Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 25 Agustus 2016

TAJUK RENCANA: Prihatin Penegakan Hukum (Kompas)

Negara ini akan tenteram kalau ada supremasi hukum. Negara ini akan sentosa apabila penegakan hukum berjalan sempurna.

Kalimat itu disampaikan oleh Mohammad Yamin, salah seorang Bapak Bangsa ini, dalam berbagai kesempatan, yang menggambarkan pentingnya hukum dan penegakan hukum dalam mewujudkan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kekuasaan dan hukum tidak mungkin dipisahkan, terutama sebagai upaya menciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Namun, masih buruknya penegakan hukum menjadi faktor yang turut menghambat kemajuan di Indonesia (Kompas, 24/8). Penegakan hukum yang masih menjadi masalah serius ini terutama terkait dengan korupsi di bidang layanan publik yang masih marak serta rendahnya kepastian hukum dan kinerja aparat penegak hukum.

Sebenarnya bukan kali ini saja penegakan hukum yang memprihatinkan itu disoroti. Nyaris setiap hari selalu ada suara masyarakat yang lelah, kecewa, atau kehilangan harapan saat berhadapan dengan penegakan hukum. Keprihatinan tentang perilaku koruptif yang ditunjukkan oleh sebagian penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum, juga tidak habis-habisnya diungkapkan. Misalnya, lebih dari 38 tahun lalu, mahasiswa dan advokat prihatin karena keadilan kurang ditonjolkan dalam penegakan hukum (Kompas, 6/12/1977). Kondisi ini terus terjadi.

Pemerintah, lembaga negara, dan beragam pemangku kepentingan bangsa ini sudah berupaya memperbaiki kondisi penegakan hukum. Dari sisi indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2015, nilai 36 sudah lebih baik dibandingkan posisi pada lima tahun lalu meskipun itu masih di bawah rata-rata negara ASEAN di nilai 40.

Keprihatinan pada penegakan hukum terutama terkait dengan perilaku penyelenggara negara yang korup, seperti terkonfirmasi ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi perizinan tambang nikel di Kabupaten Buton dan Bombana. Nur Alam melengkapi lebih dari 343 kepala daerah di negeri ini yang pernah berstatus tersangka korupsi.

Berbagai alasan membuat seorang kepala daerah korupsi, seperti mahalnya biaya pemilu. Beragam alasan pula saat aparat tidak bisa menegakkan hukum, baik dalam kasus peredaran narkoba dan tindak pidana lain. Namun, keserakahanlah yang membuat aparat tak bisa membuat hukum tegak mewujudkan keadilan.

Tugas aparat adalah menegakkan hukum, apa pun kondisinya, seperti pepatah fiat justitia ruat caelum (hukum harus ditegakkan biarpun langit runtuh). Tanpa hukum yang tegak, kesejahteraan rakyat tak akan terwujud.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 Agustus 2016, di halaman 6 dengan judul "Prihatin Penegakan Hukum".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger