Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 19 Januari 2017

Sejak Gubernur dan Wagub DKI Jakarta nonaktif‎//Dana Sertifikasi Belum Cair//Tanggapan Palyja (Surat Pembaca Kompas)

Sejak Gubernur dan Wagub DKI Jakarta nonaktif

Sejak Gubernur dan Wagub DKI Jakarta nonaktif selama hampir empat bulan (28/10/2016 sampai dengan 11/02/2017), Menteri Dalam Negeri menetapkan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta. Ini hal lumrah untuk menjamin berlangsungnya roda pemerintahan secara normal.

Semula khalayak Jakarta menyambut positif penunjukan ini. Namun, ternyata kemudian tindak tanduk sang pelaksana tugas (Plt) dipandang melampaui kewenangannya. Bahkan, ia juga mengoreksi dan menganulir kebijakan gubernur definitif, yang menurut hemat saya tidak etis.

Kita semua mengetahui penonaktifan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI bukan karena mereka membuat kesalahan, melainkan memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Khusus menyangkut cuti dalam undang-undang ini, Gubernur DKI definitif sudah ke Mahkamah Konstitusi dan menyelesaikan semua sidang yang diperlukan. Namun, keputusannya sampai saat ini belum ada.

Menurut saya, salah satu biang kerok adalah Peraturan Mendagri Nomor 24 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala dan wakil kepala daerah. Acuan yuridis terkait keberadaan Plt Gubernur adalah Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam UU dan PP tersebut dinyatakan bahwa Plt Gubernur mempunyai kewenangan terbatas: mengawal administrasi rutin pemerintahan tanpa memasuki wilayah kebijakan strategis.

Praktik hukum dan hukum tata negara di Indonesia adalah patuh pada hierarki perundang-undangan, peraturan yang lebih rendah/inferior tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi/superior. Dengan demikian, peraturan menteri masih jauh di bawah UU, bahkan PP. Oleh karena itu, Permendagri Nomor 24 Tahun 2016 tersebut harus batal demi hukum. Selanjutnya Kemendagri dapat menuntaskan penanganan kasus KTP elektronik yang menyusahkan rakyat banyak itu.

Saya sebagai warga Jakarta memohon kepada pimpinan institusi terkait, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan Ketua Lembaga Administrasi Negara, untuk bersama-sama bertindak proaktif dalam meluruskan kontroversi ini demi tegaknya peraturan.

R MANAGARA TAMPUBOLON, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN

Dana Sertifikasi Belum Cair

Saya guru honorer SMA swasta di Jakarta Barat, lulus sertifikasi guru bidang studi Matematika pada November 2014. Awalnya, saat mengajar bidang studi Matematika di SMK Harapan Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, tunjangan profesional guru (TPG) saya sudah cair. Kemudian saya pindah induk mengajar ke SMA Galatia 3 Cengkareng, Jakarta Barat (28 jam mengajar), dan SMK Bhara Trikora 1 Jakarta (12 jam).

Namun, mengapa TPG saya untuk tahun 2016 belum juga cair? Mohon ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, khususnya pihak-pihak yang membawahkan bidang sertifikasi guru.

HARDIK SUNANTO, JALAN SRENGSENG KEMBANGAN, JAKARTA BARAT

Tanggapan Palyja

Menanggapi keluhan Bapak Hadi Purnomo (nomor pelanggan 000061825) di harian Kompas (24/11/2016) dengan judul "Tagihan Tak Datang", dengan ini kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

Sejak Desember 2015 Palyja mengimplementasikan bill on spot. Setelah membaca meter, petugas pencatat meter langsung mencetak tagihan di lokasi.

Jika petugas pencatat meter tidak bertemu pelanggan, bill on spot tetap dicetak dan dimasukkan kotak surat ataupun diselipkan di pintu persil pelanggan.

Namun, ada beberapa kondisi di manabill on spot tidak langsung dicetak, antara lain jika kubikasi hasil pembacaan jauh melampaui historis pemakaian atau terlalu rendah. Ini yang terjadi pada pelanggan 000061825 untuk tagihan Oktober dan November 2016. Untuk tagihan-tagihan sebelumnya, bill on spotdicetak dan diterima pelanggan atau diletakkan di bawah pintu karena tidak ada orang.

Kami telah mengklarifikasi dan menjelaskan mekanisme tersebut kepada Bapak Hadi Purnomo, 25 November 2016.

Informasi dan keluhan terkait pelayanan bisa menghubungi call center Palyja telepon 29979999, SMS 0816725952, dane-mail palyja.care@palyja.co.id.

MEYRITHA MARYANIE, CORPORATE COMMUNICATIONS AND SOCIAL RESPONSIBILITIES DIVISION HEAD, PT PAM LYONNAISE JAYA

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 19 Januari 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger