Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 23 Mei 2016

Tingkatkan Layanan KRL//Penjelasan Bapeten//Tanggapan Citra Indah (Surat Pembaca Kompas)

Tingkatkan Layanan KRL

Sebagai penduduk Jabodetabek dan pengguna commuter line yang juga disebut kereta rel listrik, saya turut bangga dengan perkembangan jumlah pengguna KRL yang sangat pesat belakangan ini. Bisa dikatakan KRL sudah menjadi primadona transportasi Jabodetabek.

Banyak sekali pembenahan yang sudah dilakukan PT KAI dalam upaya meningkatkan kenyamanan dan keamanan para pengguna KRL. Misalnya, perbaikan infrastruktur di beberapa stasiun baik gedung maupun peronnya, penambahan jumlah gerbong, kemudahan penggunaan kartu pengganti tiket, dan sebagainya. Namun, masih ada beberapa pengaturan di lapangan yang perlu diperbaiki.

Pertama soal jadwal keberangkatan kereta, terutama dari Stasiun Rawa Buntu ke Tanah Abang pada jam-jam sibuk, pukul 06.00-08.00. Ada jeda waktu tunggu cukup lama, yaitu pada pemberangkatan pukul 06.15 (KA 1917) ke pukul 06.39 (KA 1921). Selisih waktu hampir 30 menit ini mengakibatkan penumpukan penumpang.

Saya mengusulkan untuk mengubah pemberangkatan awal KA 1919 pukul 06.30 dari Stasiun Sudimara menjadi pemberangkatan awal dari Stasiun Rawa Buntu. Memang untuk itu dibutuhkan renovasi penambahan satu jalur, tetapi waktu jeda menjadi kurang dari 15 menit sehingga mengurangi beban KA 1921 dari Maja. Apalagi—secara kasatmata—jumlah pengguna KRL di Stasiun Rawa Buntu dan Sudimara terbanyak di jalur Serpong-Tanah Abang.

Kedua, Stasiun Tanah Abang sebagai stasiun transit, kurang mengakomodasi jumlah penumpang terutama pada jam-jam sibuk. Terasa sangat sesak saat akan pindah jalur, karena akses tidak sebanding dengan jumlah pengguna KRL. Akibatnya terjadi dorong-mendorong antarpengguna KRL saat naik-turun tangga dan ini sangat membahayakan. Mohon PT KAI segera merenovasi Stasiun Tanah Abang, seperti yang sudah berlangsung di stasiun-stasiun lain.

Semoga masukan ini bisa direalisasikan.

ALI, PAVILION RESIDENCE, RAWA BUNTU, BSD CITY

Penjelasan Bapeten

Terkait pertanyaan Bapak Liek Wilardjo dalam surat pembaca di harian Kompas,Sabtu (23/4), kami sampaikan jawaban berikut.

Mengacu Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1978 tentang Traktat Non- Proliferasi Senjata Nuklir (NPT), negara Non-Nuclear Weapon State (seperti Indonesia) berhak mengembangkan teknologi nuklir untuk maksud damai. Tidak ada larangan bagi suatu negara memiliki bahan nuklir uranium pengayaan tinggi (highly enriched uranium, HEU) sepanjang untuk maksud damai.

HEU milik PT Inuki digunakan sejak 1983 untuk kegiatan pembuatan radioisotop Mo-99 di Reaktor Serba Guna GA Siwabessy, Serpong. HEU tersebut masih diimpor. Hingga kini, Indonesia tidak memiliki fasilitas dan teknologi untuk melakukan pengayaan sendiri.

Radioisotop Mo-99 adalah indukan untuk produksi radioisotop dalam bidang kesehatan. Kegiatan ini telah dilaporkan dan diinspeksi secara berkala oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA).

Sebagai tindak lanjut Nuclear Security Summit (NSS) 2016, PT Inuki bekerja sama dengan US Department of Energy mengubah HEU menjadi low enriched uranium (LEU). PT Inuki pada Agustus 2015 telah mengajukan permohonan izin kegiatan penurunan kadar uranium dari HEU ke LEU (lazimnya disebutdownblending) ke Bapeten, sesuai tata cara yang diatur dalam PP No 2/2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir.

Bapeten menerbitkan Izin Pemanfaatan Bahan Nuklir No 510/IB/DPIBN/23-III/2016 pada 23 Maret 2016 untuk kegiatan downblending unirradiatedHEU. Sedangkan izin kegiatandownblending irradiated HEU belum dapat diberikan.

TARUNIYATI HANDAYANI, KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI BAPETEN

Tanggapan Citra Indah

Menanggapi surat Bapak Sigit Pamungkas di Kompas berjudul "Keamanan Perumahan", Rabu (13/4), bersama ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan.

Kami juga sudah bertemu dan menjelaskan secara langsung permasalahan kepada Bapak Sigit serta menginformasikan tindakan pengamanan yang sudah dan akan kami lakukan.

Yang bersangkutan paham dan menerima penjelasan kami.

MAWARDI A RACHIM, MANAGER ESTATE MANAGEMENT PERUMAHAN CITRA INDAH CITY

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 23 Mei 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger