Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 07 November 2016

Menyoal Suara Menteri (KI SUPRIYOKO)

Ketua KPK Agus Rahardjo saat hadir dalam Seminar Nasional Gerakan Antikorupsi Berbasis Akademisi di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 25 Oktober 2016, menyatakan bahwa ada indikasi pemilihan rektor beberapa perguruan tinggi negeri tidak transparan.

Ada dugaan para calon rektor mengeluarkan sejumlah uang secara salah untuk meraih jabatan tersebut. Ironisnya, indikasi ketidaktransparanan pemilihan rektor PTN tersebut menyangkut oknum di lingkaran menteri. Disinyalir calon rektor harus mengeluarkan puluhan, bahkan ratusan juta rupiah untuk "membeli" suara anggota senat dan menteri agar bisa jadi rektor.

Kalau mau jujur, isu tentang pembelian suara dalam rangka pemilihan rektor PTN telah berembus lama. Hanya saja sulit dibuktikan, apalagi hampir tidak ada pihak yang secara resmi memperkarakan calon rektor yang "membeli" suara.

Dalam Permenristekdikti terkait pengangkatan/pemberhentian rektor/ketua/direktur PTN jelas ditulis persyaratan menjadi rektor PTN. Di antaranya, dosen PNS berjabatan akademik paling rendah lektor kepala, berpendidikan doktor (S-3), berpengalaman paling rendah sebagai ketua program studi, usia maksimal 60 tahun.

Untuk tahap penjaringan bakal calon (tahap I) dan penyaringan calon (tahap II) dilakukan oleh senat perguruan tinggi bersangkutan sampai menghasilkan tiga calon rektor. Pada banyak PTN, "kasak-kusuk" sudah dimulai pada tahap I dan II ini.

Untuk tahap pemilihan calon rektor (tahap III) dan pengangkatan rektor (tahap IV), dilakukan melalui rapat senat yang melibatkan anggota senat PTN dengan menteri. Dalam Peraturan Mendikbud yang kemudian direvisi dengan Permenristekdikti disebutkan bahwa pemilihan calon rektor dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan menteri memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih dan senat memiliki 65 persen hak suara. Tiap anggota senat memiliki hak suara yang sama. Selanjutnya disebutkan, rektor terpilih adalah calon rektor yang memperoleh suara terbanyak dan menteri menetapkan pengangkatan rektor terpilih atas dasar suara terbanyak.

Ketika tiga nama calon rektor sudah ditetapkan senat, yang notabene pemilihan calon rektor belum dilakukan, permainan uang pun segera dimulai; potensi sasarannya jelas, yaitu anggota senat dan menteri. Mengapa? Karena anggota senat dan menteri yang memiliki hak suara. Adanya isu harga suara menteri mencapai Rp 1 miliar-Rp 5 miliar kiranya wajar karena menteri memiliki 35 persen hak suara. Namanya isu, tentu bisa benar bisa pula salah.

Banyak yang berpendapat munculnya ketidaktransparan, utamanya pembelian suara, karena porsi suara menteri yang terlalu besar: 35 persen. Seorang calon rektor tidak otomatis terpilih menjadi rektor meski didukung mayoritas anggota senat kalau tidak didukung menteri.

Pada dasarnya PTN adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah. Dengan demikian, pemilihan dan pengangkatan rektor jadi hak mutlak pemerintah. Implikasinya, suara menteri yang notabene adalah suara pemerintah mestinya tidak hanya 35 persen, tetapi maksimal 100 persen. Artinya, siapa pun calon rektor yang dikehendaki menteri, maka sah-sah saja kalau menteri menjatuhkan pilihan mengangkat dan sekaligus melantiknya.

Pendapat lain, menteri tidak perlu memiliki hak suara dalam pemilihan rektor PTN, tetapi sepenuhnya diserahkan kepada anggota senat PTN bersangkutan. Dasarnya adalah UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi yang memberikan otonomi kepada PTN untuk mengelola lembaga. Atas dasar ketentuan ini, maka pemilihan rektor cukup dilakukan oleh senat tanpa melibatkan menteri; dalam arti suara menteri 0 persen. Kalau ingat sejarah, hak suara menteri yang mencapai angka 35 persen ini merupakan kompromi atas dua pendapat di atas, antara yang 100 persen dan 0 persen.

Bahwa menteri memiliki hak suara mayoritas hal itu sangat argumentatif mengingat PTN diselenggarakan pemerintah. Meski demikian, angka 35 persen tak secara otomatis menjadikan seorang calon rektor jadi rektor terpilih. Seorang calon rektor masih mungkin menjadi rektor terpilih kalau suara anggota senat yang memilihnya lebih banyak dari suara anggota senat ditambah suara menteri yang tidak memilihnya. Dalam hal ini, calon rektor yang didukung menteri bisa dikalahkan oleh calon rektor yang didukung anggota senat PTN bersangkutan.

Jadi, apakah hak suara menteri yang mencapai angka 35 persen itu masih perlu disoal? Tentu bergantung pada kebijakan menteri itu sendiri yang notabene wakil pemerintah sebagai penyelenggara PTN di negara ini.

KI SUPRIYOKO, DIREKTUR PASCASARJANA PENDIDIKAN UST YOGYAKARTA SERTA GURU BESAR DI UGM, UNY, DAN UIN SUNAN KALIJAGA

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 November 2016, di halaman 7 dengan judul "Menyoal Suara Menteri".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger