Sikap itu disampaikan Presiden Jokowi saat bertemu dengan ulama dan pemimpin ormas Islam. Hadir antara lain Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, dan Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj. Pertemuan Presiden dengan ormas Islam terkait dengan rencana aksi unjuk rasa 4 November 2016.
Pertemuan itu kita hargai sebagaimana pertemuan sebelumnya antara Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Komunikasi dua arah yang tulus bisa mengurangi distorsi informasi sebagaimana terjadi melalui media sosial. Unjuk rasa adalah wujud penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi. Namun, penyampaian pendapat diatur dalam UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Itu adalah acuan agar kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, berjalan damai.
Penegasan Presiden Jokowi yang tidak akan mengintervensi penanganan kasus hukum sebenarnya merupakan tanggapan atas aspirasi publik agar dugaan penistaan agama dituntaskan. Mabes Polri, seperti dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, telah mengagendakan gelar perkara. Sejumlah saksi telah diperiksa dan penyidik masih akan mendengarkan keterangan saksi ahli. Artinya, proses hukum itu sedang berjalan. Ketika hukum dihormati, prosesnya pun harus sesuai dengan prosedur hukum itu sendiri.
Situasi politik yang cenderung menghangat itu tak bisa dilepaskan dari konteks politik pilkada Jakarta yang diikuti tiga pasangan calon, yaitu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Dugaan penistaan agama yang berada dalam ranah penegakan hukum menjadi kompleks karena saat bersamaan berada dalam atmosfer pilkada Jakarta.
Kita berharap, setelah aspirasi didengar, unjuk rasa 4 November berjalan damai dan terhindar dari penyusupan. Menjadi tugas kepolisian mengawal unjuk rasa dan melakukan pengawalan secara profesional. Pasangan calon, pimpinan partai politik, dan pimpinan ormas harus sama-sama menjaga agar demokrasi Indonesia tidak bergerak mundur dan konstitusi tetap menjadi acuan. Pasangan calon punya peran menjadikan proses demokrasi berjalan baik. Bangsa ini membutuhkan negarawan yang mau memikirkan bukan hanya sekadar demokrasi elektoral, melainkan nasib bangsa secara keseluruhan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 November 2016, di halaman 6 dengan judul "Jaminan Tak Mengintervensi".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar