Rencana Pemprov DKI Jakarta membangun 17 rute baru transjakarta perlu disyukuri. Armada bus baru buatan Eropa yang berjumlah ratusan lebih menjamin kualitas dan kenyamanan penggunanya. Ditambah dengan janji peningkatan kualitas layanan, transjakarta berpotensi semakin menarik pengguna kendaraan pribadi beralih ke transportasi umum.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan, saya mengusulkan kepada PT Transportasi Jakarta untuk menyediakan brosur berisi penjelasan lengkap rute-rute yang dijalani transjakarta. Brosur ini disediakan secara cuma-cuma di setiap terminal dan halte transjakarta.
Penyediaan brosur bertujuan agar masyarakat mengetahui semua rute perjalanan transjakarta dan memudahkan pengguna memilih sesuai kebutuhannya.
HAPSORO SISWOPRANOTO
Perumahan Bukit Nusa Indah, Ciputat, Tangerang Selatan
Rinci atau Perinci?
Kompas adalah salah satu panutan saya dalam berbahasa Indonesia. Beberapa kali Kompas menggunakan istilah atau kata "rinci" dan turunannya. Setidaknya saya sudah dua kali mengirim surel untuk menyatakan bahwa setahu saya kata "rinci" tidak ada dalam bahasa Indonesia, yang ada adalah kata "perinci".
Namun, belakangan ini kata "rinci" dan turunannya muncul kembali di Kompas. Saya menjadi ragu, jangan-jangan saya yang selama ini salah. Saya membuka lagi Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi keempat, di situ kata "rinci" ditandai anak panah ke kata "perinci".
ADRIANSYAH
Jalan Cisitu Indah VI, Kompleks Kampoeng Dago I Kav 17, Bandung 40135
Catatan Redaksi:
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI edisi I-IV, 1988-2008) yang disusun Badan Bahasa, kata "rinci" memang dirujuk ke kata "perinci", yang berarti kata "perinci" sebagai bentuk baku (halaman 1175). Hal ini berbeda dengan yang terdapat dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI, 1951) susunan Poerwadarminta, cikal bakal KBBI. Di sana kata "perintji", "perintjian" justru dirujuk ke kata "rintji" (halaman 34).
Tanggapan Kemendikbud
Harian Kompas, Selasa (19/4), memuat surat pembaca Saudara Slamet Widodo dengan judul "Tunjangan Profesi Guru". Dapat kami sampaikan bahwa dana tunjangan profesi atas nama Slamet Widodo periode Januari-Juni 2015 telah dicairkan.
Untuk semester kedua, Juli-Desember 2015, atau triwulan tiga dan empat, tidak terbayarkan karena data valid per 13 November 2015 dan akibat adanya kekurangan anggaran di pusat untuk pembayaran tunjangan profesi tahun 2015.
Untuk tahun 2016, periode Januari–Juni, tunjangan profesi belum terbit karena jam mengajar kurang dari 24 jam. Rincian: Pada jenjang SMP hanya 18 jam mengajar Bahasa Indonesia. Pada jenjang SMA tidak dihitung karena mengajar pada rombel melebihi standar kurikulum maksimal 44 jam per minggu pada kurikulum SMA 2013.
Terkait inpassing, setelah dicek ternyata ada kekurangan berkas pengajuaninpassing atau kesetaraan BGPNS, antara lain, surat pengantar kepala sekolah tidak dilampirkan; SK tidak menyatakan sebagai guru tetap; salinan SK Pembagian Tugas Mengajar tidak dilegalisasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan surat keterangan Melaksanakan Tugas atau Surat Keterangan Aktif melaksanakan tugas tidak menyebut saat penugasan.
Jika Saudara Slamet Widodo mengirimkan dokumen susulan sebelum November 2015, sudah diproses November 2015. Informasi kekurangan dokumen ini dapat dilihat di info.gtk.kemendikbud.go.id. Bila Saudara mengirim dokumen pada 2016, maka dokumen kelengkapan masih dalam proses verifikasi.
ASIANTO SINAMBELA
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud
Ingkar Janji
Setahun berlangganan Indyhome, banyak tayangan yang diubah sepihak dan mendadak oleh PT Telkom selakuprovider. Selain itu, layanan juga menurun mutunya. Jika janjinya perbaikan gangguan telepon, internet, dan useetv maksimum 3 x 24 jam, kenyataannya setelah tiga minggu teknisi baru datang.
Saat ini pun pengaduan saya dengan nomor aduan IN3602339 terkatung-katung, setiap hari menelepon ke 147, tetapi hanya janji dan janji saja. Ditanya kapan realisasinya, operator menjawab: "Ditunggu saja Pak".
BENNY B TJANDRASA
Jl Gempol Wetan 163 Bandung 40115
Catatan Redaksi:
Dalam sebulan terakhir kami menerima tiga surat senada terkait Indyhome/PT Telkom.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 April 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar