Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 10 Desember 2015

TAJUK RENCANA: Tetap Menjaga Situasi (Kompas)

Pemilihan kepala daerah serentak telah digelar pada 9 Desember 2015 kendati di sejumlah wilayah terpaksa ditunda.

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di lima daerah ditunda karena terbitnya putusan pengadilan tentang masalah pencalonan. Penundaan pilkada terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kota Manado, Kota Pematang Siantar, dan Kabupaten Simalungun.

Penundaan di lima daerah itu membuat pilkada yang didesain serentak akhirnya berjalan tidak serentak. Hal itu berakibat anggaran penyelenggaraan pemilu membengkak. Banyaknya celah untuk mempersoalkan pencalonan membuat persiapan pilkada di lima daerah itu tersendat. Masalah itu juga ditambah dengan sengketa kepengurusan partai politik yang tak kunjung selesai. Putusan PTUN yang baru keluar menjelang H-1 atau H-2 membuat KPU tidak siap melaksanakan pilkada yang berubah-ubah. Kondisi seperti ini harus dievaluasi agar pilkada serentak tahap kedua 2017 bisa berjalan lebih baik.

Secara keseluruhan, pemilih telah menjatuhkan pilihan. Melalui penghitungan cepat, sejumlah petahana bertahan, tetapi wajah pesohor muncul menjadi pemimpin baru. Tingkat partisipasi di sejumlah daerah dilaporkan tidak terlalu tinggi kendati laporan soal politik uang terjadi di sejumlah tempat.

Meskipun ada dinamika di sejumlah daerah, pilkada serentak berjalan relatif damai. Rakyat telah menunjukkan kedaulatan memilih pemimpin mereka. Kita hargai kesadaran rakyat untuk memilih pemimpin mereka. Kita mengapresiasi kesiapan KPU daerah, Panwas, dan aparat kepolisian yang bisa menjaga situasi.

Setelah rakyat menjatuhkan pilihan, proses selanjutnya berada di tangan KPUD untuk melakukan penghitungan suara. Pilkada serentak 2015 ini tidak mengenalpilkada putaran kedua. Kita berharap penghitungan suara sampai dengan penetapan pemenang pilkada tetap bisa terjaga.

Sejumlah pemimpin daerah yang telah dinyatakan menang menurut penghitungan cepat diharapkan tetap menjaga pendukungnya dan bersabar sampai putusan resmi KPUD diumumkan. Para calon kepala daerah yang belum mendapat kepercayaan rakyat juga diharapkan tetap menerima keputusan rakyat. Berbagai ketidakpuasan terhadap hasil pilkada tetaplah bisa disalurkan melalui mekanisme konstitusional ke Mahkamah Konstitusi.

Menjadi tugas KPU dan KPUD memastikan pelaksanaan pilkada di lima daerah yang tertunda. Setelah semua urusan gugat-menggugat selesai, kita berharap pilkada di lima daerah yang tertunda itu bisa segera dilaksanakan dalam waktu tidak terlalu lama agar kekosongan kekuasaan tidak berlangsung terlalu lama.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Desember 2015, di halaman 6 dengan judul "Tetap Menjaga Situasi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger