Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 09 Februari 2016

HFN dan 100 Tahun Sensor (Film) (KEMALA ATMOJO)

Ada dua peristiwa penting yang akan diperingati oleh insan perfilman nasional dalam waktu dekat. Pertama, memperingati Hari Film Nasional yang ke-66 (dihitung sejak 1950). Kedua, memperingati 100 Tahun Sensor (dihitung sejak 1916).

Lalu apa yang bisa dicatat dari kedua peristiwa ini?  Dalam hal Hari Film Nasional (HFN), kita bisa bertanya: apa arti peringatan di tahun 2016 ini dibanding 2015 atau tahun-tahun sebelumnya? Apa artinya bagi sutradara, produser, pemain, dan bioskop? Bukankah ini cuma deretan angka? Februari ke Maret,  Minggu ke Senin, pukul 00 ke 01 hanyalah penunjuk dari konsep "waktu" (temps) obyektif-matematis.

Peringatan HFN menjadi penting apabila kita merefleksikan apa yang sudah kita kerjakan dalam "keberlangsungan" (duree) selama ini dan apa yang akan kita kerjakan berikutnya. Hal ini agar perfilman kita menjadi bertambah baik dalam situasi konkret. "Keberlangsungan" adalah dimensi lain dari waktu. Dalam konsep Bergson, ini  adalah "lamanya" atau "keberlangsungan". Jika "waktu" dapat dibagi-bagi, diukur, dan obyektif-matematis, "keberlangsungan" merupakan kontinuitas, mengalir, tak terbagi, dan subyektif-psikologis. Jikatemps adalah waktu menurut kronometer, duree adalah waktu menurut pengalaman pribadi. Jika tempsadalah kuantitas, duree merupakan kualitas, yang jauh lebih penting.

Karena itu, apa artinya "waktu" bagi seluruh pemangku kepentingan perfilman jika dalam "keberlangsungan" tak ada yang berubah. Di dalam "keberlangsungan" inilah kita hidup konkret dan memberi makna setiap langkah. Di dalam "keberlangsungan" pula kebebasan kita, kesadaran kita, ditantang menghadapi berbagai godaan yang menyesatkan, yang merugikan kemanusiaan.

Dan, konsep "makna konkret" ini pula yang menurut saya penting bagi Usmar Ismail. Film Darah dan Doa bukan film pertama arahan Usmar. Sebelumnya Usmar sudah menyutradarai setidaknya dua film lain (Harta Karun dan Tjitra), tetapi baru dalam Darah dan Doa Usmar merasa dirinya membuat film pertama. Mengapa? Sebab, baru dalam film Darah dan Doa ia menemukan makna hidupnya sebagai seorang pekerja film. Lalu tanggal 30 Maret 1950 itulah (hari pertama pengambilan gambar Darah dan Doa) yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Film Nasional.

Jadi, dalam konteks peringatan HFN, apa yang harus dan perlu berubah? Pertama-tama adalah mentalitas proteksi. Kita tak boleh terus bermental seperti pengemis proteksi. Persaingan harus dimaknai sebagai tantangan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya. Kehadiran negara tak boleh dimengerti sebagai kewajiban negara untuk melindungi kemalasan dan seterusnya. Negara perlu hadir untuk memastikan semua orang mendapat perlakuan dan kesempatan sama sesuai aturan ada. Negara perlu hadir untuk membantu meningkatkan sumber daya manusia, kemudahan akses,  dan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan perfilman.

Hal lain yang perlu dilakukan adalah segera mempersiapkan revisi UU Perfilman. Sebab, UU No 33/2009 tentang Perfilman terlalu banyak kelemahannya dan sudah tak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Misalnya, terlalu banyak "pasal mati", pasal tidak jelas, dan pasal yang tidak lagi bisa merespons perkembangan teknologi mutakhir, termasuk masalah hak asasi manusia.

Sensor jadi momok

Fakta bahwa sampai hari ini kita memiliki Lembaga Sensor Film (LSF) adalah tak bisa dimungkiri. Ini fakta sosial, politik, dan kebudayaan kita. Tetapi, memperingati-apalagi merayakan-kehadiran sensor di sini, buat saya, hal itu seperti mempermalukan diri sendiri atau mengolok-olok martabat bangsa sendiri. Kenapa? Sebab, sensor film inilah, sejak kehadirannya di zaman Hindia Belanda, yang menjadi momok bagi kebebasan masyarakat mengakses informasi serta pada akhirnya menjadi alat jagal kreativitas insan film kita

Sejarah sensor adalah sejarah gelap dan kegagalan kita menuntaskan diri sebagai bangsa yang merdeka dan mandiri. Kita tahu, lembaga sensor ini pada mulanya dimaksudkan oleh penguasa Hindia Belanda untuk melindungi citra dan kewibawaan mereka terhadap penduduk lokal.

Ketika makin banyak film dari Eropa dan Amerika masuk, penguasa Hindia Belanda dan sebagian penduduk Eropa di sini merasa galau.  Kendati sebagian besar masih berupa film bisu, penduduk lokal dan sebagian orang Eropa menyambut hangat kehadiran film-film tersebut. Namun, menurut pejabat di Hindia Belanda, film-film itu bisa mengubah citra masyarakat Eropa yang selama ini dicitrakan sebagai masyarakat beradab, berpendidikan, taat hukum, dan lain-lain. Sementara film-film yang masuk justru memperlihatkan adegan saling bunuh,  melakukan hubungan seks di luar pernikahan, atau intinya menunjukkan kehidupan yang lebih bebas.

Alhasil, pada 1916 diterbitkan UU bernama Ordonansi Bioskop. Isinya adalah pembentukan komisi pemeriksaan film yang hendak diputar di sini. Lalu pada 1919 dibuat UU baru untuk menggantikan UU lama, dengan maksud memperketat film impor dan memperluas keberadaan komisi sensor di daerah-daerah.

Sayangnya, ketika Indonesia merdeka, kebijakan sensor ini diterima begitu saja dan diteruskan dengan nama Panitia Pengawas Film. Panitia ini berhak menggunting film dengan kriteria yang sangat umum: melanggar kesusilaan, mengganggu ketenteraman umum, dan memberi pengaruh buruk kepada masyarakat. Lembaga ini jadi salah satu sarana ampuh bagi pemerintah mengontrol kebebasan ekspresi dan menyeleksi apa yang boleh dan tak boleh ditonton masyarakat.

Hingga kini LSF masih tercantum dalam UU No 33/2009. Kemudian, pada 11 Maret 2014, Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani PP No 18/2014 sebagai pengganti PP No 7/1994 tentang Lembaga Sensor Film. Tata cara penyensoran memang agak berbeda dibanding sebelum UU yang baru, tetapi pada prinsipnya kreativitas insan film tetap terancam.

Perlu refleksi kritis

Melihat sejarah semacam itu, maka merayakan kehadiran sensor sesungguhnya menyakitkan hati. Mestinya yang dilakukan saat ini adalah refleksi kritis atas keberadaan lembaga ini. Jika lembaga ini belum bisa dihilangkan atau diubah menjadi lembaga klasifikasi, minimal yang harus diubah adalah pola pikir para anggotanya.

Seperti kita ketahui, Pasal 28 F UUD 1945 menyatakan, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Maka, film adalah salah satu sarana itu. Hak-hak dasar manusia itu kemudian dituangkan dalam UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Pembatasan hak-hak asasi itu hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan UU, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan HAM serta kebebasan orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa. Karena itu, penting sekali para anggota LSF memahami hal ini.  Sejauh pengamatan saya, hanya tinggal satu hal yang masih perlu mendapat perhatian, yakni masalah SARA. Kondisi multikultur bangsa kita dan kesenjangan pendidikan yang tinggi, masalah SARA masih mungkin muncul dalam film. Di luar itu, rasanya para insan film sudah bisa melakukan sensor terhadap dirinya sendiri.

KEMALA ATMOJO

PENCINTA FILM

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 9 Februari 2016, di halaman 7 dengan judul "HFN dan 100 Tahun Sensor (Film)".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger