Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 20 Oktober 2016

Pajak Reklame//Tanggapan ‎Ditjen Pajak//Tanggapan Jasa Marga (Surat dan Tanggapan Pembaca Kompas)

Pajak Reklame

Sebagai warga DKI yang berusaha taat aturan, saya ingin sedikit memberi masukan kepada Bapak Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ini ihwal peraturan mengenai pajak reklame, yang menurut saya perlu dievaluasi.

Saat ini saya kesulitan mengurus pembayaran pajak reklame. Menurut saya, penyebabnya adalah banyak dokumen yang menjadi syarat. Ada 17 dokumen yang diminta hanya untuk mengurus pembayaran satu reklame, belum lagi biaya meterai yang terbuang untuk beberapa macam surat pernyataan dan sebagainya.

Oleh karena itu, saya mohon agar dibedakan antara pengurusan untukbillboard (papan reklame yang disewakan di tempat tertentu) dan papan reklame organik yang dibutuhkan untuk usaha, seperti papan nama toko.

Adanya ketentuan produk dan nonproduk ternyata juga penafsirannya sangat subyektif di tiap wilayah pengurusan. Perbedaaan tarif bisa mencapai dua kali lipat sehingga sangat menyulitkan dan kadang menimbulkan perdebatan. Jadi, saya mohon ditentukan saja tarif tunggal, berapa pun besaran yang akan ditetapkan.

Pajak reklame hanya salah satu dari sekian banyak pajak/retribusi yang harus dibayarkan ketika kita akan berusaha di Jakarta. Sejatinya, ini merupakan penerimaan pendapatan untuk pemerintah daerah, jadi mengapa harus dipersulit syaratnya jika warga ingin membayar? Lain masalah apabila kita meminta uang kepada pemda, mungkin syarat harus selengkap mungkin agar tepat sasaran.

Di tengah hiruk-pikuk persiapan pilkada, semoga Bapak dapat meluangkan waktu mengurusi hal ini.

MUHAMAD ANDRI

Jalan Cisanggiri, Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta 12170

Tanggapan Ditjen Pajak

Menanggapi surat pembaca Saudara Cuaca Bangun (Kompas, 5/10) berjudul "Ikut Pengampunan Pajak", kami sampaikan terima kasih atas atensi Saudara turut mencermati pelaksanaan aturan terkait amnesti pajak. Sikap kritis masyarakat sangat diperlukan agar tercipta mekanisme checks and balancesdalam setiap pelaksanaan ketentuan perundang-undangan.

Dasar hukum yang memberikan wewenang kepada aparat pajak untuk mengenakan sanksi dan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) apabila di kemudian hari ditemukan harta yang belum atau kurang diungkap wajib pajak dalam surat pernyataan harta (SPH) adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, bukan undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Fasilitas amnesti pajak merupakan hak yang dapat dimanfaatkan setiap wajib pajak. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip self assessment. Dengan demikian, yang dapat menjamin tidak ada pengenaan sanksi terhadap wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak adalah wajib pajak sendiri.

Apabila wajib pajak jujur mengungkapkan harta, kekhawatiran terhadap pengenaan sanksi tidak perlu terjadi. Aparat pajak bekerja sebatas melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila setelah mengikuti amnesti pajak ternyata wajib pajak benar-benar ditagih kekurangan pajaknya dan dikenai sanksi, wajib pajak tidak perlu khawatir. Undang-undang menjamin wajib pajak untuk menggunakan haknya mengajukan gugatan manakala terdapat sengketa dalam pelaksanaan amnesti pajak.

HESTU YOGA SAKSAMA

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak

Tanggapan Jasa Marga

Terkait surat pembaca di harian Kompas(27/8) berjudul "Macet di Gerbang Tol Karang Tengah" yang ditulis Saudara Rhandi Seeto Wiguna, kami mengucapkan terima kasih atas masukan Saudara dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

Ihwal posisi gardu tol otomatis (GTO), penempatan GTO yang berdampingan dengan gardu reguler adalah untuk mengantisipasi pengguna jalan yang tidak memiliki kartu e-toll, tetapi memasuki jalur GTO.

Adapun terkait solusi atas kepadatan antrean di Gerbang Tol Karang Tengah, saat ini kami sedang membahasnya dengan badan usaha jalan tol lain yang terhubung dengan ruas Tol Jakarta-Tangerang. Kami mengkaji alternatif yang bisa mengintegrasikan sistem pembayaran tol.

DWIMAWAN HERU S

AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 Oktober 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger