasil tekstil pun ikut terhambat.

Sebagai warga Majalaya, saya berharap pemerintah dan pihak-pihak terkait segera memperbaiki selokan serta drainase di sepanjang Jalan Rancajigang.

TAFSIR RIZKULOH, KP HANJA RT 003 RW 004, WANGISAGARA, MAJALAYA, KABUPATEN BANDUNG


Listrik Padam

Kami penghuni Jalan Mertilang, Blok KC, Sektor 9, Bintaro Jaya, setiap hari mengalami listrik padam dan sebentar kemudian menyala (seperti di-reset). Hal ini membuat tidak nyaman dan merusak peralatan listrik di rumah.

Kejadian sudah berlangsung lama dan semakin sering. Mohon PLN segera menindaklanjuti pengaduan kami.

PENI M PRATANA, JALAN MERTILANG, SEKTOR 9, BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN


Uang Muka Belum Dikembalikan

Pada 11 Oktober 2015, saya selaku calon pembeli Apartemen Podomoro Park dengan pengembang Agung Podomoro Group mengajukan permohonan pengembalian (refund) uang muka sebesar Rp 10 juta.

Uang muka tersebut saya bayarkan pada 15 Desember 2014 diterima oleh Saudara Nokid. Nomor Urut Pemesanan (NUP) saya AJ55134.

Uang muka saya minta kembali karena tidak kunjung ada kejelasan waktu pembangunan dan pemilihan unit. Sesuai perjanjian NUP, proses pembayaran kembali memakan waktu 30 hari. Namun, hingga surat ini ditulis tidak ada kejelasan kapan uang dikembalikan.

Saya sudah berulang kali menelepon bagian administrasi Podomoro Park dan selalu mendapat jawaban, "Sedang diproses di bagian keuangan."

JOKO NUGROHO, JALAN JAMBU RAYA S8/17 SUKATANI, TAPOS, DEPOK


Tanggapan Wijaya Karya

Dalam berita berjudul "Diprotes, Perubahan Jalur Tol Cimanggis-Cibitung" (Kompas, 7/12, halaman 26) paragraf pertama menyebutkan, "Warga Perumahan Raffles Hills dan pengembang kawasan perumahan itu berunjuk rasa menolak perubahan jalur Tol Cimanggis-Cibitung yang berlokasi di kawasan perumahan itu, di Kecamatan Tapos, Kota Depok."

Kemudian, pada paragraf keempat ditulis, "Kurniawan yang ditunjuk warga sebagai ketua gugus perlawanan warga menjelaskan, penolakan dan perlawanan warga atas pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cileungsi sudah berlangsung sejak setahun lalu, setelah tiba-tiba pekerja PT Wika memulai pekerjaan tol itu di kawasan perumahannya."

Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa PT Wijaya Karya (Persero) Tbk tidak mengerjakan proyek jalan tol tersebut.

SURADI, SEKRETARIS PERUSAHAAN PT WIJAYA KARYA, JAKARTA

Catatan Redaksi:

Terima kasih atas penjelasan Saudara. Dengan demikian, kesalahan telah kami koreksi.


Persatuan Advokat

Dalam artikel saya yang dimuat Kompas(Jumat, 11/12) saya disebut Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia. Yang benar adalah saya merupakan Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).

Organisasi advokat Peradin merupakan organisasi advokat tertua di Indonesia, didirikan di Solo tahun 1964. Nama dan logo Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan Sertifikat Merek No IDM000322829 tanggal 27 April 2010 dan Sertifikat Merek No IDM000332596 tanggal 10 Mei 2010. Dalam kelas NCL9 45 untuk uraian barang/jasa berupa organisasi penasihat hukum, penelitian hukum, jasa arbitrase, dan mediasi.

FRANS H WINARTA, FRANS H WINARTA, ATTORNEYS AND COUNSELLORS AT LAW, KELAPA GADING PERMAI, JAKARTA 14240

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Desember 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger