Tidak dapat disangkal pemerintah makin menyadari perlunya mengembalikan hak pejalan kaki yang lama terabaikan untuk mendapatkan trotoar yang aman, nyaman, dan asri.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mempercantik dan melebarkan trotoar di lima wilayah. Namun, prinsip menghormati hak pejalan kaki tidak boleh dijalankan tanpa pertimbangan hukum dan teknis yang berlaku.
Mungkin pembangunan trotoar di Jalan Kedoya Raya dapat dijadikan bahan kajian untuk menguji kelayakan pembangunan tersebut. Kesan sepintas yang terlihat sebagai dampak pelebaran trotoar adalah lebar badan jalan mengecil, sedangkan volume kendaraan di jalan tersebut padat setiap hari. Trotoar itu juga akan segera disemen.
Kondisi itu mengundang pertanyaan, baik dari segi ketaatan terhadap undang-undang lalu lintas maupun atas pedoman teknis pengerjaannya. Misalnya, apakah sebelum proyek dijalankan sudah ada survei atas volume pejalan kaki dari pukul 05.00 sampai pukul 21.00? Apakah dalam periode yang sama dilakukan juga survei terhadap volume kendaraan umum, mobil pribadi, sepeda motor, gerobak pedagang kaki lima, dan pemulung?
Dengan penyempitan badan jalan, fasilitas jalan mana yang akan digunakan gerobak dan sepeda motor yang berjalan dua arah pada jalan yang seharusnya satu arah? Volume pengguna jalan mana yang paling banyak? Apakah prinsip mengutamakan pejalan kaki bisa diterapkan secara bijak dengan mempertimbangkan segala dampaknya?
Metode pengerasan trotoar mana yang lebih tepat dipilih? Apakah memasang beton masif ataukah cukup menggunakan konblok? Mana yang lebih baik untuk penyerapan air pada saat musim hujan?
Kiranya pihak berwenang dapat mengevaluasi pembangunan trotoar yang sedang berjalan dan memberikan arahan yang bijak demi terwujudnya pelaksanaan Undang- Undang Lalu Lintas, baik untuk menghormati hak pejalan kaki maupun kelancaran lalu lintas kendaraan lain.
WIM K LIYONO, SURYA BARAT, KEDOYA UTARA, KEBON JERUK, JAKARTA BARAT
Terima Kasih pada Petugas Keamanan
Hari Senin, 17 Oktober 2016, suami saya mengalami tabrakan beruntun dengan sesama pengendara sepeda motor di depan Gedung Sampoerna Strategic Square di sisi Jalan Prof Dr Satrio, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pihak keamanan dan tim medis gedung yang sedang berjaga langsung bertindak cepat menyelamatkan sepeda motor dan harta benda suami saya, serta mengantarkannya ke unit gawat darurat rumah sakit terdekat. Suami saya yang mengalami patah tangan dan kaki dapat segera mendapatkan pertolongan.
Atas nama keluarga, saya mengucapkan terima kasih atas inisiatif dan pertolongan yang telah diberikan. Semoga prosedur standar operasi semacam ini dapat menjadi contoh bagi tim keamanan dan tim medis di gedung-gedung lain di Jakarta.
REBECCA FAJAR E, PONDOK KELAPA, JAKARTA TIMUR
Foto di Stasiun
Pada hari Minggu, 11 September 2016, saya menggunakan commuter line untuk pergi ke Senen, Jakarta Pusat. Saya berangkat dari Stasiun Pondok Cina, Depok, dan membawa kamera untuk membuat foto-foto outdoor atau yang biasa disebut street photography.
Di Stasiun Pondok Cina, saat mengeluarkan kamera saya sudah diperhatikan oleh petugas keamanan stasiun. Maka, saya pun mengurungkan niat membuat foto. Saat berada di Stasiun Senen pun begitu, bahkan saya ditegur petugas keamanan.
Saat balik ke Stasiun Pondok Cina, saya memberanikan membuat foto-foto di stasiun karena sudah sore, tidak ramai, dan cuaca cukup bagus. Saat sedang memfoto, tiba-tiba seorang petugas keamanan menegur sambil berkata, "Maaf Mas, tidak boleh foto-foto."
Saya masukkan kamera ke tas dan langsung menuju pintu keluar stasiun. Apakah ada larangan untuk memotret di dalam stasiun? Jika ada larangan, mengapa tidak ada peraturan tertulis yang mudah dilihat di dalam stasiun?
Bukankah stasiun merupakan fasilitas publik dan seharusnya tidak perlu ada larangan untuk memotret?
JULIAN RAMADHAN, KP SUGUTAMU RT 007 RW 021, MEKARJAYA, SUKMAJAYA, DEPOK, JAWA BARAT

Tidak ada komentar:
Posting Komentar