Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 31 Januari 2017

Rekonsiliasi Kebangsaan (FAROUK MUHAMMAD)

Sepanjang tahun 2016 terjadi berbagai peristiwa yang sesungguhnya menguji rasa dan semangat kebangsaan kita, mulai dari bencana alam hingga bencana sosial.

Tepatlah kiranya jika 2016 menjadi tahun refleksi bencana bagi bangsa Indonesia. Refleksi ini diharapkan dapat mengokohkan rasa dan semangat kebangsaan kita di tahun 2017 dan seterusnya sehingga tidak saja mampu menyelesaikan berbagai masalah internal, tetapi juga menghadapi tantangan dan ancaman eksternal dan meraih kemajuan bagi Indonesia. Dalam artikel singkat ini, penulis mengulas faktor-faktor yang memengaruhi tumbuh- kembangnya semangat kebangsaan serta menekankan pentingnya rekonsiliasi semangat itu melihat berbagai peristiwa yang terjadi selama 2016 lalu.

Bencana alam yang datang silih berganti selama 2016 menyebabkan kerugian materi dan nonmateri yang besar. Sejumlah wilayah bahkan mengalami kerusakan parah dengan korban jiwa yang cukup besar, antara lain gempa bumi di Aceh dan banjir bandang di Bima, Nusa Tenggara Barat. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana, tahun 2016 mencatatkan rekor baru jumlah kejadian bencana—sejak 2002—dengan 2.342 kejadian, meningkat 35 persen dari tahun 2015 (1.732 kejadian). Tentu catatan ini harus mendorong seluruh warga bangsa untuk mawas diri dan lebih dari itu membutuhkan solidaritas kebangsaan yang semakin kuat guna membantu saudara-saudara kita yang tertimpa musibah.

Seiring dengan tingginya bencana alam sepanjang 2016 itu, Indonesia juga menghadapi bencana sosial yang serius, berupa menguatnya kekhawatiran dan kecemasan masyarakat atas sejumlah isu (terorisme, narkoba, bangkitnya komunisme, masifnya tenaga kerja asing) serta terjadinya perbedaan persepsi yang tajam di masyarakat dalam memaknai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berpotensi memecah belah keutuhan bangsa.

Faktor kebangsaan

Semangat kebangsaan tidak berada dalam ruang hampa. Ia dipengaruhi banyak faktor: kondisi ekonomi, sosial, politik, hukum, dan keamanan. Kemampuan negara (pemerintah) untuk menjaga dan menghadirkan stabilitas atas faktor-faktor itu memengaruhi tumbuhnya semangat kebangsaan di kalangan rakyat. Sebaliknya, kondisi ekonomi yang sulit (kemiskinan, pengangguran, disparitas), sosial politik yang tidak kondusif (otoriter/represif, intoleran, konfliktual), hukum yang tidak tegas dan berkeadilan, serta keamanan yang rentan (kecemasan, rasa tidak aman dan tidak nyaman) menjadikan semangat kebangsaan memudar atau bahkan menjadi ancaman bagi kebangsaan itu sendiri.

Jika kita evaluasi kondisi ekonomi selama dua tahun ini, memang masih menampakkan pertumbuhan yang relatif aman, dalam artian di tengahekonomi dunia yang kurang baik masih bisa menjaga pertumbuhan pada angka 5,02 persen. Meski kita juga tidak menutup mata bahwa secara kualitas pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan dan masih jauh dari pemenuhan target pertumbuhan 7 persen seperti dijanjikan Jokowi-Kalla sampai tahun 2019.

Bahkan, jika kita telisik kualitas pertumbuhannya, kita akan mendapati realitas yang tidak terlalu menggembirakan. Angka kemiskinan dan pengangguran justru bertambah. Sementara rasio gini juga tidak banyak berubah (tetap tinggi). Berdasarkan dataBadan Pusat Statistik (BPS) pada awal Februari 2016, jumlah orang miskin naik dari 27,73 juta jiwa (10,96 persen jumlah penduduk) pada September 2014 menjadi 28,51 juta (11,13 persen) pada September 2015.

Padahal, Nawacita Presiden Jokowi yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 menargetkan angka kemiskinan sebesar 9-10 persen, tetapi pencapaian angka kemiskinan masih lebih besar dari yang ditargetkan. Realisasi angka kemiskinan hingga Maret 2016 sudah menurun menjadi 10,86 persen (28,01 juta jiwa) dibandingkan dengan angka kemiskinan pada 2014 dan 2015, tetapi jumlah penduduk miskinnya (28,01 juta jiwa) masih lebih besar daripada jumlah penduduk miskin tahun 2014 (27,73 juta jiwa).

Pada periode yang sama, angka rasio gini gabungan antara perkotaan dan pedesaan sedikit menurun dari 0,414 menjadi 0,402. Angka tersebut masih tinggi karena masih berada di atas 0,40. Angka ini menggambarkan tingkat ketimpangan yang cukup parah antara penduduk kaya dan penduduk miskin.Selaras dengan data BPS tersebut, Bank Dunia tahun 2015 melansir laporan berjudul "Indonesia's Rising Divide" yang memaparkan ketimpangan kesejahteraan di Indonesia semakin melebar dan bergerak cepat.

Dari segi kekayaan, 10 persen orang terkaya di Indonesia menguasai sekitar 77 persen kekayaan di negeri ini. Lebih kontras lagi, 1 persen orang terkaya tersebut menguasai 50,3 persen kekayaan bangsa ini. Sisa kekayaan yang 50 persen lagi diperebutkan oleh 99 persen penduduk alias 247,5 juta jiwa. Angka ini menjadi dilema tersendiri, sudah bisa dipastikan angka 1 persen orang terkaya di Indonesia tidak ada yang mewakili kepentingan masyarakat. Bahkan sebaliknya, angka 99 persen penduduk yang hanya menguasai 50 persen kekayaan sudah bisa dipastikan dari kalangan masyarakat kebanyakan.

Begitu pula dengan angka pengangguran, berdasarkan data BPS pada triwulan III tahun 2016, angka pengangguran terbuka masih sekitar 7,02 juta orang (5,5 persen). Persentase tingkat pengangguran terbuka selama dua tahun terakhir juga masih belum mencapai target RPJMN. Target tingkat pengangguran terbuka pada RPJMN 2015-2019 sebesar 5,0-5,3 persen. Lebih memprihatinkan lagi, angkatingkat elastisitas pertumbuhan ekonomi terhadap penciptaan lapangan kerja adalah 107.206 tenaga kerja dalam setiap 1 persen pertumbuhan, angka tersebut belum sebanding pada tahun 2004, di mana setiap 1 persen pertumbuhan mampu menyerap 400.000 tenaga kerja.

Artinya, kebijakan ekonomi yang diterapkan pemerintah selama ini ternyata belum berdampak terhadap pembukaan lapangan kerja secara masif. Apalagi nanti dengan adanya kebijakan pelonggaran masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia, hal itu akan semakin mempersempit ruang lingkup tenaga kerja lokal.

Sementara itu, kondisi politik dirasakan masih terfragmentasi pada kepentingan sesaat ketimbang kepentingan nasional. Elite politik dinilai masih terjebak dalam kontestasi kepentingan pragmatis/oportunis. Kekuasaan tidak sedikit yang disalahgunakan untuk kepentingan kelompoknya, bersikap represif dan anti kritik, sehingga publik semakin jemu dan yang lebih berbahaya kehilangan panutan/keteladanan pemimpin. Kondisi ini bisa mendorong perilaku masyarakat yang semaunya sendiri (tidak taat aturan dan acuh tak acuh), entoh para elite, juga berperilaku semaunya sendiri. Apabila hal ini diikuti oleh kondisi penegakan hukum yang inkonsisten, politicking, tidak supremasi hukum, tebang pilih, "tajam ke atas tumpul ke bawah", lengkap sudah prasyarat hilangnya kepercayaan (distrust) kepada elite dan aparat pemerintah.

Pada lanskap keamanan, ancaman terorisme seolah tak berkesudahan dan menghantui kehidupan masyarakat. Sudah banyak (tertuduh) pelaku teror yang ditangkap, tetapi ancaman tak kunjung berhenti sehingga meninggalkan tanya soal efektivitas pemberantasan terorisme dan upaya deradikalisasi.

Isu kebangkitan kembali paham/ideologi komunisme merupakan ancaman terhadap ideologi negara. Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) masih berlaku. Oleh sebab itu, segala hal yang berbau paham komunis merupakan hal terlarang. Tentu isu ini harus direspons sigap oleh pemerintah dan aparat penegak hukum dengan mendorong masyarakat melaporkan indikasi bangkitnya ideologi ini dan menyerahkan pada proses hukum, bukan dengan main hakim sendiri.

Selanjutnya, isu masifnya TKA dipersepsi mengancam kemandirian ekonomi, apalagi dihadapkan pada serapan tenaga kerja dalam negeri yang rendah yang menyebabkan tingginya pengangguran/kemiskinan. Hal ini perlu respons yang bijak dari pemerintah karena bisa berdampak pada stabilitas sosial, kecemburuan di masyarakat, bahkan konflik fisik. Terlebih ditemukan maraknya pelanggaran hukum imigrasi dalam kasus ini (TKA ilegal). Kebijakan pelonggaran investasi dan arus orang (bebas visa 169 negara) hendaknya dievaluasi secara komprehensif sehingga meminimalkan ekses negatif dan kontraproduktif bagi kedaulatan dan kemandirian (ekonomi) negara.

Kita semua berharap pemerintah hadir dan menjawab kekhawatiran dan kecemasan atas berbagai isu di atas dengan data yang akurat dan komunikasi yang tepat kepada masyarakat sehingga bisa dipahami agar tak makin eskalatif dan kontraproduktif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pun jika isu itu nyata terjadi agar pemerintah bisa mengambil langkah-langkah tepat dan terukur sehingga rakyat merasakan kehadiran dan keseriusan negara merespons ancaman ideologi dan kedaulatan Indonesia.

Jika pemerintah tidak aware dan tidak sensitif terhadap hal itu, dikhawatirkan bisa mengarah pada kondisi disorganisasi yang pada gilirannya menyebabkan krisis sosial politik. Akibatnya, semangat kebangsaan bukan hanya sulit ditumbuhkan, melainkan juga akan mengalami destruksi yang mengkhawatirkan.

Tidak boleh dilupakan, ada satu peristiwa besar yang terjadi di pengujung 2016, yaitu aksi demonstrasi rakyat (khususnya umat Islam) dengan jumlah peserta yang sangat besar dalam skala aksi yang luas di sejumlah daerah. Saat ini berkembang satu kondisi kebangsaan yang seolah terbelah (terfragmentasi) dan disharmoni yang jika dibiarkan terus terjadi tentu kontraproduktif bagi masa depan kebangsaan kita.

Momentum konsolidasi

Semua rentetan peristiwa berikut refleksi kondisi kebangsaan itu menguji kita bersama sebagai warga bangsa, apakah kita mampu melewati ujian itu dan mengambil pelajaran untuk memperkuat kebangsaan atau kita justru larut dalam perpecahan, larut dalam sikap pragmatis dan oportunis, lebih mementingkan ego pribadi/kelompok daripada kepentingan bangsa. Tahun 2017 harus kita songsong dengan optimisme. Segenap pihak, terutama elite Republik, harus menampakkan jiwa kepemimpinan dan kenegarawanan.

Pemimpin harus berdiri di antara seluruh rakyatnya, menjadi pemersatu sekaligus inspirator bagi semangat kebangsaan. Jangan mempertuankan kepentingan pragmatis dan oportunis dalam menjalankan kekuasaan yang diamanahkan. Tunjukkan etika luhur dalam praktik politik ketatanegaraan.

Kita perlu satu momentum untuk merekonsiliasikan semangat kebangsaan dari seluruh rakyat dan kita berharap inisiatif tersebut lahir dari para pemimpin, baik formal maupun informal, di semua level negara. Rekonsiliasi semangat kebangsaan ini harus dimulai dengan semangat persatuan bukan permusuhan, semangat penghormatan bukan penistaan, semangat kebinekaan bukan penyeragaman, semangat tenggang rasa bukan kebencian. Jangan terus mempertajam pertentangan isu Bhinneka Tunggal Ika, intoleran, dan lain-lain yang sesungguhnya hanya terbentuk dari kesalahmaknaan yang membuat perbedaan persepsi.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, proses sosial berikutnya adalah terjadinya disorganisasi bahkan disintegrasi yang di-"bakar" oleh konflik horizontal. Sebaliknya, yang perlu dilakukan adalah membangun kebersamaan menghadapi ancaman eksternal (narkoba, Negara Islam di Irak dan Suriah/NIIS, terorisme, tenaga kerja asing, komunisme, dan lain-lain). Ingat, kita merdeka dan bersatu sangat dipicu oleh semangat melawan penjajahan.

Sejalan dengan itu semua, kita berharap komitmen negara untuk menghadirkan ekonomi yang berkualitas dalam pemerataan, pengentasan warga dari kemiskinan, pengangguran, dan disparitas. Negara harus menjamin penegakan hukum yang berkeadilan, rasa aman dan nyaman, serta kebijakan pemerintah yang obyektif dan profesional terhadap kepentingan publik sehingga rakyat memiliki kepercayaan kepada negara, merasa dilindungi dan dilayani, sebaliknya tidak merasa didiskriminasikan dan/atau dimarjinalkan secara struktural. Hanya dengan cara itulah rekonsiliasi semangat kebangsaan dapat terwujud dengan baik. Semoga!

FAROUK MUHAMMAD, WAKIL KETUA DPD RI

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 31 Januari 2017, di halaman 6 dengan judul "Rekonsiliasi Kebangsaan".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger