Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 15 April 2016

Nias Masih Jadi Anak Tiri//Beda Tanda Tangan//Belum Terbentuk//Pindah Alamat (Surat Pembaca Kompas)

Nias Masih Jadi Anak Tiri

Pulau Nias terletak di bagian paling barat Indonesia, di sebelah Pulau Sumatera. Berulang kali penduduk Nias merasakan kegelapan—bahkan terakhir gelap dalam seminggu—karena PT PLN Nias tidak bisa menghasilkan solusi penerangan yang tepat untuk masyarakat Nias.

Tidak mengherankan seluruh masyarakat Nias, bahkan yang sudah di luar Nias, meneriakkan kondisi mereka ke pemerintah pusat. Bahkan, kerabat masyarakat Nias pun demo di Jakarta. Sayangnya, aksi keprihatinan kami luput dari perhatian media. Padahal, kami sungguh-sungguh dirugikan oleh kegelapan ini, baik dari sisi ekonomi, pendidikan, maupun kondisi sosial.

Bukankah sekolah dalam menyelenggarakan ujian nasional perlu listrik? Bukankah siswa untuk mendapatkan nilai ujian yang baik pun harus belajar, bahkan di kegelapan sekalipun? Mengapa perhatian kepada kami seolah-olah tumpul, tetapi untuk daerah lain tidak?

Apakah kami cukup berdoa saja biar hanya kami dan Tuhan yang tahu? Biar pemerintah tidak sibuk dengan daerah kami? Sungguh, kami merasa menjadi anak tiri di negeri sendiri. Betul posisi pulau kami terpencil, tetapi kami juga warga negara Indonesia dan punya hak menikmati kesejahteraan. Apalagi, kami sudah memenuhi kewajiban kepada negara.

Semoga seruan ini menggugah PT PLN dan pemerintah untuk lebih memperhatikan masyarakat Nias.

FIRMINUS GULO, TUHEMBERUA, NIAS BARAT

Beda Tanda Tangan

Saya nasabah BCA hampir 20 tahun. Saya dikecewakan oleh BCA Pasar Turi, Surabaya, karena meloloskan bilyet giro saya yang berbeda tanda tangan.

Pada 30 Oktober 2015 saya ke BCA Margomulyo minta ganti specimen tanda tangan. Kepala Cabang BCA Margomulyo menyetujui penerbitan dengan disertai surat kuasa dan bukti.

Pada 8 Januari 2016 giro BCA dengan nomor CA 008946 senilai Rp 85 juta diloloskan BCA Pasar Turi dengan tanda tangan lama. Sampai sekarang, tidak konfirmasi maupun itikad baik untuk klarifikasi.

JAP LELIANA YAKOP, DUKUH KUPANG TIMUR 13, SAWAHAN, SURABAYA

Belum Terbentuk

Sehubungan dengan surat di Kompas(7/4) "Iuran Green Pramuka City" yang disampaikan Saudara Widodo Iswantoro, dengan ini dijelaskan bahwa service charge naik karena kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2016.

Kami juga telah memenuhi ketentuan perparkiran dalam Pergub Nomor 27 Tahun 2009. Saat ini ketentuan biaya-biaya yang disebutkan tidak ada.

Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang diklaim Saudara Widodo selaku ketua adalah tidak sah karena PPPSRS di Green Pramuka City, Cempaka Putih, belum terbentuk.

PT Mitra Investama Perdana sudah memiliki akta hukum lengkap. Tentang izin pengelolaan dari gubernur, sampai saat ini belum ada regulasinya.

YOHANES E MEDIYOEN, BADAN PENGELOLA GREEN PRAMUKA CITY

Catatan Redaksi:

Saudara Widodo Iswantoro menambahkan, penulisan di Kompas untuk biaya izin servis AC yang tertulis Rp 3.000 seharusnya Rp 30.000 (di luar PPN 10 persen).

Pindah Alamat

Menanggapi surat di Kompas, Rabu (6/4), ihwal "Pembuatan KTP Elektronik" yang disampaikan Saudara Entus Ma'mun, kami menjelaskan bahwa berdasarkan Basis Data Kependudukan Nasional, KTP-el Saudara Entus Ma'mun sudah dicetak tahun 2013 saat pencetakan massal.

Saat itu jajaran Dinas Dukcapil Kota Tangerang tidak berhasil menjumpai Saudara Entus di alamat yang tertera di KTP-el (Jalan Gede Raya Nomor 5 RT/RW 001/022, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten).

Hasil konfirmasi dengan Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangerang, Saudara Entus sudah tidak lagi berdomisili pada alamat dimaksud atau pindah alamat tanpa diketahui RT/RW maupun lurah setempat.

Saat ini KTP-el Saudara Entus sudah kami cetak ulang dan dapat diambil di Sekretariat Ditjen Dukcapil Kemendagri Jalan Raya Pasar Minggu Km 19, Jakarta Selatan.

Agar hal serupa tidak terulang, masyarakat yang pindah domisili diminta melaporkan kepindahan kepada ketua RT/RW setempat dan mengurus surat keterangan pindah di Dinas Dukcapil setempat.

I GEDE SURATHA, SEKRETARIS DITJEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 April 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger