Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 04 April 2016

Rencana Bongkar Tembok//Tanggapan BPJS Kesehatan (Surat Pembaca Kompas)

Rencana Bongkar Tembok

Saya dan warga Perumahan Bukit Mas, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berkeberatan atas rencana Pemerintah Kota Jakarta Selatan membongkar tembok pembatas di perumahan kami.

Alasannya, pertama, warga di luar tembok batas keliling Perumahan Bukit Mas sudah memiliki akses jalan mobil untuk menuju jalan raya, dan selama ini tidak pernah terjadi kemacetan atau masalah lalu lintas lainnya.

Kedua, pembongkaran tembok batas perumahan tidak memberi manfaat bagi kami, justru mengurangi kenyamanan dan keamanan lingkungan yang selama ini telah dikelola warga secara swadaya.

Pembongkaran tembok pembatas Perumahan Bukit Mas juga akan mengubah tata ruang lingkungan. Perumahan akan menjadi berbeda dengan yang ditawarkan pengembang saat kami membeli rumah.

Tindakan pemerintah kota tanpa melibatkan warga perumahan dalam perencanaan merupakan bentuk pemaksaan kehendak yang melanggar hak warga, baik sebagai konsumen maupun warga negara.

Kami warga Perumahan Bukit Mas telah mengirim surat pernyataan keberatan kepada Wali Kota Jakarta Selatan (25 November 2015) serta kepada Gubernur DKI Jakarta (23 November 2015). Namun, sampai surat ini ditulis belum ada tindak lanjutnya.

Semoga Jakarta selalu menjadi tempat yang adil dan nyaman bagi semua warganya.

SADRINI MANIK

Perum Bukit Mas Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan

Tanggapan BPJS Kesehatan

Harian Kompas, Jumat (18/3), memuat surat Bapak Yuhisdiarman dari Padang, berjudul "BPJS Harusnya Mitra Dokter".

Pertama, kami ucapkan terima kasih atas saran Bapak Yuhisdiarman. BPJS Kesehatan Kantor Cabang Padang telah memberikan penjelasan langsung di kediaman yang bersangkutan pada 22 Maret.

Kedua, berdasar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer, panduan bertujuan untuk memberi acuan dokter dalam memberikan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan primer.

Ketiga, dalam panduan disebutkan 155 jenis penyakit, terdiri dari 144 jenis penyakit dalam tingkat kemampuan 4A dan sisanya dalam tingkat kemampuan 3A dan 3B terpilih.

Keempat, dalam kondisi tertentu dokter diperbolehkan merujuk pasien apabila memenuhi salah satu dari kriteria TACC (Time, Age, Complication, Comorbidity).Time, jika perjalanan penyakit melewatigolden time standardAge, jika usia pasien masuk kategori yang meningkatkan risiko komplikasi dan kondisi penyakit lebih berat;Complication, jika komplikasi yang ditemui dapat memperberat kondisi pasien; dan Comorbidity, jika terdapat keluhan atau gejala penyakit lain yang memperberat.

Kelima, kondisi fasilitas pelayanan juga dapat menjadi dasar bagi dokter untuk merujuk dengan persetujuan pasien.

Keenam, Peraturan Presiden No 19/2016 Pasal 29 menyebutkan bahwa, Ayat (3): Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar; Ayat (4): Dalam keadaan tertentu, ketentuan pada Ayat (3) tidak berlaku bagi peserta yang berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis; Ayat (5): Dalam hal peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) harus merujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) terdekat sesuai sistem rujukan.

Ketujuh, Kementerian Kesehatan mewajibkan dokter di FKTP untuk dapat menggunakan panduan praktik klinis sebagai acuan pelayanan kesehatan pasien. Diharapkan semua dokter dapat menguasai tingkat kompetensi 155 jenis penyakit.

FKTP dapat merujuk ke FKRTL apabila pasien memerlukan tindakan medis spesialistik dan subspesialistik di FKRTL sesuai kebutuhan medis. Dalam hal ini BPJS Kesehatan tidak membatasi kewenangan dokter apabila memang pasien memerlukan rujukan ke FKRTL.

BPJS Kesehatan tetap akan melakukan verifikasi dan memberikan jaminan atas pelayanan yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

IKHSAN

Kepala Grup Komunikasi Publik dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan, Kantor Pusat

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 April 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger